PERTEMUAN
1
Hukum MAWARIS PAI Kelas XII Semester Genap
A. KETENTUAN MAWARIS
a. Beberapa Pengertian Istilah
Untuk memudahkan pemahaman dalam membahas Mawaris ini, maka
ada beberapa istilah yang harus dimengerti terlebih dahulu, yaitu :
1. Mawaris, berarti harta
waris (pusaka). Jadi semua harta peninggalan seseorang yang telah wafat dan
belum diambil untuk keperluan apapun maka disebut mawaris atau mirast.
Sedangkan bila telah siap untuk dibagikan maka disebut dengan Tirkah.
2. Muwarist adalah orang
yang wafat dan meninggalkan mirast.
3. Waris atau ahli waris
adalah mereka yang berhak dan berpeluang untuk memperoleh mirast.
b. Sebab-sebab Waris Mewarisi (Asbabul Irsti)
Dalam Agama Islam terdapat 4 ikatan yang menyebabkan
seseorang berhak dan berpeluang untuk memperoleh harta waris, yaitu :
1. Karena adanya hubungan nasab
dengan muwarist, (QS. An Nisa’ : 7).
2. Karena adanya hubungan perkawinan dengan
muwarist (suami/istri). (QS. An Nisa’ : 12)
3. Karena memerdekakan muwarist.
4. Karena adanya hubungan sesama Muslim, yaitu
bila ternyata muwarist tidak mempunyai ahli warist yang tersebut pada no. 1, 2,
dan 3. maka harta warisnya diserahkan kepada BAITUL MAL dan selanjutnya
dipergunakan untuk kepentingan umum umat Islam.
Sesuai hadis Nabi saw. berikut:
انما الـولاءُ لمن
اعْـتـقَ متفق عليه
Artinya : Saya menjadi pewaris bagi
orang yang tidak memiliki ahli waris. HR. Ahmad dan Abu Daud
Nabi saw. tidak menerima waris untuk dirinya, akan tetapi
Beliau menerimanya dan selanjutnya dipergunakan untuk kemaslahatan umat Islam.
c. Hal-hal yang menghalangi untuk memperoleh
warisan (Mawani’ul irsti)
Bagi seorang ahli awris bisa jadi terhalang atau berkurang
bagiannya jika pada orang tersebut terdapat penghalang, penghalang,
tersebut yaitu :
1. Mamnu’ atau Mahrum, yaitu seseorang
yang telah memiliki syarat dan sebab yang cukup untuk dapat menerima warisan,
akan tetapi terdapat padanya suatu pengahalang sehingga gugur haknya untuk
memperoleh warisan, penghalang tersebut terdiri dari : hamba sahaya,
pembunuh, murtad dan berbeda agama.
2. Mahjub, adalah seorang yang memenuhi
syarat dan sebaba untuk mendapatkan warisan, akan tetapi karena ada
halangan (hijab), maka ia tidak berhak menerima atau berkurang bagiannya.
Sedangkan hijab adalah penghalang mahjub dan terdiri dari : Hijab
Nuqshan dan Hijab Hirman.
B. MAWARIS (HARTA WARIS) SEBELUM DIWARIS
Sebelum diadakan pembagian, maka terlebih dahulu supaya
dikeluarkan dari harta waris tersebut untuk beberapa keperluan berikut :
a. Dikeluarkan untuk membayar zakat dari harta
peninggalan tersebut.
b. Dikeluarkan untuk membayar hutang muwaris.
c. Dikeluarkan untuk membayar biaya perawatan
muwaris.
d. Dikeluarkan untuk melaksanakan wasiat dari
muwaris.
