Jumat, 29 Januari 2021

10 IPS 1,10 IPA 4,10 IPA 2

 Sekolah                                                 :SMA Al Azhar 3

Mata Pelajaran                    : Pendidikan Agama Islam

Kelas/Semester                    : X /Genap

Materi Pokok                       Al-Qur’an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku

Alokasi Waktu                     : 3 Minggu x 3 Jam Pelajaran @45 Menit

Guru maple       : Rahmattulloh

Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

1.       Meyakini al-Qur’an, Hadis dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.

2.       Menunjukkan perilaku ikhlas dan taat beribadah sebagai implemantasi pemahaman terhadap kedudukan al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.

3.       Menganalisis kedudukan al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.

4.       Mendeskripsikan macam-macam sumber hukum Islam.

 

1.8          Meyakini al-Qur’an, Hadis dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam

A.    Memahami Al-Qur’ān, Hadis, dan Ijtihād sebagai Sumber Hukum Islam

 

 Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Hal tersebut menjadi pokok ajaran Islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Hal tersebut menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu. Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah al-Qur’ān dapat berlaku di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artinya al-Qur’ān mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. Mutlak artinya al-Qur’ān tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan. Adapun yang menjadi sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’ān, Hadis, dan Ijtihād. Al-Qur’ānul Karim

1.     Pengertian al-Qur’ān Dari segi bahasa,

al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan – qur’ānan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’ān adalah Kalamullah Sumber hukum Mushaf al-Qur’±nul Kar³m sebagai sumber hukum utama.  yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam musḥaf, dimulai dengan surah al-Fātiḥa dan diakhiri dengan surah an-Nās, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt. berfirman:

 Artinya: “Sungguh, al-Qur’ān ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Q.S. alIsrā/17:9)

 

Kedudukan al-Qur’ān sebagai Sumber Hukum Islam Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’ān memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur’ān merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’ān:

 Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’ān) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisā’/4:59)

 Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakan:

 Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’ān) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. an-Nisā’/4:105)

 Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda:

 

 Artinya: “...  wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua ada dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/ penerang, maka ikutilah kitab Allah (al-Qur’ān) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R. Muslim)

Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’ān adalah kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’ān sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukumhukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’ān ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.

2.     Kandungan Hukum dalam al-Qur’ān

 Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut. a. Akidah atau Keimanan Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman (arkānu mān), yaitu iman kepada Allah Swt. malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Swt. b. Syari’ah atau Ibadah Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (Pencipta), yaitu Allah Swt. yang disebut ‘ibadah maḥḍah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu maḥḍah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih.

1) Hukum Ibadah Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan śalat, haji, zakat, puasa, dan lain sebagainya.

 2) Hukum Mu’amalah Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.

 Akhlak atau Budi Pekerti Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah, al-Qur’ān juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’ān menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik berakhlak kepada Allah Swt., kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt. yang lain. Pendeknya, berakhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt. hubungan antara manusia dan manusia dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki

Anak-anak ku jangan lupa shalat dhuha dan muroja’ah dan shalat jum'atnya

Silakan kalian baca buku paket tentang judul bab ini,setelah akan pertanyaan di group

 

Kamis, 28 Januari 2021

10 IPS 3

 Sekolah                                                 :SMA Al Azhar 3

Mata Pelajaran                    : Pendidikan Agama Islam

Kelas/Semester                    : X /Genap

Materi Pokok                       Al-Qur’an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku

Alokasi Waktu                     : 3 Minggu x 3 Jam Pelajaran @45 Menit

Guru maple       : Rahmattulloh

Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

1.       Meyakini al-Qur’an, Hadis dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.

2.       Menunjukkan perilaku ikhlas dan taat beribadah sebagai implemantasi pemahaman terhadap kedudukan al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.

