Kamis, 10 November 2022

BAB MUNAKAHAT (PERNIKAHAN)

SMA AL AZHAR 3 BANDAR LAMPUNG

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

RAHMATTULLOH, S.Pd.I

MUNAKAHAT

     A.    KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN
      
     1.     Pengertian
              Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghasilkan hubungan kelamin antara keduanya dengan suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang di ridai oleh Allah SWT.
     
     2. Hukum Nikah
             Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
      1.  Sunah
            Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan, walaupun tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah sunah.
      2. Wajib
            Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
      3.  Makruh
             Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu member nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah makruh.
      4.  Haram
             Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, maka hukum nikah adalah haram.

    3. Tujuan Pernikahan
            Secara umum, tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Apabila tujuan pernikahan yang bersifat umum itu diuraikan secara terperinci tujuan pernikahan yang islami dapat dikemukakan sebagai berikut:
  •     Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. Allah SWT berfirman: ”Dan jadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang…” (Q.S. Ar-Rum, 30: 21)
  •  
  •    Untuk memperoleh ketenangan hidup (sakinah). Allah SWT berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kebiasaan-Nya ialah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya…” (Q.S. Ar-Rum, 30:21)
  •  
  •    Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat.
    
    4. Rukun Nikah
              Rukun nikah ada lima macam yakni sebagai berikut:
        1)  Ada calon suami, dengan syarat: laki-laki yang sudah berusia dewasa (19 tahun), beragama Islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak ssedang dalam ihram haji atau umrah, dan bukan mahram calon istrinya.
        2)  Ada calon istri, dengan syarat: wanita yang sudah cukup umur (16 tahun): bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
        3)  Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya.
             a)  Wali Nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.
             b)  Wakil Hakim, yaitu kepala negara yang beragama Islam.
        Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah adalah sebagai berikut:
                  a)      Beragama Islam.
                  b)      Laki-laki.
                  c)      Balig dan berakal.
                  d)      Merdeka dan bukan hamba sahaya.
                  e)      Bersifat adil.
                  f)       Tidak sedang ihram haji atau umrah.
         4)  Ada dua orang saksi.
         5)  Ada akad nikah yakni ucapan ijab kabul. Ijab adalah  ucapan wali (dari pihak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabal adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. Suami wajib memberikan mas kawin (mahar) kepada istrinya, tetapi mengucapkannya dalam akad nikah hukumnya sunnah. Suruhan untuk memberikan mas kawin terdapat dalam Al-Qur’an yang artinya“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…” (Q.S. An-Nisa’, 4: 4)
   
    5.  Muhrim
           Menurut pengertian bahasa, muhrim berarti yang diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrim adalah wanita yang haram dinikahi. Adapun penyebab seorang wanita haram dinikahi ada empat macam, yaitu sebagai berikut: 
  •    Wanita yang haram dinikahi karena keturunan:
              a. Ibu kandung dan seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah).
              b. Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya). 
              c.  Saudara perempuan (sekandung, sebapak atau seibu).
              d. Saudara perempuan dari bapak
              e. Saudara perempuan dari ibu. 
              f.  Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
              g. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
  •     Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan:
              a. Ibu yang menyusui.
              b. Saudara perempuan sesusuan. 
  •     Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan:
              a. Ibu dari istri (mertua).
              b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami telah berkumpul dengan ibunya.
              c. Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum. Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayahmu.” (Q.S. An-Nisa’, 4: 22)
              d. Menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
  •     Wanita yang haram dinikahi karena pertalian muhrim dengan istri. Misalnya, haram melakukan poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, terhadap seorang perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan dengan kemenakannya.

    6.     Kewajiban Suami dan Istri
                Secara umum kewajiban suami-istri adalah sebagai berikut:
  •    Kewajiban Suami
             a. Memberi nafkah, sandang, pangan, dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya, sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal.
             b. Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak, agar menjadi orang yang berguna, keluarga, agama, masyarakat, serta bangsa dan negaranya.
             c. Bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik (makruf).
             d. Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anak agar menjadi anak saleh.
  •    Kewajiban Istri
             a. Taat kepada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran Islam.
             b. Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami, baik di hadapan atau di belakangnya.
             c. Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarga.
             d. Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit, serta mencukupkan nafkah yang diberikan suami, sesuai dengan kekuatan dan kemampuannya, hemat, cermat, dan bijaksana.
             e. Hormat dan sopan kepada suami dan keluarganya
             f. Memelihara, mengasuh, dan mendidik anak agar menjadi anak yang saleh. 
    
    7.     Perceraian
                   Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Sebab terjadi perceraian adalah perselisihan atau pertengkaran suami-istri yang sudah tidak dapat didamaikan lagi, walaupun sudah didatangkan hakim (juru damai) dari pihak suami dan pihak istri. Rasulullah SAW bersabda: “Setiap wanita (istri) yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, haramlah baginya wangi-wangi surga.” (H.R. Ashabus Sunan kecuali An-Nasa’i)
                 Hal-hal yang dapat memutuskan ikatan perkawinan adalah meninggalnya salah satu pihak suami atau istri, talak, fasakh, khulu’li’anila’, dan zihar. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
     a.      Talak
          Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela ucapan talak dari pihak suami kepada istrinya. Talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
         a.      Talak Raj’i, yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya, dan suami boleh rujuk (kembali) kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa ‘iddah.
         b.      Talak Ba’i n, yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk (kembali) kepada istri yang ditalaknya itu, melainkan mesti dengan akad nikah baru.
          Selesai akad nikah biasanya mengucapkan ta’lik talak, yaitu talak yang digantungkan dengan sesuatu (syarat atau perjanjian). Misalnya, suami berkata kepada istrinya, “bila selama 3 bulan berturut-turut saya tidak memberi nafkah kepada engkau, berarti saya telah mentalak engkau.” Ta’lik talak hukumnya sah dan dibenarkan syara’.
      b.      Fasakh
          Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami-istri karena sebab-sebab tertentu. Fasakh dilakukan oleh hakim agama, karena adanya pengaduan dari istri atau suami dengan alasan yang dapat dibenarkan.
          Akibat perceraian dengan fasakh, suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya. Berbeda dengan khulu’, fasakh tidak memengaruhi bilangan talak. Artinya, walaupun fasakh dilakukan lebih dari tiga kali, bekas suami-istri itu boleh menikah kembali, tanpa bekas istrinya harus menikah dulu dengan laki-laki lain.
      c.       Khulu’
          Menurut istilah bahasa, khulu’ berarti tanggal. Dalam ilmu fikih, khulu’ adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan memberikan sejumlah uang (harta) yang disetujui oleh mereka berdua.
          Khulu’ diperkenankan dalam Islam, dengan maksud untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi istri. Allah SWT berfirman yang artinya, “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (Q.S. Al-Baqarah, 2: 229)
          Akibat perceraian dengan cara khulu’, suami tidak dapat rujuk, walaupun bekas istrinya masih dalam masa ‘iddah. Berbeda dengan fasakhkhulu’ dapat memengaruhi bilangan talak. Artinya, kalau sudah tiga kali dianggap tiga kali talak (talak ba’in kubra), sehingga suami tidak boleh menikah lagi dengan bekas istrinya, sebelum bekas istrinya itu menikah dulu dengan laki-laki lain, bercerai, dan habis masa ‘iddah-nya.
      d.  Li’an
          Li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina). Dengan mengangkat sumpah 4 kali di depan hakim, dan pada ucapan kelima kalinya dia mengatakan, “Laknat (kutukan) Allah akan ditimpakan atas diriku, apabila tuduhanku itu dusta.”
          Apabila suami sudah menjatuhkan li’an, berlakulah hukum rajam terhadap istrinya, yaitu dilempari dengan batu yang sedang sampai mati. Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang li’an ini terdapat dalam Surah An-Nur, 24: 6-10.
      e. Ila’
          Ila’ berarti sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih, atau dalam masa yang tidak ditentukan. Jika sebelum 4 bulan dia kembali kepada istrinya dengan baik, maka dia diwajibkan membayar denda sumpah (kafarat).
          Akan tetapi, jika sampai 4 bulan ia tidak kembali pada istrinya, maka hakim berhak menyuruhnya untuk memilih di antara dua hal, kembali kepada istrinya dengan membayar kafarat sumpah atau mentalak istrinya. Apabila suami tidak bersedia menentukan dengan pilihannya, maka hakim memutuskan bahwa suami telah mentalak istrinya dengan talak ba’in sugra, sehingga ia tidak dapat rujuk lagi.
          Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang Ila’ ialah Surah Al-Baqarah, 2: 226-227.
      f.  Zihar
               Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya, seperti suami berkata kepada istrinya, “Punggungmu sama dengan punggung ibuku.” Jika suami mengucapkan kata-kata tersebut, dan tidak melanjutkannya dengan mentalak istrinya, wajib baginya membayar kafarat, dan haram meniduri istrinya sebelum kafarat dibayar.
    8. ‘Iddah
             ‘Iddah berarti masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dengan suaminya untuk dibolehkan menikah kembali dengan laki-laki lain. Tujuan ‘iddah adalah untuk melihat perkembangan, apakah istri yang bercerai itu hamil atau tidak.
              Lama masa ‘iddah adalah sebagai berikut:
      1.‘Iddah karena suami wafat
            a. Bagi istri yang tidak hamil, baik sudah campur dengan suaminya yang wafat atau belum, masa ‘iddah-nya adalah empat bulan sepuluh hari. (Q.S. Al-Baqarah, 2: 234)
            b. Bagi istri yang sedang hamil, masa ‘iddah-nya adalah sampai melahirkan. (Q.S. At-Talaq, 65: 4)
      2. ‘Iddah karena talak, fasakh, dan khulu’
            a. Bagi istri yang belum campur dengan suami yang baru saja bercerai dengannya, tidak ada masa ‘iddah. (Q.S. Al-Ahzab, 33: 49)
            b. Bagi istri yang sudah campur, masa ‘iddah-nya adalah:
       1) Bagi yang masih mengalami menstruasi, masa ‘iddah-nya ialah tiga kali suci. (Q.S. Al-Baqarah, 2: 228)
       2)Bagi istri yang tidak mengalami menstruasi, misalnya karena usia tua (menopause), masa ‘iddah-nya adalah 3 bulan. (Q.S. At-Talaq, 65: 4)
       3) Bagi istri yang sedang mengandung, masa ‘iddah-nya ialah sampai dengan melahirkan kandungannya (Q.S. At-Talaq, 65: 4)
  
     9.     Rujuk
              Rujuk berarti kembali, yaitu kembalinya suami kepada ikatan nikah dengan istrinya sebagaimana semula, selama istrinya masih dalam masa ‘iddah raj’iyah. Hukum rujuk asalnya mubah, artinya boleh rujuk dan boleh pula tidak. Akan tetapi, hukum rujuk bisa berubah, sebagai berikut:
      1. Sunah, misalnya apabila rujuknya suami kepada istrinya dengan niat karena Allah, untuk memperbaiki sikap dan perilaku serta bertekad untuk menjadikan rumah tangganya sebagai rumah tangga bahagia.
      2. Wajib, misalnya bagi suami mentalak salah seorang istinya, sedangkan sebelum mentalaknya, ia belum menyempurnakan pembagian waktunya.
      3. Makruh (dibenci), apabila meneruskan perceraian lebih bermanfaat dari pada rujuk.
      4. Haram, misalnya jika maksud rujuknya suami adalah untuk menyakiti istri atau untuk mendurhakai Allah SWT.
                Rukun rujuk ada 4 macam, yaitu sebagai berikut:
      1.  Istri sudah bercampur dengan suami yang mentalaknya dan masih berada pada masa ‘iddah raj’iyah
      2.  Keinginan rujuk suami atas kehendak sendiri, bukan karena dipaksa.
      3.  Ada dua orang saksi, yaitu dua orang laki-laki yang adil. (Q.S. At-Talaq, 65: 2)
      4. Ada sigat atau ucapan rujuk, misalnya suami berkata kepada istri yang diceraikannya selama masih berada dalam masa ‘iddah raj’iyah, “Saya rujuk kepada engkau!”