Jika empat masalah tersebut di atas telah dilaksanakan dengan
baik, maka barulah harta peninggalan (tirkah) tersebut dapat diwaris sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
C. AHLI ARIS DAN BAGIANNYA
a. Ayat Al Qur’an tentang masalah waris
Diantara ayat Al Qur’an yang menjelaskan masalah waris
adalah :
للرّجَال نصيْبٌ مـمَا ترَك
الـوَالدَان وَ الأقـرَبُـوْنَ وَللنّـسَاء نصيْب مـمَا ترَك
الـوَالدَان وَالأقرَ بُـوْنَ مـمَا قل منْـهُ أوْ كـثرَ نصيـبًا
مَـفروْضـًا. النساء : 7
Artinya : Bagi orang laki-laki hak bagian
dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita pula hak
bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau
banyak menurut bagian yang telah ditentukan. QS. An Nisa : 7
Kemudian dapat dilihat pula dalam surat An Nisa’
ayat 11 dan 12.
b. Macam-macam ahli waris
1. Dilihat dari segi jenis kelamin, dapat
digolongkan menjadi 15 orang ahli waris laki-laki dan 10 orang ahli waris
wanita (nama dan bagiannya dapat dilihat pada tabel : 1)
2. Dilihat dari hak dan bagiannya, ahli waris
dibedakan menjadi :
a. Dzawil Furudh. Yaitu ahli waris yang hak dan bagiannya telah ditentukan
secara jelas dan tegas jumlahnya berdasar ketentuan Al Qur’an dan Hadits,
yaitu :
1. 4 orang dari kelompok ahli waris laki-laki, yaitu
bapak, bapaknya bapak, saudara laki-laki seibu dan suami.
2. 9 orang dari kelompok ahli waris perempuan, kecuali
mu’tiqah.
Bagian masing-masing dari dzawil furudh ini akan
diterangkan tersendiri.
b. Dzawil Ashabah. Yaitu ahli waris yang mendapat bagian sisa, terdiri
3 macam yaitu :
1. Ashabah bin Nafsi (ASBIN), yaitu semua ahli waris dari kelompok laki-laki kecuali
bapak, bapaknya bapak, saudara laki-laki seibu dan suami, mereka itu
mendapat bagian waris (ashabah) karena sebab dirinya sendiri.
2. Ashabah bil Ghair (ASBIG), yaitu mereka yang mendapat ashabah (sisa) karena sebab
keberadaan saudaranya, mereka itu ialah :
a. Anak perempuan, seorang atau lebih bila
bersama dengan anak laki-laki
b. Cucu perempuan , seorang atau lebih bila
bersama dengan cucu laki-laki
c. Saudara perempuan sekandung, seorang
atau lebih bila bersama dengan saudara laki-laki sekandung.
d. Saudara perempuan seayah, seorang atau
lebih bila bersama dengan saudara laki-laki seayah.
3. Ashabah Maal Ghair (ASMAG), yaitu yang mendapat bagian sisa karena bersama-sama dengan
orang lain, mereka itu ialah :
a. Saudara perempuan sekandung, seorang
atau lebih pada waktu bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.
b. Saudara perempuan seayah, seorang atau
lebih bila bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.
c. Dzawil Arham
Yaitu kerabat yang tidak termasuk ahli waris yang 25, diluar
ketentuan dzawil furudl atau ashabah, oleh karena pertalian
kekerabatannya yang telah jauh.
c. Bagian Masing-masing Ahli Waris
Dengan memperhatikan Surat An Nisa’ ayat 7, 11 dan 12, serta
macam-macam ahli waris, maka bagian masing-masing ahli waris dapat dilihat
dalam tabel berikut :
Tabel 1
Nama dan Bagian Ahli Waris Kelompok laki-laki (A)
No.
|
Nama Ahli Waris
|
Bagian
|
Keterangan
|
1.
|
suami
|
1/2
|
bila tidak ada Far’ul Waris
|
1/4
|
bila ada far’ul waris
|
||
2.
|
anak laki-laki
|
ASBIN
|
bila bersama anak perempuan mendapat dua kali anak
perempuan
|
3.
|
bapak
|
1/6
|
bila ada far’ul waris lk
|
1/6&sisa
|
bila hanya ada far’ul waris pr
|
||
4.
|
anak laki-laki no 2
|
ASBIN
|
bila tidak ada anak laki-laki
|
MAHJUB
|
bila ada anak laki-laki
|
||
5.
|
Kakek/bapaknya bapak
|
1/6
|
bila ada far’ul waris dan tidak ada bapak
|
MAHJUB
|
bila ada bapak
|
||
6.
|
Sdra laki-laki skd
|
ASBIN
|
lihat tabel 3 dan 4
|
7.
|
Sdr.laki-laki seayah
|
ASBIN
|
lihat tabel 3
|
8.
|
Anak laki-laki no.6
|
ASBIN
|
Sda
|
9.
|
Anak laki-laki no.7
|
ASBIN
|
Sda
|
10.
|
Sdr lk-lk bpk yg skdng
|
ASBIN
|
Sda
|
11.
|
Sdr. lk-lk bpk seayah
|
ASBIN
|
Sda
|
12.
|
Anak dari no. 10
|
ASBIN
|
Sda
|
13.
|
Anak dari no. 11
|
ASBIN
|
Sda
|
14.
|
Sdra laki-laki seibu
|
1/6
|
bila sendiri dan tidak ada far’ ul waris, bapak dan
atau kakek.
|
1/3
|
bila berdua atau lebih, baik laki-laki semua atau
cam-pur, tidak ada far’ul waris, bapak dan atau kakek
|
||
15.
|
Mu’tiq
|
ASBIN
|
Sda
|
Keterangan tabel 1 ( A ) :
1. Far’ul Waris adalah : anak lk-lk,
anak pr, anak laki-laki dan anak perempuannya anak lk-lk.
2. ASBIN : Ashabah bin Nafsi
3. Apabila semua ahli waris dari kelompok
laki-laki di atas (15) ada semua maka yang mendapat warisan hanya : anak
laki-laki (no. 2), bapak (no.3) dan suami (no. 1)
Tabel 2
Nama dan Bagian Ahli Waris Kelompok Perempuan (B)
No.
|
Ahli Waris
|
Bagian
|
Keterangan \ Syarat
|
1.
|
Istri dari
jenazah
|
1/4
|
bila tidak ada far’ul warist
|
1/8
|
bila ada far’ul warist
|
||
2.
|
Anak
perempuan
|
1/2
|
bila anak tunggal
|
2/3
|
bila lebih dari seorang dan tidak ibnun (sdr.
laki-laki)
|
||
ASBIG
|
bila bersama ibnun (saudara laki-laki
|
||
3.
|
Ibu
|
1/3
|
bila tidak ada far’ul waris dan bila tidak ada sdra
si mayat (laki /pr., skd/ seayah/seibu) lebih dari satu
|
1/6
|
bila ada far’ul warist dan atau ada saudara si
mayat.
|
||
4.
|
Ibunya bapak
|
1/6
|
bila tidak ada ibu
|
MAHJUB
|
bila ada ibu
|
||
5.
|
Ibunya ibu
|
-
|
sama dengan ibunya bapak.
|
6.
|
Anak
Perempuan nya
anak laki-laki
|
1/2
|
bila tunggal dan tidak ada far’ul waris
|
2/3
|
bila lebih dari seorang dan tdk ada anak
laki-laki/pr. serta tdk ada ibnubnin (no. 4 A)
|
||
1/6
|
bila sendiri atau lebih dan bila hanya ada
seorang anak pr.
|
||
MAHJUB
|
bila ada dua/ lebih anak perempuan
|
||
ASBIG
|
bila bersama dengan ibnubnin dan
tidak ada anak laki-laki/ perempuan
|
||
1/2
|
bila tunggal dan tidak ada far’ul waris
dan bapak dari si
|
||
7.
|
Saudara perempuan
sekandung
|
2/3
|
bila lebih seorang dan terdiri dari perempuan semua
, tidak ada far’ul warist dan bapak
|
ASMAG
|
bila yang mendapat bagian 1/2 ada
semua
|
||
MAHJUB
|
bila ada ibnun / ibnubnin dan atau bapak
|
||
1/2
|
bila tunggal, tdk ada far’ul warist bapak, saudara
sekan-dung (laki/pr.)
|
||
8.
|
Saudara
perempuan seayah
|
2/3
|
bila lebih dar i seorang dan tidak ada far’ul
waris, bapak,saudara , sekandung (laki/pr.) dan sdr sebapak
|
1/6
|
bila seorang atau lebih dan bila hanya ada seorang
sdr. pr. sekandung.
|
||
ASMAG
|
bila bersama dengan bintun atau bintubnin.
|
||
ASBIG
|
bila bersama dg. akhun liab (no.7 A
|
||
MAHJUB
|
bila ada ibnun, ibnubnin, akhun syaqiq dan atau
ayah.
|
||
9.
|
Saudara perempuan
seibu
|
1/3
|
bila berdua atau lebih dan tidak ada far’ul warist,
ayah dan atau nenek.
|
1/6
|
bila sendiri dan tidak ada far’ul warist, ayah
dan atau nenek
|
||
MAHJUB
|
bila ada far’ul warist,ayah dan atau nenek.
|
||
10.
|
Mu’tiqah
|
ASBIN
|
sama dengan 15 A
|
Keterangan tabel 2 ( B ) :
1. ASBIG : Ashabah bil Ghair, ASMAG : Ashabah
maal Ghair
2. Apabila ahli waris dari kelompok perempuan ada
semua maka yang mendapat warisan adalah: anak perempuan, cucu perempuan, ibu,
istri dan saudara sekandung
3. Apabila ahli waris dari kelompok
laki-laki dan kelompok perempuan ada semua maka yang mendapat warisan hanya :
anak laki-laki, anak perempuan, bapak, ibu, dan suami atau istri
D. PERHITUNGAN WARISAN
Terdapat 4 langkah yang harus dilalui untuk dapat menghitung
dan membagi harta waris (tirkah) dengan baik dan benar , yaitu :
a. Mendaftar dengan benar teliti semua ahli waris
yang ada.
b. Memisahkan apabila ada diantara mereka yang
mamnu’ dan mahjub (lihat tabel 3 dan 4).
c. Menentukan/memilih yang masuk dzawil
furudl dan ashabah serta ba gian mereka masing-masing (perhatikan tabel 1 dan
2).
d. Menghitung dengan benar dan teliti.
Tabel 3
Ahli Waris yang Terhalang dari Kelompok Laki-laki
NO
|
Nama
|
P E N G H A
L A N G
|
||||||||||||
Ahli Waris
|
2A
|
3A
|
4A
|
5A
|
6A
|
7A
|
8A
|
9A
|
10A
|
11A
|
12A
|
13a
|
14A
|
|
1.
|
Suami
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2.
|
Anak laki-laki
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3.
|
Bapak
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4.
|
Anak lk dr anak lak
|
T
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
5.
|
Bapaknya bapak
|
-
|
T
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
6.
|
Sdr.lk. skdung
|
T
|
T
|
T
|
-
|
-
|
||||||||
7.
|
Sdr.lk. seayah
|
T
|
T
|
T
|
T
|
-
|
||||||||
8.
|
Anak lk. dari no.6
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
|||||||
9.
|
Anak lk. dari no.7
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
||||||
10.
|
Sdr bpk. yg sekdng
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
|||||
11.
|
Sdr bpk. yg seayah
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
||||
12.
|
Anak lk. dari no
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
|||
13.
|
Anak lk. dari no.11
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
||
14.
|
Saudara lk. seibu
|
T
|
T
|
T
|
2B
|
6B
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
15.
|
Mu’tiq
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
Tabel 4
Ahli WAris Yang Terhalang dari Kelompok Perempuan
Nama Ahli Waris
|
P e n
g h a l a
n g
|
|||
Istri
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Anak perempuan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Ibu
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Ibunya bapak
|
3B
|
-
|
-
|
-
|
Ibunya ibu
|
3B
|
-
|
-
|
-
|
Anak pr. dari anak laki-2
|
2 x 2B
|
2A
|
-
|
-
|
Saudara pr. sekandung
|
2A
|
4A
|
3A
|
6A dan 7B (X)
|
Saudara pr. seayah
|
2A
|
4A
|
3A
|
6A dan 7B (X)
|
Saudara pr. seibu
|
2A
|
5A
|
-
|
Far’ul Waris
|
Mu’tiqah
|
T
|
T
|
T
|
sama dengan 15 A
|
Contoh 1 :
a. Iwan wafat dengan meninggalkan tirkah
sejumlah Rp 48.000.000,-, Ahli waris yang adalah : Suami, Bapak, kakek, 1 anak
laki-laki, 3 anak perempuan, dan 3 cucu
perempuan
b. dari ahli waris yang ada dan berhak mendapat
warisan adalah :
1. Suami : mendapat bagian 1/4 dari tirkah,
karena ada anak
2. Bapak : mendapat bagian 1/6 dari tirkah
3. 1 anak laki-laki mendapat ashabah bin nafsi.
4. 3 anak perempuan mendapat ashabah bil Ghair.
5. kakek dan cucu terhalang Bagian mereka
masing-masing yaitu :
c. Cara menghitung sebagai berikut (cara pertama)
:
Ahli Waris
|
Jumlah
|
Bagian
|
Masalah
|
240.000.000
|
Bagian
|
|
Asal
|
Perbaikan
|
|||||
12
|
60
|
|||||
Suami
|
1
|
1/4
|
3
|
15
|
15/60x60 jt
|
60.000.000
|
Bapak
|
1
|
1/6
|
2
|
10
|
10/60x60 jt
|
40.000.000
|
Anak lk-lk
|
1
|
ABN
|
7
|
14
|
14/60x60 jt
|
56.000.000
|
Anak pr
|
3
|
21
|
21/60x60 jt
|
84.000.000
|
Atau dengan cara :
Ahli Waris
|
Jumlah
|
Bagian
|
Pembagian
|
Harta Waris Yg Diterima
|
Suami
|
1
|
1/4
|
1/4 x 60 juta
|
15.000.000
|
Bapak
|
1
|
1/6
|
1/6 x 60 juta
|
10.000.000
|
Anak lk-lk
|
1
|
1 al = 2 ap → 2 + 3 = 5 ap
|
2/5 x sisa harta ( Tirkah dikurangi bagian suami dan
istri (35 juta)
|
14.000.000
|
Anak pr
|
3
|
3/5 x sisa harta ( Tirkah dikurangi bagian suami dan
istri (35 juta)
|
21.000.000
|
E. “R A D “
Yaitu bila harta waris telah dibagi sesuai dengan ketentuan
yang ada dan ternyata masih ada sisa, maka cara membaginya
ada dua cara :
(Semua ahli waris mendapat tambahan secara proporsional kecuali suami dan
istri)
1. Bila dalam ahli waris yang ada tidak terdapat suami
atau istri, cara membaginya sebagai berikut :
Contoh 2:
a. Atok wafat dengan tirkah sebesar Rp
60.000.000,- ahli waris yang ada yaitu : seorang anak perempuan, seorang
ibu dan seorang nenek.
b. Dari ahli waris di atas yang berhak mendapat
warisan adalah : Anak perempuan mendapat 1/2 dari harta waris karena anak
tunggal, Ibu mendapat 1/6 dari harta waris karena ada anak dan Nenek mahjub
(terhalang) karena ada ibu.
c. Cara menghitungnya sebagai berikut :
1. Mencari asal masalah (KPK), yaitu
kelipatan terkecil dari bilangan fardlu/bagian masing-masing ahli waris yang
ada. Fardlu/bagian yang ada yaitu 1/2 dan 1/6, dengan demikian kelipatan
terkecil nya adalah 6, sebab 6 tersebut dapat dibagi habis
dengan angka 2 dan 6.
2. Menetapkan jumlah saham dari masing-masing ahli
waris yang ada, dengan cara mengalikan bagian masing-masing dengan asal
masalah.
Saham masing-masing adalah : Anak perempuan = 1/2x6 = 3
saham’,Ibu = 1/6x6 = 1 saham
Diketahui bahwa : jumlah saham (pembilang) lebih kecil dari
asal masalahnya (penyebutnya). Jumlah saham 4, sedang asal masalahnya 6. Hal
ini berarti ada kelebihan harta waris yang harus dibagi sesuai dengan kadar
bagian mereka masing-masing.
