Senin, 06 Januari 2020

12 IPA 1


PERTEMUAN 1

A.PENGERTIAN NIKAH
     Nikah seacara bahasa adalah berkumpul dan bergabung .Dalam bahasaArab dikatakan “nakahat asy-asyjar”yaitu pohon-pohon tumbuh salingberdekatan dan berkumpul dalam satu tempat .Imam Nawawi mendefinisikanbahwa nikah secara bahasa adalah bergabung yang terkadang digunakan untukmenyebut “Akad nikah”dan digunakan untuk menyebut hubungan suamiistri.Nikah secara istilah adalah akad yang dilakukan antara laki-laki danperempuan yangdengannya dihalalkan  baginya untuk melakukan hubungansuami istri. Sebagian ulama mengatakan bahwa nikah adalah ikatan syar’i yangmenghalalkan hubungan suami istri dari setiap suami istri.

Dalam alquran dan sunnah,kata nikah terkadang digunakan untuk menyebut akad nikah tetapi terkadang juga dipakai untuk menyebut hubungan suami istri. Contohnya ,ayat yang menjelaskan kata nikah berarti akad nikah adalam firman Allah Ta’ala berikut :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
(Q.S.An-nisa 4:3) أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya :
    Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

 Contoh ayat menjelaskan kata nikah berarti melakukan hubungan  suami istri adalah firman Allah Ta,ala berikut :
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا (Q.S.Al-
(Baqarah 2:230) حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya : Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu  menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin  kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Arti nikah pada ayat diatas adalah al-wat-u atau al-jima’u (melakukan hubungan suami istri)bukan akad nikah karena seseorang tidak disebut suami,kecuali kalau sudah melakukan  akad nikah.
      Seorang istri yang telah diceraikan  suaminya yang pertama sebanyak tiga kali dan sudah menikahdengan suami yang kedua,maka dia harus melakukan “nikah” dengan suaminya  yang kedua tersebut  Kemudian diceraikannya sebelum kembali kepada suami pertama.Melakukan “nikah” dengan suami yang kedua maksudnya adalah melakukan “hubungan suami istri”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar