Sekolah
:SMA
Al Azhar 3
Mata
Pelajaran : Pendidikan
Agama Islam
Kelas/Semester
: X /Genap
Materi
Pokok : Al-Qur’an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku
Alokasi
Waktu : 3 Minggu x 3
Jam Pelajaran @45 Menit
Guru maple :
Rahmattulloh
Tujuan
Pembelajaran
Setelah
mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
1.
Meyakini al-Qur’an, Hadis dan
ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
2.
Menunjukkan perilaku ikhlas dan
taat beribadah sebagai implemantasi pemahaman terhadap kedudukan al-Qur’an,
Hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
3.
Menganalisis kedudukan al-Qur’an,
Hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
4.
Mendeskripsikan macam-macam
sumber hukum Islam.
1.8 Meyakini
al-Qur’an, Hadis dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam
A.
Memahami Al-Qur’ān, Hadis, dan Ijtihād sebagai Sumber
Hukum Islam
Sumber hukum Islam merupakan suatu
rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Hal
tersebut menjadi pokok ajaran Islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber
atau berpatokan kepadanya. Hal tersebut menjadi pangkal dan tempat kembalinya
segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu. Oleh karena
itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat
dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah al-Qur’ān dapat berlaku di
mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artinya al-Qur’ān
mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya.
Mutlak artinya al-Qur’ān tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan
terbantahkan. Adapun yang menjadi sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’ān, Hadis,
dan Ijtihād. Al-Qur’ānul Karim
1.
Pengertian al-Qur’ān Dari segi bahasa,
al-Qur’ān berasal dari
kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan – qur’ānan, yang berarti sesuatu yang dibaca
atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’ān adalah Kalamullah Sumber hukum Mushaf
al-Qur’±nul Kar³m sebagai sumber hukum utama. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam musḥaf,
dimulai dengan surah al-Fātiḥa dan diakhiri dengan surah an-Nās, membacanya
berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai
hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Sungguh, al-Qur’ān ini memberi petunjuk
ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang
mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Q.S.
alIsrā/17:9)
Kedudukan al-Qur’ān
sebagai Sumber Hukum Islam Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’ān memiliki
kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur’ān merupakan sumber utama dan pertama
sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai
dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’ān:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atilah
Allah dan ta’atilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di
antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’ān) dan Rasu-Nyal (sunnah), jika kamu
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu)
dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisā’/4:59)
Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakan:
Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab
(al-Qur’ān) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara
manusia dan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau
menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang
berkhianat.” (Q.S. an-Nisā’/4:105)
Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam
Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “... wahai sekalian manusia, bukankah aku
sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi
kalian semua ada dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang
di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/ penerang, maka ikutilah kitab Allah
(al-Qur’ān) dan berpegang teguhlah kepadanya ... (H.R. Muslim)
Berdasarkan dua ayat dan
hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’ān adalah kitab yang berisi sebagai
petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’ān sumber dari
segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat
kelak. Namun demikian, hukumhukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’ān ada
yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat
umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.
2.
Kandungan Hukum dalam al-Qur’ān
Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat
dalam al-Qur’ān ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut. a. Akidah atau
Keimanan Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam
hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum
dalam rukun iman (arkānu mān), yaitu iman kepada Allah Swt. malaikat, kitab
suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Swt. b. Syari’ah atau
Ibadah Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan
langsung dengan al-Khāliq (Pencipta), yaitu Allah Swt. yang disebut ‘ibadah maḥḍah,
maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah
gairu maḥḍah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih.
1) Hukum Ibadah Hukum ini
mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran
Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan śalat, haji, zakat,
puasa, dan lain sebagainya.
2) Hukum Mu’amalah Hukum ini mengatur
interaksi antara manusia dan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara
jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan
lain sebagainya.
Akhlak atau Budi Pekerti Selain berisi
hukum-hukum tentang akidah dan ibadah, al-Qur’ān juga berisi hukum-hukum
tentang akhlak. Al-Qur’ān menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau
berperilaku, baik berakhlak kepada Allah Swt., kepada sesama manusia, dan
akhlak terhadap makhluk Allah Swt. yang lain. Pendeknya, berakhlak adalah
tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt. hubungan antara
manusia dan manusia dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini
tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut
(ucapan), tangan, dan kaki
Anak-anak ku jangan lupa
shalat dhuha dan muroja’ah
Silakan kalian baca buku
paket tentang judul bab ini,setelah akan pertanyaan di group
Yunita Sari
BalasHapusX Ipa 3
Dina Nurmala Hayati
BalasHapusX IPA 3
Sanes Nata Negara
BalasHapusX IPA 3
Tiara intan
BalasHapusX IPA 3
Najwa Dian Azzahra
BalasHapusX IPA 3
Putri Oktavia
BalasHapusX IPA 3
Jeani Dwi Aulia
BalasHapusX IPA 3
Lidia Nabela
BalasHapusX IPA 5
Ayu undari
BalasHapusX IPA 3
Tiur Aulia M
BalasHapusX IPA 3
Alifa Diva Y
BalasHapusX IPA 3
Haikal Rasya Abdul M
BalasHapusX IPA 3
Farrel Eka S
BalasHapusX IPA 3
Bunga Sri Wulandari
BalasHapusX IPA 3
Nelly Ariefiani Lako
BalasHapusX IPA 3
Nabila Putri Selina
BalasHapusX IPA 3
Ammar Faishal
BalasHapusx IPA 3
Nila oktavia
BalasHapusX ipa3
Iqbal rahman bakri
BalasHapusX ipa3
Nana Marsanda
BalasHapusX IPA 5
Amanda Intan Nuraini
BalasHapusX IPA 5
Azianisa Eka Al Yhasa
BalasHapusX IPA 5
Yeni sri mulyani
BalasHapusX ipa 3
Zahra choirunnisa
BalasHapusX IPA 3
Mutiara ajeng pratiwi
BalasHapusX ipa 5
Dhita Octarina
BalasHapusX IPA 5
Natasyah Amanda Novi Syahfitri
BalasHapusX IPA 5
Cantika dina
BalasHapusX IPA 5
Azka lulu fatikah
BalasHapusX ipa 3
Cantika Laras
BalasHapusX IPA 3
Chintia indri audina
BalasHapusX ipa 5
M.Steven Aditya Maryono
BalasHapusX IPA 5
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusRafa Muhammad Rayhan
BalasHapusX IPA 5
Ridho Bagas Prayoga
BalasHapusX IPA 5
Alya anugrah ningtyas
BalasHapusX ipa 3
Nuzula Ratu Lediana
BalasHapusX IPA 5
Alya Aida Salma
BalasHapusX IPA 5
Ahmat Andri Firmansyah
BalasHapusX IPA3
Iqbal Rahman Bakri
BalasHapusX IPA 3
M Ifris Putra L
BalasHapusX IPA 3
Naya Farikhah
BalasHapusX IPA 3
Nabila Nurlistanti
BalasHapusX IPA 3
Syahrialdi Rachim Akbar
BalasHapusX IPA 3
Gita kurnia x ipa 3
BalasHapusDeva Rifal Adhari
BalasHapusX IPA 5