Jumat, 27 November 2020

10 ips 1,10 ipa 4 10 ipa 2

 JANGAN LUPA SHALAT DHUHA DAN SHALAT 5 WAKTU NYA YA ANAK-ANAK KU 

 Ayat-Ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina

1.       Q.S. awur(#qç

“dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”.

 

Kandungan Ayat

Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia.Karena bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina. Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.

a.       Dampak di dunia

1)      Menghilangkan wibawa

Pelaku zina akan kehilangan kehormatan,  martabat atau harga dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.

2)      Mengakibatkan kefakiran

Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan nafsu. Pelaku harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk memenuhi nafsunya.

3)      Mengurangi umur

Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.

b.      Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat

1)      Mendapat murka dari Allah Swt.

Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar, sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.

2)      Ĥisab yang jelek (banyak dosa)

Pada saat hari perhitungan amal (yaumul ḥisab), para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.

3)      Siksaan di neraka

Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw. melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar, tetapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina.Mereka berselingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian, Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan.”

 

2.      Q.S. an-Nûr/24:2

èpuÏR#¨9$#ÎT#¨9$#ur(#rà$Î#ô_$$sù¨@ä.7Ïnºur$yJåk÷]ÏiBsps($ÏB;ot$ù#y_(Ÿwur/ä.õè{ù's?$yJÍkÍ5×psùù&uÎû 

ÈûïÏŠ«!$#bÎ)÷LäêZä.tbqãZÏB÷sè?«!$$Î/ÏQöquø9$#ur̍ÅzFy$#(ôpkôuŠø9ur$yJåku5#xtã×pxÿͬ!$sÛz`ÏiB

tûüÏZÏB÷sßJø9$#ÇËÈ

“perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.

 

Kandungan Ayat

Kandungan Q.S. an-Nûr/24:2 sebagai berikut.

a.       Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.

b.      Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt.

c.       Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

 

      Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri  yang menerapkan syari’at Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina, maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yaitu

1.      Saksi

2.      Sumpah

3.      Pengakuan

4.      dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku.

 

3.      Hadis tentang Larangan Mendekati  Zina

Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim

“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad)

 

      Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam, merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam Islam. Penerapan perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

1.      Menjaga Pergaulan yang Sehat

2.      Menjaga Aurat

3.      Menjaga Pandangan

4.      Menjaga Kehormatan

5.      Meningkatkan Aktivitas dan Rajin Berpuas