Jumat, 15 Januari 2021

10 IPS 1 DAN 10 IPA 2

 

Anak-anak ku jangan lupa salat duha dan salat JUM'AT

 

A.  Memahami Makna Menuntut Ilmu dan Keutamaannya

 

1. Kewajiban Menuntut Ilmu

Mencari ilmu atau belajar adalah kewajiban setiap orang Islam. Banyak sekali ayat al-Qur’ān atau hadis Rasulullah saw. yang menjelaskan tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan kepada laki-lakii maupun perempuan.

Bahkan wahyu pertama yang diterima Nabi saw. adalah perintah untuk membaca atau belajar. “Bacalah dengan (menyebut) nama Tu-hanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia. Yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” (Q.S. al-‘Alaq/96:1-5)

 

Kewajiban mencari ilmu bagi laki-laki dan perempuan menandakan bahwa agama Islam tidak membeda-bedakan hak dan kewajiban manusia karena jenis kelaminnya.

Walau memang ada beberapa kewajiban yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya yang membedakan lak-laki dengan perempuan. Akan tetapi, dalam mencari ilmu semua memiliki kewajiban dan hak yang sama antara laki-laki dengan perempuan.

Laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai khalifah di muka bumi dan sebagai hamba (‘abid). Untuk menjadi khalifah yang sukses, maka sudah barang tentu membutuhkan ilmu pengetahuan yang memadai.

Bagaimana mungkin seseorang dapat mengelola dan merekayasa kehidupan di bumi ini tanpa bekal ilmu pengetahuan. Demikian pula sebagai hamba, untuk mencapai tingkat keyakinan (keimanan) tertinggi kepada Allah Swt. dan makhluk-makhluk-Nya yang gaib dibutuhkan ilmu pengetahuan yang luas.

Mencariilmu juga tidak dibatasi oleh jarak dan waktu. Mengenai jarak, ada ungkapan yang menyatakan bahwa tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina.

Demikian pula dalam hal waktu, Islam mengajarkan bahwa mencari ilmu iltu dimulai sejak buaian hingga liang lahad.

 

2. Hukum Menuntut Ilmu

Istilah ilmu mencakup seluruh pengetahuan yang tidak diketahui manusia, baik yang bermanfaat maupun yang tidak bermanfaat.

Untuk ilmu yang tidak bermanfaat, haram dan berdosa bagi orang yang mempelajarinya, baik sukses maupun gagal. Adapun ilmu yang bermanfaat, maka wajib dituntut dan dipelajari.

Hukum menuntut ilmu-ilmu wajib itu terbagi atas dua bagian, yaitu fadu kifayah dan fardu ‘ain.

 

a. Fardu Kifayah

Hukum menuntut ilmu fardu kifayah berlaku untuk ilmu-ilmu yang  harus ada di kalangan umat Islam sebagaimana juga dimiliki dan dikuasai golongan kafir, seperti ilmu kedokteran, perindustrian, ilmu falaq, ilmu eksakta, serta ilmu-ilmu lainnya.

 

 

 

 

b. Fardu ‘Ain

Hukum mencari ilmu menjadi far«u ‘ain jika ilmu itu tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim dan muslimah dalam segala situasi dan kondisi, seperti ilmu mengenal Allah Swt. dengan segala sifat-Nya, ilmu tentang tatacara beribadah, dan sebagainya.

 

TUGAS BUAT LAH SOAL DAN JAWABA  DARI MATERI INI,20 SOAL KIRIM KE WA BAPAK

30 komentar:

  1. Nimas ayu Laeli Nur Isnaini
    X IPA 2

    BalasHapus
  2. Ravi Andradisa Athallahfaiq
    X IPA 2

    BalasHapus
  3. Nanda nishappy permata rindu
    X IPA 2

    BalasHapus