Jumat, 31 Januari 2020

12 IPA 2,3 - 12 IPS 2


PERTEMUAN 1

Hukum MAWARIS PAI Kelas XII Semester Genap



A.     KETENTUAN MAWARIS
a.   Beberapa Pengertian Istilah
Untuk memudahkan pemahaman dalam membahas Mawaris ini, maka ada beberapa istilah yang harus dimengerti terlebih dahulu, yaitu :
1.   Mawaris, berarti harta waris (pusaka). Jadi semua harta peninggalan seseorang yang telah wafat dan belum diambil untuk keperluan apapun maka disebut mawaris atau mirast. Sedangkan bila telah siap untuk dibagikan maka disebut dengan Tirkah.
2.   Muwarist adalah orang yang wafat dan meninggalkan mirast.
3.   Waris atau ahli waris adalah mereka yang berhak dan berpeluang untuk memperoleh mirast.
b.   Sebab-sebab Waris Mewarisi (Asbabul Irsti)
Dalam Agama Islam terdapat 4 ikatan yang menye­babkan seseorang berhak dan berpeluang untuk memperoleh harta waris, yaitu :
1.   Karena adanya hubungan  nasab  dengan muwarist, (QS. An Nisa’ : 7).
2.   Karena adanya hubungan perkawinan dengan muwarist (suami/istri). (QS. An Nisa’ : 12)
3.   Karena memerdekakan muwarist.
4.   Karena adanya hubungan sesama Muslim, yaitu bila ternyata muwarist tidak mempunyai ahli warist yang tersebut pada no. 1, 2, dan 3.  maka harta warisnya diserahkan kepada BAITUL MAL dan selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan umum umat Islam.
Sesuai hadis Nabi saw. berikut: 
انما الـولاءُ لمن اعْـتـقَ      متفق عليه
Artinya :     Saya menjadi  pewaris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris. HR. Ahmad dan Abu Daud
Nabi saw. tidak menerima waris untuk dirinya, akan tetapi Beliau menerimanya dan selanjutnya dipergunakan untuk kemaslahatan umat Islam.
c.    Hal-hal yang menghalangi untuk memperoleh warisan (Mawani’ul  irsti)
Bagi seorang ahli awris bisa jadi terhalang  atau berkur­ang bagiannya jika pada orang tersebut terdapat penghalang,  penghalang, tersebut yaitu :
1.   Mamnu’ atau Mahrum, yaitu seseorang yang telah memiliki syarat dan sebab yang cukup untuk dapat menerima warisan, akan tetapi terdapat padanya suatu pengahalang sehingga gugur haknya untuk memperoleh warisan, penghalang tersebut terdiri dari : hamba sahaya, pembunuh, murtad dan berbeda agama.
2.   Mahjubadalah seorang yang memenuhi syarat dan sebaba untuk mendapatkan  warisan, akan tetapi karena ada halangan (hijab), maka ia tidak berhak menerima atau berkurang bagiannya. Sedangkan hijab adalah penghalang mahjub dan terdiri dari : Hijab Nuqshan dan Hijab  Hirman.

B.     MAWARIS (HARTA WARIS) SEBELUM DIWARIS
Sebelum diadakan pembagian, maka terlebih dahulu supaya dikeluarkan dari harta waris tersebut untuk bebera­pa keperluan berikut :
a.   Dikeluarkan untuk membayar zakat dari harta peninggalan terse­but.
b.   Dikeluarkan untuk membayar hutang muwaris.
c.   Dikeluarkan untuk membayar biaya perawatan muwaris.
d.   Dikeluarkan untuk melaksanakan wasiat dari muwaris.
Jika empat masalah tersebut di atas telah dilaksanakan dengan baik, maka barulah harta peninggalan (tirkah) tersebut dapat diwaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C.     AHLI ARIS DAN BAGIANNYA
a.   Ayat Al Qur’an  tentang masalah waris
Diantara ayat Al Qur’an  yang menjelaskan masalah waris adalah :


للرّجَال نصيْبٌ مـمَا ترَك  الـوَالدَان وَ الأقـرَبُـوْنَ  وَللنّـسَاء نصيْب  مـمَا ترَك  الـوَالدَان  وَالأقرَ بُـوْنَ  مـمَا قل منْـهُ أوْ كـثرَ نصيـبًا مَـفروْضـًا.   النساء  : 7
Artinya :    Bagi orang laki-laki hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita pula hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditentukan.  QS. An Nisa : 7
Kemudian dapat dilihat pula dalam surat An Nisa’ ayat 11 dan 12.
b.   Macam-macam ahli waris
1.   Dilihat dari segi jenis kelamin, dapat digolongkan menjadi 15 orang ahli waris laki-laki dan 10 orang ahli waris wanita (nama dan bagiannya dapat dilihat pada tabel : 1)
2.   Dilihat dari hak dan bagiannya, ahli waris dibedakan menjadi :
a.  Dzawil Furudh. Yaitu ahli waris yang hak dan bagiannya telah ditentukan secara jelas dan tegas  jumlahnya berdasar ketentuan Al Qur’an dan Hadits, yaitu :
1.  4 orang dari kelompok ahli waris laki-laki, yaitu bapak, bapaknya bapak, saudara laki-laki seibu dan suami.
2.  9 orang dari kelompok ahli waris perempuan, kecuali mu’tiqah.
Bagian masing-masing dari dzawil furudh ini akan diterangkan ter­sendiri.
b. Dzawil Ashabah. Yaitu ahli waris yang mendapat bagian sisa, terdiri 3 macam yaitu :
1.  Ashabah bin Nafsi (ASBIN), yaitu semua ahli waris dari kelom­pok laki-laki kecuali bapak, bapaknya bapak, saudara laki-laki seibu dan suami, mereka itu mendapat  bagian waris (ashabah) karena sebab dirinya sendiri.
2. Ashabah bil Ghair (ASBIG), yaitu mereka yang mendapat ashabah (sisa) karena sebab keberadaan saudaranya, mereka itu ialah :
a.    Anak perempuan, seorang atau lebih bila bersama dengan anak laki-laki
b.    Cucu perempuan , seorang atau lebih bila bersama dengan cucu laki-laki
c.    Saudara perempuan sekandung, seorang atau lebih bila bersama dengan saudara laki-laki sekandung.
d.    Saudara perempuan seayah, seorang atau lebih bila bersama dengan saudara laki-laki seayah.
3.  Ashabah Maal Ghair (ASMAG), yaitu yang mendapat bagian sisa karena bersama-sama dengan orang lain, mereka itu ialah :
a.    Saudara perempuan sekandung, seorang atau lebih pada waktu bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.
b.    Saudara perempuan seayah, seorang atau lebih bila bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.

c.  Dzawil Arham
Yaitu kerabat yang tidak termasuk ahli waris yang 25, diluar ketentuan dzawil furudl atau ashabah, oleh karena pertalian  kekerabatannya yang telah jauh.
c.    Bagian Masing-masing Ahli Waris
Dengan memperhatikan Surat An Nisa’ ayat 7, 11 dan 12, serta macam-macam ahli waris, maka bagian masing-masing ahli waris dapat dilihat dalam tabel berikut :

Tabel 1
Nama dan Bagian Ahli Waris Kelompok laki-laki (A)
No.
Nama Ahli Waris
Bagian
Keterangan
1.
suami
1/2
bila tidak ada Far’ul Waris
1/4
bila ada far’ul waris
2.
anak laki-laki
ASBIN
bila bersama anak perempuan mendapat dua kali anak perempuan
3.
bapak
1/6
bila ada far’ul waris lk
1/6&sisa
bila hanya ada far’ul waris pr
4.
anak laki-laki no 2
ASBIN
bila tidak ada anak laki-laki
MAHJUB
bila ada anak laki-laki
5.
Kakek/bapaknya bapak
1/6
bila ada far’ul waris dan tidak ada bapak
MAHJUB
bila ada bapak
6.
Sdra laki-laki skd
ASBIN
lihat tabel 3 dan 4
7.
Sdr.laki-laki seayah
ASBIN
lihat tabel 3
8.
Anak laki-laki no.6
ASBIN
Sda
9.
Anak laki-laki no.7
ASBIN
Sda
10.
Sdr lk-lk bpk yg  skdng
ASBIN
Sda
11.
Sdr. lk-lk bpk seayah
ASBIN
Sda
12.
Anak dari no. 10
ASBIN
Sda
13.
Anak dari no. 11
ASBIN
Sda
14.
Sdra laki-laki seibu
1/6
bila sendiri dan tidak ada far’ ul waris, bapak dan atau kakek.
1/3
bila berdua atau lebih, baik laki-laki semua atau cam-pur, tidak ada far’ul waris, bapak dan atau kakek
15.
Mu’tiq
ASBIN
Sda
Keterangan tabel 1 ( A ) :
1.   Far’ul Waris adalah : anak  lk-lk,  anak pr, anak laki-laki dan anak perempuannya anak lk-lk.
2.   ASBIN : Ashabah bin Nafsi
3.   Apabila semua ahli waris  dari kelompok laki-laki di atas (15) ada semua maka yang mendapat warisan hanya : anak laki-laki (no. 2), bapak (no.3) dan suami (no. 1)