3.       Menganalisis kedudukan al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.

4.       Mendeskripsikan macam-macam sumber hukum Islam.

 

1.8          Meyakini al-Qur’an, Hadis dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam

A.    Memahami Al-Qur’ān, Hadis, dan Ijtihād sebagai Sumber Hukum Islam

 

 Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Hal tersebut menjadi pokok ajaran Islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Hal tersebut menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu. Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah al-Qur’ān dapat berlaku di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artinya al-Qur’ān mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. Mutlak artinya al-Qur’ān tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan. Adapun yang menjadi sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’ān, Hadis, dan Ijtihād. Al-Qur’ānul Karim

1.     Pengertian al-Qur’ān Dari segi bahasa,

al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan – qur’ānan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’ān adalah Kalamullah Sumber hukum Mushaf al-Qur’±nul Kar³m sebagai sumber hukum utama.  yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam musḥaf, dimulai dengan surah al-Fātiḥa dan diakhiri dengan surah an-Nās, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt. berfirman:

 Artinya: “Sungguh, al-Qur’ān ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Q.S. alIsrā/17:9)

 

Kedudukan al-Qur’ān sebagai Sumber Hukum Islam Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’ān memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur’ān merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’ān:

 Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’ān) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisā’/4:59)

 Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakan:

 Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’ān) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. an-Nisā’/4:105)

 Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda:

 

 Artinya: “...  wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua ada dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/ penerang, maka ikutilah kitab Allah (al-Qur’ān) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R. Muslim)

Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’ān adalah kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’ān sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukumhukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’ān ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.

2.     Kandungan Hukum dalam al-Qur’ān

 Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut. a. Akidah atau Keimanan Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman (arkānu mān), yaitu iman kepada Allah Swt. malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Swt. b. Syari’ah atau Ibadah Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (Pencipta), yaitu Allah Swt. yang disebut ‘ibadah maḥḍah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu maḥḍah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih.

1) Hukum Ibadah Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan śalat, haji, zakat, puasa, dan lain sebagainya.

 2) Hukum Mu’amalah Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.

 Akhlak atau Budi Pekerti Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah, al-Qur’ān juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’ān menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik berakhlak kepada Allah Swt., kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt. yang lain. Pendeknya, berakhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt. hubungan antara manusia dan manusia dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki

Anak-anak ku jangan lupa shalat dhuha dan muroja’ah

Silakan kalian baca buku paket tentang judul bab ini,setelah akan pertanyaan di group

 

Rabu, 27 Januari 2021

10 IPA 1

 Sekolah                                                 :SMA Al Azhar 3

Mata Pelajaran                    : Pendidikan Agama Islam

Kelas/Semester                    : X /Genap

Materi Pokok                       Al-Qur’an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku

Alokasi Waktu                     : 3 Minggu x 3 Jam Pelajaran @45 Menit

Guru maple       : Rahmattulloh

Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

1.       Meyakini al-Qur’an, Hadis dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.

2.       Menunjukkan perilaku ikhlas dan taat beribadah sebagai implemantasi pemahaman terhadap kedudukan al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.

3.       Menganalisis kedudukan al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.

4.       Mendeskripsikan macam-macam sumber hukum Islam.

 

1.8          Meyakini al-Qur’an, Hadis dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam

A.    Memahami Al-Qur’ān, Hadis, dan Ijtihād sebagai Sumber Hukum Islam

 

 Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Hal tersebut menjadi pokok ajaran Islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Hal tersebut menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu. Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah al-Qur’ān dapat berlaku di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artinya al-Qur’ān mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. Mutlak artinya al-Qur’ān tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan. Adapun yang menjadi sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’ān, Hadis, dan Ijtihād. Al-Qur’ānul Karim

1.     Pengertian al-Qur’ān Dari segi bahasa,

al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan – qur’ānan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’ān adalah Kalamullah Sumber hukum Mushaf al-Qur’±nul Kar³m sebagai sumber hukum utama.  yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam musḥaf, dimulai dengan surah al-Fātiḥa dan diakhiri dengan surah an-Nās, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt. berfirman:

 Artinya: “Sungguh, al-Qur’ān ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Q.S. alIsrā/17:9)

 

Kedudukan al-Qur’ān sebagai Sumber Hukum Islam Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’ān memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur’ān merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’ān:

 Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’ān) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisā’/4:59)

 Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakan:

 Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’ān) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. an-Nisā’/4:105)

 Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda:

 

 Artinya: “...  wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua ada dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/ penerang, maka ikutilah kitab Allah (al-Qur’ān) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R. Muslim)

Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’ān adalah kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’ān sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukumhukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’ān ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.