Untuk memudahkan menghitung, dalam ilmu faraidh dipakai cara “RAD”, yaitu
mengurangi asal masalah untuk disamakan dengan jumlah saham, dengan syarat
diantara ahli waris yang berhak tidak ada suami atau istri, jadi : Asal masalah
6, dijadikan 4, sama dengan jumlah saham yang 4 di atas.
3. Menetapkan kadar atau bobot persaham dan
menetapkan bagian masing-masing ahli waris:
a. Bobot persaham = Rp 60.000.000,- : 4 = Rp
15.000.000,-
b. Bagian masing-masing ahli waris :
1. Anak = 3 x Rp 15.000.000,- = Rp 45.000.000,
2. Ibu = 1 x Rp 15.000.000,- =
Rp 15.000.000,-
Atau dengan cara :
Asal Masalah (KPK) = 6, kemudian disamakan dengan jumlah saham sehingga
menjadi 4.
a. Anak = 1/2x6 = 3 = 3/4 x Rp. 60.000.000,- =
Rp. 45.000.000,-
b. Ibu = 1/6x6 = 1 = 1/4 x Rp.
60.000.000,- = Rp. 15.000.000,-
2. Bila diantara ahli waris terdapat suami/istri,
maka perhatikan contoh berikut :
Yaitu menghitung terlebih dahulu bagian istri atau suami
sesuai aslinya. Kemudian sisa tirkah dibagikan kepada ahli waris lain secara
proporsional.
Contoh 3 :
a. Tirkah yang ada sebesar 24 juta. Ahli waris terdiri
yaitu : 2 istri, 2 anak perempuan dan ibu.
b. Cara menghitungnya adalah :
Asal Masalah (KPK) :
24 → 23
1. 2
istri =
1/8 = 1/8 x 24 = 3 = 3/24 x 24 juta = 3 juta
2. 2 anak pr = 2/3 = 2/3
x 24 =16 = 16/20 x 21 juta = 16,8 juta
3.
ibu
= 1/6 = 1/6 x 24 = 4 = 4/20 x 21 juta = 4,2 juta
Keterangan : 16/20 dan 4/20 → angka 20 dipearoleh dari
penjumlahan 16 dan 4.
F. “A U L “
Apabila diketahui bahwa jumlah saham (pembilang) lebih besar
dari asal masalah (penyebut), untuk memudahkan dalam menghitungnya maka
ditempuh cara “AUL” yaitu : menambah
asal masalah sehingga sama dengan jumlah saham.
(Semua ahli waris mendapat pengurangan secara proporsional tidak
terkecuali suami dan istri)
Permasalahan ini terjadi dikarenakan jumlah
tirkah yang ada tidak cukup bila dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Contoh 4 :
a. Aminah wafat dengan tirkah sebesar : Rp
60.000.000,- Ahli waris yang ada yaitu :
Seorang suami, 4 anak perempuan, seorang nenek, saudara laki
sekandung, seorang aya,seorang kakek, dan seorang ibu.
b. Dari ahli waris yang ada, mereka yang
berhak mendapat warisan dan bagian masing-masing adalah :
Asal Masalah (KPK) =12
1.
suami
= 1/4 asal masalah = 12 = 1/4 x 12 = 3 saham
2. 3 anak perempuan = 2/3
= 2/3 x 12 = 8 saham
3.
ibu
= 1/6
= 1/6 x 12 = 2 saham
4.
bapak
= 1/6
= 1/6 x 12 = 2 saham
Asal Masalah (KPK) =12, ditambah 3 menjadi 15 sama dengan jumlah saham =
15
Maka bagian mereka masing-masing
adalah :
a. Bobot persaham : Rp
60.000.000,- : 15 =
Rp 4.000.000,-
b.
suami
: 3 x Rp 4.000.000,- = Rp 12.000.000,-
c. 3 anak perempuan : 8 x Rp 4.000.000.- = Rp
32.000.000,-
d.
ibu
: 2 x Rp 4.000.000,- = Rp 8.000.000,-
e.
ayah
: 2 x Rp 4.000.000,- = Rp 8.000.000,-