     B.    HIKMAH PERNIKAHAN
           
             Fuqaha (ulama fikih) menjelaskan tentang hikmah-hikmah pernikahan yang islami, antara lain:
       1.  Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang diridai Allah (cara yang islami), dan menghindari cara yang dimurkai Allah seperti perzinaan atau homoseks (gay atau lesbian).
       2.  Pernikahan merupakan cara yang benar, baik, dan diridai Allah untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah.
       3.  Melalui pernikahan, suami-istri dapat memupuk rasa tanggung jawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya, sehingga memberikan motivasi yang kuat untuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
       4.  Menjalin hubungan silaturahmi antara keluarga suami dan keluarga istri, sehingga sesama mereka saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta tidak tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.
    
     C. PERKAWINAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
        
               Perundang-undangan perkawinan di Indonesia bersumber kepada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan.
                    Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan tersebut, sebagai pengembangan dan penyempurnaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
            
             Hal-hal yang perlu diketahui dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan antara lain:
      
       1. Pengertian dan Tujuan Perkawinan
                   Dalam pasal 2 dan pasal 3 dari Kompilasi Hukum Islam di Bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa perngertian perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau misaqan galizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sedangkan tujuan perkawinan ialah untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

       2. Sahnya Perkawinan
                   Dalam pasal 4 dari Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Penjelasan pasal 2 ayat (1) UU RI Tahun 1974 mengatakan sebagai berikut:
·         Dengan perumusan pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu, sesuai dengan UUD 1945.
·         Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu, sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini.

     3. Pencatatan Perkawinan
                   Dalam pasal 5 dan 6 Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan dijelaskan:
   Ø  Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
   Ø  Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (Kantor Urusan Agama Kecamatan        di mana calon mempelai bertempat tinggal). 
   Ø  Agar pelaksanaan pencatatan perkawinan itu dapat berlangsung dengan baik, maka setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
   Ø  Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
      
       4.      Akta Nikah
                   Akta Nikah atau Buku Nikah (Surat Nikah) adalah surat keterangan yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah yakni Kantor Urusan Agama Kecamatan, tempat dilangsungkannya pernikahan yang menerangkan bahwa pada hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam telah terjadi akad nikah antara: seorang laki-laki (dituliskan nama, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan, dan tempat tinggal) dengan seorang perempuan (dituliskan nama, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan, dan tempat tinggal) dan yang menjadi wali (juga dituliskan nama, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan apa hubungannya dengan yang diwalikan).
       
       5.      Kawin Hamil
                   Dalam pasal 53 ayat (1), (2), dan (3) dari Kompilasi Hukum Islam di bidang hukum perkawinan dijelaskan:
       1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat menikah dengan pria yang menghamilinnya.
       2.  Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
       3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
             
               Hal-hal lain yang dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan adalah peminangan, rukun dan syarat perkawinan, mahar, larangan kawin, perjanjian perkawinan, poligami, pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, harta kekayaan dalam perkawinan, pemeliharaan anak, perwalian, putusnya perkawinan, rujuk dan masa berkabung.

Rabu, 28 September 2022

Iman Kepada Hari Akhir

 Bahan Ajar bab 3 (Iman Kepada Hari Akhir)

 

1.     Makna beriman kepada hari akhir

Beriman kepada hari akhir memiliki ketetapan hati, memiliki kepercayaan, dan memiliki keyakinan bahwa akan tiba suatu masa hari kiamat/hari akhir yang akan mengakhiri segala jenis kehidupan di dunia baik bagi penduduk bumi maupun penduduk langit kecuali bagi Allah SWT.  Setiap umat islam wajib percaya dan yakin akan hari akhir atau hari kiamat pasti akan datang. Bagi umat muslim yang mengimaninya niscaya akan mempersembahkan ibadah semata-mata hanya untuk Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Hajj ayat 22:7 tentang dalil iman kepada hari akhir, yang berbunyi:

                                   وَأَنَّ ٱلسَّاعَةَ ءَاتِيَةٌ لَّا رَيْبَ فِيهَا وَأَنَّ ٱللَّهَ يَبْعَثُ مَن فِى ٱلْقُبُورِ

Artinya: "Dan sesungguhnya hari kiamat itu pastilah datang, tak ada keraguan padanya; dan bahwasanya Allah membangkitkan semua orang di dalam kubur."