2.     Kandungan Hukum dalam al-Qur’ān

 Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut. a. Akidah atau Keimanan Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman (arkānu mān), yaitu iman kepada Allah Swt. malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Swt. b. Syari’ah atau Ibadah Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (Pencipta), yaitu Allah Swt. yang disebut ‘ibadah maḥḍah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu maḥḍah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih.

1) Hukum Ibadah Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan śalat, haji, zakat, puasa, dan lain sebagainya.

 2) Hukum Mu’amalah Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.

 Akhlak atau Budi Pekerti Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah, al-Qur’ān juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’ān menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik berakhlak kepada Allah Swt., kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt. yang lain. Pendeknya, berakhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt. hubungan antara manusia dan manusia dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki

Anak-anak ku jangan lupa shalat dhuha dan muroja’ah

Silakan kalian baca buku paket tentang judul bab ini,setelah akan pertanyaan di group

 

Selasa, 26 Januari 2021

10 ips 2

 Sekolah                                                 :SMA Al Azhar 3

Mata Pelajaran                    : Pendidikan Agama Islam

Kelas/Semester                    : X /Genap

Materi Pokok                       Al-Qur’an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku

Alokasi Waktu                     : 3 Minggu x 3 Jam Pelajaran @45 Menit

Guru maple       : Rahmattulloh

Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

1.       Meyakini al-Qur’an, Hadis dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.

2.       Menunjukkan perilaku ikhlas dan taat beribadah sebagai implemantasi pemahaman terhadap kedudukan al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.

3.       Menganalisis kedudukan al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.

4.       Mendeskripsikan macam-macam sumber hukum Islam.

 

1.8          Meyakini al-Qur’an, Hadis dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam

A.    Memahami Al-Qur’ān, Hadis, dan Ijtihād sebagai Sumber Hukum Islam

 

 Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Hal tersebut menjadi pokok ajaran Islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Hal tersebut menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu. Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah al-Qur’ān dapat berlaku di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artinya al-Qur’ān mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. Mutlak artinya al-Qur’ān tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan. Adapun yang menjadi sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’ān, Hadis, dan Ijtihād. Al-Qur’ānul Karim

1.     Pengertian al-Qur’ān Dari segi bahasa,

al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan – qur’ānan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’ān adalah Kalamullah Sumber hukum Mushaf al-Qur’±nul Kar³m sebagai sumber hukum utama.  yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam musḥaf, dimulai dengan surah al-Fātiḥa dan diakhiri dengan surah an-Nās, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt. berfirman:

 Artinya: “Sungguh, al-Qur’ān ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Q.S. alIsrā/17:9)

 

Kedudukan al-Qur’ān sebagai Sumber Hukum Islam Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’ān memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur’ān merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’ān:

 Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’ān) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisā’/4:59)

 Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakan:

 Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’ān) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. an-Nisā’/4:105)

 Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda:

 

 Artinya: “...  wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua ada dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/ penerang, maka ikutilah kitab Allah (al-Qur’ān) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R. Muslim)

Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’ān adalah kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’ān sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukumhukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’ān ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.

2.     Kandungan Hukum dalam al-Qur’ān

 Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut. a. Akidah atau Keimanan Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman (arkānu mān), yaitu iman kepada Allah Swt. malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Swt. b. Syari’ah atau Ibadah Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (Pencipta), yaitu Allah Swt. yang disebut ‘ibadah maḥḍah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu maḥḍah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih.

1) Hukum Ibadah Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan śalat, haji, zakat, puasa, dan lain sebagainya.

 2) Hukum Mu’amalah Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.

 Akhlak atau Budi Pekerti Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah, al-Qur’ān juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’ān menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik berakhlak kepada Allah Swt., kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt. yang lain. Pendeknya, berakhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt. hubungan antara manusia dan manusia dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki

Anak-anak ku jangan lupa shalat dhuha dan muroja’ah

Silakan kalian baca buku paket tentang judul bab ini,setelah akan pertanyaan di group

 

Senin, 25 Januari 2021

10 IPA 5,dan 10 IPA 3

 

Sekolah                                                 :SMA Al Azhar 3

Mata Pelajaran                    : Pendidikan Agama Islam

Kelas/Semester                    : X /Genap

Materi Pokok                       : Al-Qur’an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku

Alokasi Waktu                     : 3 Minggu x 3 Jam Pelajaran @45 Menit

Guru maple       : Rahmattulloh

Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

1.       Meyakini al-Qur’an, Hadis dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.

2.       Menunjukkan perilaku ikhlas dan taat beribadah sebagai implemantasi pemahaman terhadap kedudukan al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.