Tabel 2
Nama dan Bagian Ahli Waris Kelompok Perempuan (B)
No.
Ahli Waris
Bagian
Keterangan \ Syarat
1.
Istri dari
jenazah
1/4
bila  tidak ada far’ul warist
1/8
bila ada far’ul warist
2.
Anak
perempuan
1/2
bila anak tunggal
2/3
bila lebih dari seorang dan tidak ibnun (sdr. laki-laki)
ASBIG
bila bersama ibnun (saudara laki-laki
3.
Ibu
1/3
bila tidak ada far’ul waris dan bila tidak ada sdra si mayat (laki /pr., skd/ seayah/seibu) lebih dari satu
1/6
bila ada far’ul warist dan atau ada saudara si mayat.
4.
Ibunya bapak
1/6
bila tidak ada ibu
MAHJUB
bila ada ibu
5.
Ibunya ibu
-
sama dengan ibunya bapak.
6.
Anak
Perempuan nya
anak laki-laki
1/2
bila tunggal dan tidak ada far’ul waris
2/3
bila lebih dari seorang dan tdk ada anak laki-laki/pr.  serta tdk ada ibnubnin (no. 4 A)
1/6
bila sendiri atau lebih dan bila hanya  ada seorang  anak  pr.
MAHJUB
bila ada dua/ lebih anak  perempuan
ASBIG
bila  bersama  dengan  ibnubnin dan tidak ada anak laki-laki/ perempuan
1/2
bila  tunggal dan  tidak ada far’ul waris dan bapak dari si
7.
Saudara  perempuan
sekandung
2/3
bila lebih seorang dan terdiri dari perempuan semua , tidak ada  far’ul warist dan bapak
ASMAG
  bila  yang mendapat  bagian 1/2 ada semua
MAHJUB
bila ada ibnun / ibnubnin  dan atau bapak
1/2
bila tunggal, tdk ada far’ul warist bapak, saudara sekan-dung (laki/pr.)
8.
Saudara
perempuan seayah
2/3
bila lebih  dar i seorang dan tidak ada far’ul waris, bapak,saudara , sekandung (laki/pr.) dan sdr sebapak
1/6
bila seorang atau lebih dan bila hanya ada seorang sdr. pr. sekandung.
ASMAG
bila bersama dengan bintun atau bintubnin.
ASBIG
bila bersama dg. akhun liab (no.7 A
MAHJUB
bila ada ibnun, ibnubnin, akhun syaqiq dan atau ayah.
9.
Saudara perempuan
seibu
1/3
bila berdua atau lebih dan tidak ada far’ul warist, ayah dan atau nenek.
1/6
bila sendiri dan tidak  ada far’ul warist, ayah dan atau nenek
MAHJUB
bila ada far’ul warist,ayah dan atau nenek.
10.
Mu’tiqah
ASBIN
sama dengan 15 A



Keterangan tabel  2 ( B ) :           
1.   ASBIG : Ashabah bil Ghair, ASMAG : Ashabah maal Ghair
2.   Apabila ahli waris dari kelompok perempuan ada semua maka yang mendapat warisan adalah: anak perempuan, cucu perempuan, ibu, istri dan saudara sekandung
3.   Apabila ahli waris dari  kelompok laki-laki dan kelompok perempuan ada semua maka yang mendapat warisan hanya : anak laki-laki, anak perempuan, bapak, ibu, dan suami atau istri

D.     PERHITUNGAN WARISAN
Terdapat 4 langkah yang harus dilalui untuk dapat menghitung dan membagi harta waris (tirkah) dengan baik dan benar , yaitu :
a.   Mendaftar dengan benar teliti semua ahli waris yang ada.
b.   Memisahkan apabila ada diantara mereka yang mamnu’ dan mahjub (lihat  tabel 3 dan 4).
c.   Menentukan/memilih yang  masuk dzawil furudl dan ashabah serta ba gian mereka masing-masing (perhatikan tabel 1 dan 2).
d.   Menghitung dengan benar dan teliti.