Ayat ini menegaskan bahwa hari kiamat bukanlah sebuah omong kosong saja, tetapi sebagai orang yang beriman kita wajib percaya akan terjadi suatu saat nanti. Hanya saja tidak ada satu manusia yang tahu kapan itu akan terjadi. Kapan datangnya hari akhir menjadi rahasia Allah SWT. Dalam surat Al-A’raf ayat 197, Allah SWT berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ السَّاعَةِ اَيَّانَ مُرْسٰىهَاۗ قُلْ اِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ رَبِّيْۚ لَا يُجَلِّيْهَا لِوَقْتِهَآ اِلَّا هُوَۘ ثَقُلَتْ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ لَا تَأْتِيْكُمْ اِلَّا بَغْتَةً ۗيَسْـَٔلُوْنَكَ كَاَنَّكَ حَفِيٌّ عَنْهَاۗ قُلْ اِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللّٰهِ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ

artinya: Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang Kiamat, "Kapan terjadi?" Katakanlah, "Sesungguhnya pengetahuan tentang Kiamat itu ada pada Tuhanku; tidak ada (seorang pun) yang dapat menjelaskan waktu terjadinya selain Dia. (Kiamat) itu sangat berat (huru-haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi, tidak akan datang kepadamu kecuali secara tiba-tiba." Mereka bertanya kepadamu seakan-akan engkau mengetahuinya. Katakanlah (Muhammad), "Sesungguhnya pengetahuan tentang (hari Kiamat) ada pada Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."

2.     Dalil-Dalil tentang Beriman Pada Hari Akhir

1.     Dalil Aqli

Tidak ada sesuatu yang kekal di dunia ini. Begitu pula alam semesta dan segala isinya akan mengalami kerusakandan kehancuran. Sesungguhnya yang kekal hanyalah Allah Swt. Semua makhluk ciptaan Allah tidak ada yang abadi, termasuk dunia ini. Oleh karena itu sangatlah masuk akal jika suatu saat nanti dunia ini akan mati, hancur, dan berakhir. Itulah yang disebut hari akhir.Para pakar ilmu pengetahuan mengaakan bahwa matahari sebagai sumber energi dalam bentuk bola api yang sangat besar dan sangat panas suatu saat akan kehilangan cahayanya. Mula-mula ditandai dengan keadaannya yang semakin mengecil karena setiap detik matahari kehilangan beratnya sekitar 4.000.000 ton. Lalu habis dan jelaslah gelap gulita alam semesta beserta isinya, termasuk bumi yang kita tempati. Di sinilah alam semesta mengalami kehancuran yang disebut hari akhir (hari kiamat).

2.     Dalil Naqli

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ السَّاعَةِ اَيَّانَ مُرْسٰىهَاۗ قُلْ اِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ رَبِّيْۚ لَا يُجَلِّيْهَا لِوَقْتِهَآ اِلَّا هُوَۘ ثَقُلَتْ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ لَا تَأْتِيْكُمْ اِلَّا بَغْتَةً ۗيَسْـَٔلُوْنَكَ كَاَنَّكَ حَفِيٌّ عَنْهَاۗ قُلْ اِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللّٰهِ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ

Mereka menanyakan kepadamu (Nabi Muhammad) tentang kiamat, Kapan terjadi? Katakanlah, Sesungguhnya pengetahuan tentangnya hanya ada pada Tuhanku. Tidak ada (seorang pun) yang dapat menjelaskan waktu terjadinya selain Dia. (Kiamat) itu sangat berat (huru-haranya bagi makhluk yang) di langit dan di bumi. Ia tidak akan datang kepadamu kecuali secara tiba-tiba. Mereka bertanya kepadamu seakan-akan engkau mengetahuinya. Katakanlah (Nabi Muhammad), Sesungguhnya pengetahuan tentangnya hanya ada pada Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.

اِنَّ مَا تُوْعَدُوْنَ لَاٰتٍۙ وَّمَآ اَنْتُمْ بِمُعْجِزِيْنَ

Sesungguhnya apa pun yang dijanjikan kepadamu pasti datang dan kamu tidak mampu menolaknya.

وَّاَنَّ السَّاعَةَ اٰتِيَةٌ لَّا رَيْبَ فِيْهَاۙ وَاَنَّ اللّٰهَ يَبْعَثُ مَنْ فِى الْقُبُوْرِ

Sesungguhnya kiamat itu pasti datang, tidak ada keraguan padanya dan sesungguhnya Allah akan membangkitkan siapa pun yang di dalam kubur.

اِنَّ السَّاعَةَ اٰتِيَةٌ اَكَادُ اُخْفِيْهَا لِتُجْزٰى كُلُّ نَفْسٍۢ بِمَا تَسْعٰى

Sesungguhnya hari Kiamat itu (pasti) akan datang. Aku hampir (benar-benar) menyembunyikannya. (Kedatangannya itu dimaksudkan) agar setiap jiwa dibalas sesuai dengan apa yang telah dia usahakan.

3.     Tanda-tanda hari akhir

Kiamat kubra  Dalam bahasa Arab, kubra berarti besar. Dalam hal ini, kiamat kubra adalah kiamat yang sebenarnya. Kiamat kubra terjadi dengan dimulainya tiupan terompet sangkakala malaikat Israfil serta diiringi dengan kehancuran semesta beserta isinya.

1.     Berikut tanda-tanda kiamat kubra 

·       Munculnya Imam Mahdi Kemunculan Imam Mahdi menjadi salah satu tanda datangnya akhir zaman. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Al Hakim. Rasulullah SAW bersabda, "Imam Mahdi akan keluar di akhir umatku. Allah akan menurunkan hujan, akan menumbuhkan tanaman di muka bumi, harta akan dibagi secara merata. Binatang ternak akan semakin banyak, begitu juga umat akan bertambah besar. Imam Mahdi hidup selama 7 atau 8 tahun."

·       Dajjal Selain Imam Mahdi, ada juga kemunculan Dajjal yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dajjal diketahui akan menyebarkan fitnah di muka bumi. Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah bersabda, "Tidak ada satu pun mahluk sejak Adam diciptakan hingga terjadinya kiamat yang fitnahnya lebih besar daripada Dajjal."

·       Nabi Isa AS memimpin dunia Dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 159, Allah SWT berfirman bahwasanya Nabi Isa akan muncul di dunia dan menjadi saksi bagi atas umat manusia.

وَاِنْ مِّنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ اِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهٖ قَبْلَ مَوْتِهٖ ۚوَيَوْمَ الْقِيٰمَةِ يَكُوْنُ عَلَيْهِمْ شَهِيْدًاۚ

wa im min ahlil-kitābi illā layu`minanna bihī qabla mautih, wa yaumal-qiyāmati yakụnu 'alaihim syahīdā Artinya: Tidak ada seorang pun di antara Ahli Kitab yang tidak beriman kepadanya (Isa) menjelang kematiannya. Dan pada hari Kiamat dia (Isa) akan menjadi saksi mereka.

·       Ya'juj dan Ma'juj Dalam Quran surat Al-Kahfi ayat 94, Allah SWT berfirman mengenai Ya'juj dan Ma'juj, yakni kaum yang menjadi perusak di bumi

. قَالُوْا يٰذَا الْقَرْنَيْنِ اِنَّ يَأْجُوْجَ وَمَأْجُوْجَ مُفْسِدُوْنَ فِى الْاَرْضِ فَهَلْ نَجْعَلُ لَكَ خَرْجًا عَلٰٓى اَنْ تَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ سَدًّا

Artinya: Mereka berkata, "Wahai Zulkarnain! Sungguh, Ya'juj dan Ma'juj itu (makhluk yang) berbuat kerusakan di bumi, maka bolehkah kami membayarmu imbalan agar engkau membuatkan dinding penghalang antara kami dan mereka?

·       Matahari terbit dari arah barat Matahari terbit dari arah barat menjadi salah satu tanda-tanda kiamat kubra atau besar. Dalam hadits Abu Dawud serta Ibnu Majah, dari Abdullah bin Amr, dia berkata, aku hafal dari Rasulullah sabda beliau, "Sesungguhnya pertanda yang pertama muncul (menjelang Kiamat) ialah terbitnya matahari dari barat dan munculnya binatang melata menemui manusia pada waktu dhuha. Mana saja dari keduanya yang lebih dulu terjadi, tidak lama sesudah itu yang lain pun segera terjadi."

·        Daabbah (binatang melata) Kemunculan binatang melata disebutkan dalam hadits yang sama dengan terbitnya matahari dari arah barat. Namun, tidak diketahui mana yang duluan akan terjadi, apakah kemunculan binatang melata atau matahari dari barat.

·        Kabut dan angin berhembus Dalam Al-Qur'an surat Ad-Dukhan, Allah SWT bersabda mengenai kemunculan kabut yang menjadi peringatan akan datangnya hari kiamat.

 فَارْتَقِبْ يَوْمَ تَأْتِى السَّمَاۤءُ بِدُخَانٍ مُّبِيْنٍ

 Artinya: Maka tunggulah pada hari ketika langit membawa kabut yang tampak jelas.

·       Munculnya api Berdasarkan hadits riwayat Muslim, kemunculan api menjadi tanda-tanda kiamat. Api tersebut membawa manusia menuju tempat berkumpul. "Dan yang terakhirnya adalah api yang keluar dari Yaman, menggiring manusia ke tempat mereka berkumpul."

·       Terjadinya gempa Gempa di muka bumi saat hari kiamat dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 1 yang berbunyi

 يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمْۚ اِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيْمٌ

Artinya: Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu; sungguh, guncangan (hari) Kiamat itu adalah suatu (kejadian) yang sangat besar.

·        Kehancuran kakbah Tanda-tanda kiamat yang terakhir adalah hancurnya Kakbah. Hal itu sesuai dalam hadits riwayat Hakim dan Abu Ya'la, oleh Abu Sa'id Al Khudri RA, "Hari kiamat tidak akan terjadi sebelum Kakbah ini tidak lagi didatangi orang untuk menunaikan ibadah haji." Dalam hadits riwayat Muslim dan Bukhari, dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Kakbah diruntuhkan oleh Dzu Suwaiqatain dari Habasyah." Kiamat sugra Kiamat sugra atau kiamat kecil ialah berakhirnya kehidupan sebagian makhluk di dunia ini, baik itu secara individu maupun kelompok.

2.     Tanda-tanda kiamat sugra.

·       Wanita berpakaian tapi telanjang

·       Banyak terjadinya kerusakan alam

·        Semakin meluasnya kebodohan

·       Muncul banyak pembunuhan 

·        Waktu yang terasa makin singkat 

·       Berkurangnya jumlah orang baik dan bertambahnya jumlah orang jahat

·       Maraknya perbuatan riba

·       Disia-siakannya sebuah amanat

Contoh kiamat sugra 

·       Kematian  Semua makhluk hidup yang bernyawa, pastiakan kembali ke hadapan Allah SWT. Kematian seseorang adalah mutlak rahasia Allah SWT dan tidak ada satu orang pun yang mengetahuinya. Hanya amalan selama di dunialah yang mampu dijadikan bekal di akhirat kelak.

·        Bencana alam  Terjadinya bencana alam entah karena ulah manusia ataupun murni gejala alam juga tidak diketahui kapan datangnya. Bencana alam yang kerap terjadi di antaranya seperti gempa bumi, gunung meletus, tanah longsor, banjir, tsunami, wabah penyakit, dan masih banyak lagi. Sebagai manusia, yang bisa diperbuat hanyalah berdoa, bertawakkal, dan berusaha untuk mengantisipasi dan menanggulangi datangnya bencana tersebut.

4.     Manfaat iman kepada hari akhir
orang yang beriman kepada Hari Akhir akan mendapatkan hidayah, pahala yang besar, serta rezeki yang melimpah dan kemakmuran bagi keluarganya.

·       orang yang beriman kepada Hari Akhir juga akan rajin mengerjakan amal saleh dan meningkatkannya sesuai dengan syariat. Karena, ia sadar bahwa semua perbuatan manusia akan dibalas di Hari Akhir kelak.

·        orang yang beriman kepada Hari Akhir juga akan waspada terhadap perbuatan dosa. Ia akan taat terhadap syariat Islam dan bertobat dari perbuatan dosa yang telah dilakukannya. Karena, ia pasti takut terhadap azab Allah di akhirat.

·       orang yang beriman kepada Hari Akhir juga akan mendapatkan kenyamanan yang telah dilewatkan di dunia, dan akan mendapatkan pahala yang besar di akhirat.