3.       Menganalisis kedudukan al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.

4.       Mendeskripsikan macam-macam sumber hukum Islam.

 

1.8          Meyakini al-Qur’an, Hadis dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam

A.    Memahami Al-Qur’ān, Hadis, dan Ijtihād sebagai Sumber Hukum Islam

 

 Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Hal tersebut menjadi pokok ajaran Islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Hal tersebut menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu. Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah al-Qur’ān dapat berlaku di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artinya al-Qur’ān mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. Mutlak artinya al-Qur’ān tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan. Adapun yang menjadi sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’ān, Hadis, dan Ijtihād. Al-Qur’ānul Karim

1.     Pengertian al-Qur’ān Dari segi bahasa,

al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan – qur’ānan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’ān adalah Kalamullah Sumber hukum Mushaf al-Qur’±nul Kar³m sebagai sumber hukum utama.  yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam musḥaf, dimulai dengan surah al-Fātiḥa dan diakhiri dengan surah an-Nās, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt. berfirman:

 Artinya: “Sungguh, al-Qur’ān ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Q.S. alIsrā/17:9)

 

Kedudukan al-Qur’ān sebagai Sumber Hukum Islam Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’ān memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur’ān merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’ān:

 Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’ān) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisā’/4:59)

 Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakan:

 Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’ān) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. an-Nisā’/4:105)

 Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda:

 

 Artinya: “...  wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua ada dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/ penerang, maka ikutilah kitab Allah (al-Qur’ān) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R. Muslim)

Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’ān adalah kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’ān sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukumhukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’ān ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.

2.     Kandungan Hukum dalam al-Qur’ān

 Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut. a. Akidah atau Keimanan Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman (arkānu mān), yaitu iman kepada Allah Swt. malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Swt. b. Syari’ah atau Ibadah Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (Pencipta), yaitu Allah Swt. yang disebut ‘ibadah maḥḍah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu maḥḍah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih.

1) Hukum Ibadah Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan śalat, haji, zakat, puasa, dan lain sebagainya.

 2) Hukum Mu’amalah Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.

 Akhlak atau Budi Pekerti Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah, al-Qur’ān juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’ān menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik berakhlak kepada Allah Swt., kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt. yang lain. Pendeknya, berakhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt. hubungan antara manusia dan manusia dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki

Anak-anak ku jangan lupa shalat dhuha dan muroja’ah

Silakan kalian baca buku paket tentang judul bab ini,setelah akan pertanyaan di group

 

Jumat, 22 Januari 2021

10 ips 1,10 ipa 4,10 ipa 2

 Sekolah                                                 :SMA Al Azhar 3

Mata Pelajaran                    : Pendidikan Agama Islam

Kelas/Semester                    : X /Genap

Materi Pokok                       : Nikmatnya Mencari Ilmu dan Indahnya Berbagi Pengetahuan

Alokasi Waktu                     : 3 Minggu x 3 Jam Pelajaran @45 Menit

 

A.      Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

1.       Meyakini bahwa menuntut ilmu adalah perintah Allah dan Rasul-Nya.

2.       Memiliki sikap semangat keilmuan sebagai implementasi pemahaman Q.S.  mujaddillah ayat 11 at-Taubah/9: 122 dan Hadis terkait.

3.       Menganalisis semangat menuntut ilmu, menerapkan, dan menyampaikannya kepada sesama.

Menyajikan kaitan antara kewajiban menuntut ilmu, dengan kewajiban membela agama sesuai perintah Q.S. at-Taubah/9: 122 Adan Hadis terkait.

