Senin, 10 April 2023

PRINSIP-PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM

MATA PELAJARAN        : PAI

GURU                                : H. RAHMATTULLOH, S.Pd.I

3.9 Menelaah prinsip-prinsip dan praktik ekonomi dalam Islam

4.9 Mempresentasikan prinsip-prinsip dan praktik ekonomi dalam Islam

Pengertian Jual Beli

Jual-beli atau perdagangan dalam bahasa arab sering disebut dengan kata al-bay’u (البيع), al-tijarah. Sedangkan jual beli menurut istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk keperluan pengelolaan yang disertai dengan lafal ijab dan kabul menurut tata aturan yang ditentukan dalam syariat Islam.

Dasar Hukum Jual Beli

Jual beli merupakan akad yang dibolehkan menurut al-Quran, Sunnah dan ijmak ulama. Maka, hukum asal jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya setiap orang Islam bisa melakukan akad jual beli ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apapun. Adapun dasar disyariatkannya jual beli sebagai berikut:

  • Al-Qur’an

Artinya: “Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

  • Hadits Rasulullah saw

Artinya: “Dari Rifa’ah bin Rafi’ Ra. bahwasannya Nabi Saw. ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab, seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur.” (HR. Al-Bazzar dan ditashih oleh Hakim).

Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual-beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu yang dapat merugikan orang lain.

  • Ijmak

Ijmak berarti kesepakatan para ulama. Syaikh Ibnu Qudamah Ra. menyatakan bahwa kaum muslimin telah sepakat diperbolehkannya jual beli (bai’) karena mengandung hikmah yang mendasar. Hikmah tersebut adalah bahwa setiap orang pasti mempunyai ketergantungan terhadap sesuatu yang dimiliki orang lain. Padahal orang lain tidak akan memberikan sesuatu tanpa ada kompensasi. Dalam arti lain jual-beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, barang milik orang lain yang di butuhkannya itu harus diganti dengan barang lain yang sesuai.

Rukun jual beli

Rukun Jual beli adalah ketentuan yang wajib ada dalam transaksi jual beli. Jika tidak terpenuhi, maka jual beli tidak sah. Mayoritas ulama menyatakan bahwa rukun jual beli ada empat yaitu:

  1. Penjual dan pembeli (aqidain).
  2. Barang yang diperjual belikan (ma’qud alaih).
  3. Alat nilai tukar pengganti
  4. Ucapan serah terima antara penjual dan pembeli (ijab kabul).

Syarat Jual Beli

Syarat jual beli adalah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan akad jual beli. Setiap rukun jual beli harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Syarat penjual dan pembeli (aqidain)

Jual beli dianggap sah apabila penjual dan pembeli memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Kedua belah pihak harus baligh, maksudnya baik penjual atau pembeli sudah
  • Keduanya berakal

Penjual dan pembeli harus berakal sehat, maka orang yang gila dan orang yang bodoh yang tidak mengetahui hitungan tidak sah melakukan akad jual beli.

Pengertian Khiyar

Pengertian khiyar adalah hak untuk meneruskan atau membatalkan perjanjian jual beli. Pada jual beli dalam Islam mengenal adanya hak khiyar yang dimiliki oleh pihak yang bertransaksi. Dalam khiyar memungkinkan sebuah kesepakatan jual beli dapat dibatalkan atau diteruskan transaksinya dengan perjanjian tertentu.

Hukum Khiyar
Bagi pembeli dan penjual, khiyar bermanfaat untuk memikirkan baik buruknya transaksi sehingga masing-masing pihak tidak mengalami penyesalan di kemudian hari jika ada masalah pada transaksi. Inilah hikmah khiyar yang membuat sisi ridha di antara pihak-pihak yang bertransaksi dapat terwujud. Tapi, khiyar tidak boleh dijadikan sarana untuk menipu atau berdusta. Jika sampai disalahgunakan, hukumnya haram. Sementara itu, khiyar memiliki dasar hukum sebagaimana sabda Nabi Muhammad: ”Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam, jika engkau suka maka ambillah dan jika tidak suka maka kembalikanlah kepada pemilinya.” (HR. Ibnu Majah)

