Anak-anak
ku jangan lupa salat duha dan salat 5 waktu
A. Memahami Makna
Menuntut Ilmu dan Keutamaannya
1. Kewajiban Menuntut Ilmu
Mencari ilmu atau
belajar adalah kewajiban setiap orang Islam. Banyak sekali ayat al-Qur’ān atau
hadis Rasulullah saw. yang menjelaskan tentang kewajiban belajar, baik
kewajiban tersebut ditujukan kepada laki-lakii maupun perempuan.
Bahkan wahyu pertama
yang diterima Nabi saw. adalah perintah untuk membaca atau belajar. “Bacalah
dengan (menyebut) nama Tu-hanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia
dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia. Yang mengajar
(manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.”
(Q.S. al-‘Alaq/96:1-5)
Kewajiban mencari ilmu
bagi laki-laki dan perempuan menandakan bahwa agama Islam tidak membeda-bedakan
hak dan kewajiban manusia karena jenis kelaminnya.
Walau memang ada
beberapa kewajiban yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya yang membedakan
lak-laki dengan perempuan. Akan tetapi, dalam mencari ilmu semua memiliki
kewajiban dan hak yang sama antara laki-laki dengan perempuan.
Laki-laki dan
perempuan sama-sama sebagai khalifah di muka bumi dan sebagai hamba (‘abid).
Untuk menjadi khalifah yang sukses, maka sudah barang tentu membutuhkan ilmu
pengetahuan yang memadai.
Bagaimana mungkin
seseorang dapat mengelola dan merekayasa kehidupan di bumi ini tanpa bekal ilmu
pengetahuan. Demikian pula sebagai hamba, untuk mencapai tingkat keyakinan
(keimanan) tertinggi kepada Allah Swt. dan makhluk-makhluk-Nya yang gaib
dibutuhkan ilmu pengetahuan yang luas.
Mencariilmu juga tidak
dibatasi oleh jarak dan waktu. Mengenai jarak, ada ungkapan yang menyatakan
bahwa tuntutlah ilmu walau hingga ke negeri Cina.
Demikian pula dalam
hal waktu, Islam mengajarkan bahwa mencari ilmu iltu dimulai sejak buaian
hingga liang lahad.
2. Hukum Menuntut Ilmu
Istilah ilmu mencakup
seluruh pengetahuan yang tidak diketahui manusia, baik yang bermanfaat maupun
yang tidak bermanfaat.
Untuk ilmu yang tidak
bermanfaat, haram dan berdosa bagi orang yang mempelajarinya, baik sukses
maupun gagal. Adapun ilmu yang bermanfaat, maka wajib dituntut dan dipelajari.
Hukum menuntut ilmu-ilmu
wajib itu terbagi atas dua bagian, yaitu fadu kifayah dan fardu ‘ain.
a. Fardu Kifayah
Hukum menuntut ilmu
fardu kifayah berlaku untuk ilmu-ilmu yang harus ada di kalangan umat
Islam sebagaimana juga dimiliki dan dikuasai golongan kafir, seperti ilmu
kedokteran, perindustrian, ilmu falaq, ilmu eksakta, serta ilmu-ilmu lainnya.
b. Fardu ‘Ain
Hukum mencari ilmu
menjadi far«u ‘ain jika ilmu itu tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim
dan muslimah dalam segala situasi dan kondisi, seperti ilmu mengenal Allah Swt.
dengan segala sifat-Nya, ilmu tentang tatacara beribadah, dan sebagainya.
TUGAS BUAT LAH SOAL DAN JAWABA DARI MATERI INI,20 SOAL KIRIM KE WA BAPAK
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMutia Az Zahra
BalasHapusX IPS 3
Pak saya sudah mengerjakan tugas ini,sudah saya kirimkan ke WA bapak
HapusFikri Rival Hakim
BalasHapusX ips 3
Fadhlan Satria Ahmad
BalasHapusX IPS 3
Selvi Varadila
BalasHapusX IPS 3
Rieke Naurah Kayana
BalasHapusX IPS 3
Farhatul ummi
BalasHapusX IPS 3
M Rizky Dodik Kuncoro
BalasHapusX IPS 3
Eka citra yulianti
BalasHapusx IPS 3
Intan Marlida
BalasHapusX IPS 3
Dayyan Nasywa Salsabila
BalasHapusX IPS 3
M Dzaki Hirzi
BalasHapusX IPS 3
Raisa khairunnisa ghassani
BalasHapusX IPS 3
Damara Khadafi
BalasHapusX IPS 3
M annur alghifari.y
BalasHapusX ips 3
Nazaruddin Amin
BalasHapusX IPS 3
Bagus Anggoro Putra
BalasHapusX IPS 3