Tabel 3
Ahli Waris yang Terhalang dari Kelompok Laki-laki

NO
Nama
P  E  N  G  H  A  L  A  N  G
Ahli Waris
2A
3A
4A
5A
6A
7A
8A
9A
10A
11A
12A
13a
14A
1.
Suami
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
2.
Anak laki-laki
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
3.
Bapak
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
4.
Anak lk dr anak lak
T
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
5.
Bapaknya bapak
-
T
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
6.
Sdr.lk. skdung
T
T
T
-
-
7.
Sdr.lk. seayah
T
T
T
T
-
8.
Anak lk. dari no.6
T
T
T
T
T
T
9.
Anak lk. dari no.7
T
T
T
T
T
T
T
10.
Sdr bpk. yg sekdng
T
T
T
T
T
T
T
T
11.
Sdr bpk. yg seayah
T
T
T
T
T
T
T
T
T
12.
Anak lk. dari no
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T
13.
Anak lk. dari no.11
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T
14.
Saudara lk. seibu
T
T
T
2B
6B
-
-
-
-
-
-
-
15.
Mu’tiq
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T

Tabel 4
Ahli WAris Yang Terhalang dari Kelompok Perempuan
Nama Ahli Waris
P   e   n   g   h   a   l   a   n   g
Istri
-
-
-
-
Anak perempuan
-
-
-
-
Ibu
-
-
-
-
Ibunya bapak
3B
-
-
-
Ibunya ibu
3B
-
-
-
Anak pr. dari anak laki-2
2 x 2B
2A
-
-
Saudara pr. sekandung
2A
4A
3A
6A dan 7B (X)
Saudara pr. seayah
2A
4A
3A
6A dan 7B (X)
Saudara pr. seibu
2A
5A
-
Far’ul Waris
Mu’tiqah
T
T
T
sama dengan 15 A
Contoh 1 :
a.   Iwan wafat  dengan meninggalkan tirkah sejumlah Rp 48.000.000,-, Ahli waris yang adalah : Suami, Bapak, kakek, 1 anak laki-laki, 3 anak perempuan, dan 3 cucu perempuan        
b.   dari ahli waris yang ada dan berhak mendapat warisan adalah :
1.   Suami : mendapat bagian 1/4 dari tirkah, karena ada anak
2.   Bapak : mendapat bagian 1/6 dari tirkah
3.   1 anak laki-laki mendapat ashabah bin nafsi.
4.   3 anak perempuan mendapat ashabah bil Ghair.
5.   kakek dan cucu terhalang Bagian mereka masing-masing yaitu :
c.   Cara menghitung sebagai berikut (cara pertama) :

Ahli Waris
Jumlah
Bagian
Masalah
240.000.000
Bagian
Asal
Perbaikan
12
60
Suami
1
 1/4
3   
15   
15/60x60 jt
60.000.000
Bapak
1
 1/6
2   
10   
10/60x60 jt
40.000.000
Anak lk-lk
1
ABN
7
14
14/60x60 jt
56.000.000
Anak pr
3
21
21/60x60 jt
84.000.000

Atau dengan cara :
Ahli Waris
Jumlah
Bagian
Pembagian
Harta Waris Yg Diterima
Suami
1
 1/4
1/4 x 60 juta
15.000.000
Bapak
1
 1/6
1/6 x 60 juta
10.000.000
Anak lk-lk
1
1 al = 2 ap → 2 + 3 =  5 ap
2/5 x sisa harta ( Tirkah dikurangi bagian suami dan istri (35 juta)
14.000.000
Anak pr
3
3/5 x sisa harta ( Tirkah dikurangi bagian suami dan istri (35 juta)
21.000.000