Hikmah Khiyar Syariat khiyar memiliki manfaat yang dapat dipetik dari orang-orang yang terlibat jual beli. Hikmah yang dapat diperoleh yaitu: Menghindari terjadinya penyesalan pada penjual dan pembeli atau salah satunya. Menghindari penipuan pada jual beli. Mendidik penjual dan pembeli berhati-hati, cermat dan teliti saat bertransaksi Menguatkan sikap rela di antara penjual dan pembeli. Menumbuhkan toleransi pada kedua pihak.

Macam-macam Khiyar Khiyar memiliki empat macam bentuk yaitu: 1. Khiyar majlis Khiyar majlis adalah khiyar yang berlangsung asalkan penjual dan pembeli masi ada di tempat berlangsungnya transaksi. Hak khiyar berakhir saat kedua pihak berpisah dan transaksi tidak dapat dibatalkan. Nabi Muhammad berkata: ”Orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah (dari tempat aqad).” (HR. Al-Bukhari) 2. Khiyar syarat Khiyar syarat adalah hak yang dimiliki penjual, pembeli, atau keduanya untuk tetap melanjutkan mau pun membatalkan transaksi selama dalam masa tenggang yang disetujui bersama.

Khiyar syarat berlaku tiga hari dan transaksi tidak bisa dibatalkan jika sudah melewati masa tersebut. Lalu, hak khiyar tidak bisa diwariskan dan masa tenggangnya perlu dilakukan secara cermat. 3. Khiyar aibi Khiyar aibi adalah khiyar untuk pembeli yang memiliki hak memilih untuk membatalkan atau meneruskan transaksi jika terdapat kecacatan pada barang yang dibeli. Adanya cacat bisa mengurangi nilai atau manfaat barang tersebut. Misalnya kecacatan pada hal yang penting, cacat yang sulit hilang, atau cacat tersebut sudah ada sejak di tangan penjual. 4. Khiyar ru'yah Khiyar ru'yah adalah hak pembeli dalam membatalkan atau meneruskan transaksi jual beli yang disebabkan objek transaksi belum tampak saat akad dilakukan.

Pada khiyar ini, pembeli belum dapat meneliti barang yang dibelinya. Nabi Muhammad bersabda: ”Siapa saja yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya, maka ia berhak khiyar bila telah melihatnya.” (H.R. At-Tirmizi).


Selasa, 04 April 2023

PEMBAHASAN SOAL PENILAIAN TENGAH SEMESTER GENAP 22/23 KELAS 11 IPS 1

MATA PELAJARAN        : PAI

GURU                                : H. RAHMATTULLOH, S.Pd.I

TUJUAN                            : PEMBAHASAN SOAL PENILAIAN TENGAH SEMESTER GENAP 22/23 


PENILAIAN TENGAH SEMESTER (PTS) GENAP

Petunjuk:

Jawablah  pertanyaan-pertanyaan  di bawah  ini  dengan  tepat!

 

 

1. Sebutkan  Pengertian  pengurusan  jenazah  ?

 

2. Tuliskan  tata  cara  memandikan  jenazah  ?

 

3. Jelaskan Tata cara  mengkafani  jenazah , baik  jenazah  laki2  maupun  perempuan ?

 

4. Tuliskan  lafal  do'a  sholat jenazah yang dibaca pada takbir yang ke 3  ?

 

5. Sebutkan  tujuan  ta'ziyah ?

 

6. Sebutkan  pengertian  khutbah,tablig & dakwah  ?

 

7.  Sebutkan  syarat  dan  rukun  khutbah  ?

 

8.  Tuliskan  teks  khutbah  untuk (lk2) &  teks da'i  untuk(pr)  sesuai  rukun  & syaratnya  ?

 

9.  dakwah  dilakukan  dengan  berbagai  tujuan , tuliskan  tujuan  dari  dakwah?

 

10. Sebutkan  contoh2  khutbah ?