·        Allah akan membangkitkan kembali hambanya yang mati di Hari Akhir kelak. Karena itu, orang yang beriman kepada Hari Akhir akan berdoa kepada Allah agar meninggal dalam keadaan khusnul khatimah, seperti doa Nabi Yusuf dalam Alqur’an:

تَوَفَّنِيْ مُسْلِمًا وَّاَلْحِقْنِيْ بِالصّٰلِحِيْنَ

"Wafatkanlah aku dalam keadaan muslim dan gabungkanlah aku dengan orang yang saleh" (QS. Yusuf: 101).

·       Orang yang beriman kepada Hari Akhir juga akan selalu waspada melakukan kesalahan di dunia, sehingga mereka tidak meninggal dalam keadaan buruk dan masuk neraka jahanam. Dalam Alqur’an dijelaskan,

اِنَّ الَّذِيْنَ تَوَفّٰىهُمُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ ظَالِمِيْٓ اَنْفُسِهِمْ قَالُوْا فِيْمَ كُنْتُمْ ۗ قَالُوْا كُنَّا مُسْتَضْعَفِيْنَ فِى الْاَرْضِۗ قَالُوْٓا اَلَمْ تَكُنْ اَرْضُ اللّٰهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوْا فِيْهَا ۗ فَاُولٰۤىِٕكَ مَأْوٰىهُمْ جَهَنَّمُ ۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًاۙ

“Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi sendiri, mereka (para malaikat) bertanya, “Bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, “Kami orang-orang yang tertindas di bumi (Makkah).” Mereka (para malaikat) bertanya, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (berpindah-pindah) di bumi itu?” Maka orang-orang itu tempatnya di neraka Jahanam, dan (Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali,” (QS. An-Nisa: 97).

·       orang yang beriman kepada Hari akhir juga akan memperhatikan masalah siksa kubur dan alam barzah. Karena itu, mereka akan tabah menghadapi cobaan, bertakwa kepada Allah, menegakkan syariat, dan mengikuti ajaran Rasulullah Saw.

·       orang yang beriman kepada Hari Akhir juga akan mencintai apa yang dicintai Allah Swt, baik itu orang, tempat, perkataan, perbuatan, maupun kondisi. Dengan demikian, ia pun akan melakukan amal saleh dan mendapatkan pahala di akhirat. Selain itu, ia juga akan menghindari apapaun yang dibenci Allah.

5.     Hikmah beriman kepada hari akhir

·       Meningkatkan Ketakwaan kepada Allah SWT

Beriman kepada hari akhir berarti memercayai bahwa segala perbuatan yang dilakukan di dunia, baik maupun buruk akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Karena itu, umat Muslim yang mengamalkannya akan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT agar lebih dekat dengan-Nya.

·       Senantiasa Beramal Saleh

Seorang hamba yang beriman kepada hari akhir akan senantiasa beramal saleh. Misalnya menjalani sholat lima waktu, memperbanyak sholat sunnah, dzikir, puasa, dan sebagainya. Karena mereka yakin bahwa setelah hari akhir pasti ada hari pembalasan di mana semua perbuatan selama di dunia akan dibalas oleh Allah SWT.

·       Berbuat Baik kepada Sesama

Tidak hanya mempererat hubungan dengan Allah SWT, beriman kepada hari akhir juga mengingatkan seorang Muslim untuk memerhatikan hablu minannas, hubungan antarsesama manusia. Hubungan ini perlu diperhatikan agar keseimbangan hidup dapat terjaga

·       Muncul Rasa Takut Berbuat Maksiat

Akan muncul rasa takut ketika berbuat maksiat selama di dunia. Mereka akan menjauhi kemaksiatan karena takut tidak bisa mempertanggungjawabkannya saat hari akhir telah tiba. Karena itu, umat Muslim akan lebih berha-hati dalam berperilaku agar perbuatannya tidak membawanya merasakan azab Allah SWT.

·       Mempersiapkan Diri dengan Baik

Tidak ada seorang pun kecuali Allah SWT yang tahu kapan hari akhir tiba. Karena itu, seorang Muslim yang beriman kepada hari akhir akan mempersiapkan dirinya dengan sebaik mungkin untuk menghadapinya. Dengan penuh kesungguhan, umat Muslim akan memperbaiki amal ibadahnya agar membawa bekal yang cukup saat kelak hari akhir tiba.