E.     “R A D “
Yaitu bila harta waris telah dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada dan ternyata masih ada sisa, maka cara membaginya ada dua cara :
(Semua ahli waris mendapat tambahan secara proporsional kecuali suami dan istri)
1.  Bila dalam ahli waris yang ada tidak terdapat suami atau istri, cara  membaginya sebagai berikut :
Contoh 2:
a.   Atok wafat dengan tirkah sebesar Rp 60.000.000,- ahli waris yang ada yaitu : seorang anak perempuan, seorang  ibu dan seorang nenek.
b.   Dari ahli waris di atas yang berhak mendapat warisan adalah : Anak perempuan mendapat 1/2 dari harta waris karena anak tunggal, Ibu mendapat 1/6 dari harta waris karena ada anak dan Nenek mahjub (terhalang) karena ada ibu.
c.   Cara menghitungnya sebagai berikut :
1.  Mencari asal masalah (KPK), yaitu kelipatan terkecil dari bilangan fardlu/bagian masing-masing ahli waris yang ada. Fardlu/bagian yang ada yaitu 1/2 dan 1/6, dengan demikian kelipatan terkecil nya adalah 6, sebab 6 tersebut dapat dibagi habis dengan angka 2 dan 6.
2.  Menetapkan jumlah saham dari masing-masing ahli waris yang ada, dengan cara mengalikan bagian masing-masing dengan asal masalah.
Saham masing-masing adalah : Anak perempuan = 1/2x6 = 3 saham’,Ibu = 1/6x6 = 1 saham
Diketahui bahwa : jumlah saham (pembilang) lebih kecil dari asal masalahnya (penyebutnya). Jumlah saham 4, sedang asal masalahnya 6. Hal ini berarti ada kelebihan harta waris yang harus dibagi sesuai dengan kadar bagian mereka masing-masing.
Untuk memudahkan menghitung, dalam ilmu faraidh dipakai cara “RAD”, yaitu mengurangi asal masalah untuk disamakan dengan jumlah saham, dengan syarat diantara ahli waris yang berhak tidak ada suami atau istri, jadi : Asal masalah 6, dijadikan 4, sama dengan jumlah saham yang 4 di atas.
3.  Menetapkan kadar atau bobot persaham dan menetapkan  bagian masing-masing ahli waris:
a.  Bobot persaham = Rp 60.000.000,- : 4 = Rp 15.000.000,-
b.  Bagian masing-masing ahli waris :
1. Anak  = 3 x Rp 15.000.000,- = Rp 45.000.000,
 2. Ibu     = 1 x Rp 15.000.000,- = Rp 15.000.000,-
Atau dengan cara :
Asal Masalah (KPK) = 6, kemudian disamakan dengan jumlah saham sehingga menjadi 4.
a.  Anak = 1/2x6 = 3  = 3/4 x Rp. 60.000.000,- = Rp. 45.000.000,-
b.  Ibu    = 1/6x6 = 1  = 1/4 x Rp. 60.000.000,- = Rp. 15.000.000,-
2.   Bila diantara ahli waris terdapat suami/istri, maka perhatikan contoh berikut :
Yaitu menghitung terlebih dahulu bagian istri atau suami sesuai aslinya. Kemudian sisa tirkah dibagikan kepada ahli waris lain secara proporsional.
Contoh  3 :
a.  Tirkah yang ada sebesar 24 juta. Ahli waris terdiri yaitu : 2 istri, 2 anak perempuan dan ibu.
b.  Cara menghitungnya adalah :
Asal Masalah (KPK)  : 24  → 23
1.  2 istri             = 1/8 = 1/8 x 24 = 3   =   3/24 x 24 juta = 3 juta
2.  2 anak pr      = 2/3 = 2/3 x 24 =16  =  16/20 x 21 juta = 16,8 juta    
3.  ibu                 = 1/6 = 1/6 x 24 = 4   =   4/20 x 21 juta = 4,2 juta
Keterangan : 16/20 dan 4/20 → angka 20 dipearoleh dari penjumlahan 16 dan 4.

F.     “A U L “
Apabila diketahui bahwa jumlah saham (pembilang) lebih besar dari asal masalah (penyebut), untuk memudahkan dalam menghitungnya maka ditempuh cara “AUL” yaitu : menambah asal masalah sehingga sama dengan jumlah saham.
(Semua ahli waris mendapat pengurangan secara proporsional tidak terkecuali suami dan istri)
Permasalahan ini terjadi dikarenakan jumlah tirkah yang ada tidak cukup bila dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Contoh 4 :
a.   Aminah wafat dengan tirkah sebesar : Rp 60.000.000,- Ahli waris yang ada yaitu :
Seorang suami, 4 anak perempuan, seorang nenek, saudara laki sekandung, seorang aya,seorang kakek, dan seorang ibu.
b.   Dari ahli waris yang ada, mereka yang berhak  mendapat warisan dan bagian masing-masing adalah : 
Asal Masalah (KPK) =12
1.  suami                             = 1/4 asal masalah = 12      = 1/4 x 12 = 3 saham
2.  3 anak perempuan      = 2/3                                       = 2/3 x 12 = 8 saham
3.  ibu                                  = 1/6                                       = 1/6 x 12 = 2 saham
4.  bapak                             = 1/6                                       = 1/6 x 12 = 2 saham
Asal Masalah (KPK) =12, ditambah 3 menjadi 15 sama dengan jumlah saham = 15
Maka bagian mereka masing-masing adalah :
a. Bobot persaham      : Rp 60.000.000,- : 15          = Rp  4.000.000,-
b. suami                                    : 3 x Rp 4.000.000,-  = Rp 12.000.000,-
c. 3 anak perempuan  : 8 x Rp 4.000.000.-  = Rp 32.000.000,-
d. ibu                              : 2 x Rp 4.000.000,-  = Rp   8.000.000,-
e. ayah                          : 2 x Rp 4.000.000,-  = Rp   8.000.000,-