Sebelum ikut pelajaran bapak,jangan lupa shalat dhuha

Pertemuan ke 3

 Keutamaan Orang yang Menuntut Ilmu

 

Orang-orang yang menuntut ilmu dan mengajarkannya diberikan keutamaan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya dengan derajat yang tinggi di sisi Allah Swt. Di antara keutamaan-keutamaan orang yang menuntut ilmu dan
yang mengajarkannya adalah:

a.    Diberikan derajat yang tinggi di sisi Allah Swt.

 

“Dan Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. al-Mujadillah/58:11)

b. Diberikan pahala yang besar di hari kiamat nanti

Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah saw. bersabda, “Penuntut ilmu adalah penuntut rahmat, dan penuntut ilmu adalah pilar Islam dan akan diberikan pahalanya bersama para nabi.” (H.R. ad-Dailami)

b.    Merupakan sedekah yangg paling utama

 

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah jika seorang muslim mempelajari ilmu dan mengajarkannya kepada saudaranya sesama muslim.” (H.R. Ibnu Majah)

c.    Lebih utama dari pada seorang ahli ibadah

 

Dari Ali bin Abi Talib ra. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang alim yang dapat mengambil manfaat dari ilmunya, lebih baik dari seribu orang ahli ibadah.” (H.R. ad-Dailami)

d.    Lebih utama dari śalat seribu raka’at

 

Dari Abu ªarr, Rasulullah saw. bersabda, “Wahai Aba ªarr, kamu pergi mengajarkan ayat dari Kitabullah telah baik bagimu dari pada śalat (sunnah) seratus rakaat, dan pergi mengajarkan satu bab ilmu pengetahuan baik dilaksanakan atau tidak, itu lebih baik daripada śalat seribu rakaat.” (H.R. Ibnu Majah)

e.    Diberikan pahala seperti pahala orang yang sedang berjihad di jalan Allah.

 

Dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah saw. bersabda, “Bepergian ketika pagi dan sore guna menuntut ilmu adalah lebih utama daripada berjihad fi sabilillah.” (H.R. ad-Dailami)

 

f.     Dinaungi oleh malaikat pembawa rahmat dan dimudahkan menuju surga.

 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah sekumpulan orang yang berkumpul si suatu rumah dari rumah-rumah (masjid) Allah ‘Azza wa Jalla, mereka mempelajari kitab Allah dan mengkaji di antara mereka, melainkan malaikat mengelilingi dan menyelubungi mereka dengan rahmat, dan Allah menyebut mereka di antara orang-orang yang ada di sisi-Nya. Dan tidaklah seorang meniti suatu jalan untuk menuntut ilmu melainkan Allah memudahkan jalan baginya menuju surga.” (H.R. Muslim dan Ahmad)

 

B. Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Ilmu Pengetahuan

Q.S. at-Taubah/9:122

a. Lafal Ayat dan Artinya

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Artinya: “Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.”

 

c. Kandungan Ayat

Dalam ayat ini, Allah Swt. menerangkan bahwa tidak perlu semua orang mukmin berangkat ke medan perang, bila peperangan itu dapat dilakukan oleh sebagian kaum muslimin saja. Tetapi harus ada pembagian tugas dalam masyarakat, sebagian berangkat ke medan perang, dan sebagian lagi bertekun menuntut ilmu dan mendalami ilmu-ilmu agama Islam supaya ajaran-ajaran agama itu dapat diajarkan secara merata, dan dakwah dapat dilakukan dengan cara yang lebih efektif dan bermanfaat serta kecerdasan umat Islam dapat ditingkatkan.

Orang-orang yang berjuang di bidang pengetahuan, oleh agama Islam disamakan nilainya dengan orang-orang yang berjuang di medan perang.

Dalam hal ini Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Dari Anas bin Malik berkata, Rasulullah saw. bersabda, ‘Di akhirat nanti tinta ulama ditimbang dengan darah para syuhada. Ternyata yang lebih berat adalah tinta ulama
dibandingkan dengan darah syuhada”. (H.R. Ibnu Najar)

Tugas umat Islam adalah untuk mempelajari agamanya, serta mengamalkannya dengan baik, kemudian menyampaikan pengetahuan agama itu kepada yang belum mengetahuinya. Tugas-tugas tersebut merupakan
tugas umat dan tugas setiap pribadi muslim sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan masing-masing, karena Rasulullah saw. telah bersabda yang Artinya : “Dari ‘Abdullah bin Amru, sesungguhnya Nabi saw. bersabda; “Sampaikanlah olehmu (apa-apa yang telah kamu peroleh) dariku walaupun hanya satu ayat al-Qur’an”. (H.R. Bukhari)

Apabila umat Islam telah memahami ajaran-ajaran agamanya, dan telah mengerti hukum halal dan haram, serta perintah dan larangan agama, tentulah mereka akan lebih dapat menjaga diri dari kesesatan dan kemaksiatan, dapat
melaksanakan perintah agama dengan baik dan dapat menjauhi larangan-Nya. Dengan demikian umat Islam menjadi umat yang baik, sejahtera dunia dan akhirat.

Oleh karena ayat ini telah menetapkan bahwa fungsi ilmu tersebut adalah untuk mencerdaskan umat, maka tidaklah dapat dibenarkan bila ada orangorang Islam yang menuntut ilmu pengetahuannya hanya untuk mengejar pangkat dan kedudukan atau keuntungan pribadi saja, apalagi untuk menggunakan ilmu pengetahuan sebagai kebanggaan dan kesombongan diri terhadap golongan yang belum menerima pengetahuan.

 

C. Hadis tentang Mencari Ilmu

1.    Hadits Keutamaan Mempelajari Al Qur’an

 

خَـيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْاآنَ وَعَلَّمَهُ

Artinya : ”Sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari Al Qur’an dan mengajarkannya”. (HR. Bukhari)

2.    Hadits Kewajiban Mencari Ilmu 

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ

Artinya : ”Mencari ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun muslim perempuan”. (HR. Ibnu Abdil Barr)

3. Hadits Menginginkan Kebahagiaan Dunia-Akhirat Harus Wajib dengan Ilmu

مَنْ أَرَا دَالدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِا لْعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَالْاآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ

Artinya : ”Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia maka wajib baginya memiliki ilmu, dan barang siapa yang menghendaki kehidupan Akherat, maka wajib baginya memiliki ilmu, dan barang siapa menghendaki keduanya maka wajib baginya memiliki ilmu”. (HR. Turmudzi)

 

D. Penerapan Perilaku Mulia Mencari Ilmu

Menerapkan Perilaku Mulia Perilaku yang mencerminkan sikap memahami Q.S. at-Taubah/9:122, di antaranya
tergambar dalam aktivitas-aktivitas sebagai berikut.

1. Jadilah orang yang berilmu (pandai), sehingga dengan ilmu yang dimiliki seorang muslim bisa mengajarkan ilmu yang dimilikinya kepada orang-orang yang ada disekitarnya. Dan dengan demikian kebodohan yang ada
dilingkungannya bisa terkikis habis dan berubah menjadi masyarakat yang beradab dan memiliki wawasan yang luas.

2. Jika tidak bisa menjadi orang pandai yang mengajarkan ilmunya kepada umat manusia, jadilah sebagai orang yang mau belajar dari lingkungan sekitar dan dari orang-orang pandai.

3. Jika tidak bisa menjadi orang yang belajar, jadilah sebagai orang yang mau mendengarkan ilmu pengetahuan. Setidaknya jika kita mau mendengarkan ilmu pengetahun kita bisa mengambil hikmah dari apa yang kita dengar.

4. Jika menjadi pendengar juga masih tidak bisa, maka jadilah sebagai orang yang menyukai ilmu pengetahun, diantaranya dengan cara membantu dan memuliakan orang-orang yang berilmu, memfasilitasi aktivitas keilmuan seperti menyediakan tempat untuk pelaksanaan pengajian dan lain-lain.

5. Janganlah menjadi orang yang kelima, yaitu yang tidak berilmu, tidak belajar, tidak mau mendengar, dan tidak menyukai ilmu. Jika diantara kita memilih yang kelima ini akan menjadi orang yang celaka.

 

Pertemuan ini silahkan kalian beri kesimpulan dan bacakan serta vidiokan kesimpulan itu,kirim lewat WA bapak.lihat perintah di atas tujuan pembelajaran poin 3 ya anak-anak ku