PERTEMUAN 1
A.PENGERTIAN NIKAH
Nikah
seacara bahasa adalah berkumpul dan bergabung .Dalam bahasaArab dikatakan
“nakahat asy-asyjar”yaitu pohon-pohon tumbuh salingberdekatan dan berkumpul
dalam satu tempat .Imam Nawawi mendefinisikanbahwa nikah secara bahasa adalah
bergabung yang terkadang digunakan untukmenyebut “Akad nikah”dan digunakan
untuk menyebut hubungan suamiistri.Nikah secara istilah adalah akad yang
dilakukan antara laki-laki danperempuan yangdengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungansuami istri.
Sebagian ulama mengatakan bahwa nikah adalah ikatan syar’i yangmenghalalkan
hubungan suami istri dari setiap suami istri.
Dalam alquran dan sunnah,kata nikah terkadang
digunakan untuk menyebut akad nikah tetapi terkadang juga dipakai untuk menyebut
hubungan suami istri. Contohnya ,ayat yang menjelaskan kata nikah berarti akad
nikah adalam firman Allah Ta’ala berikut :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي
الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ
وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
(Q.S.An-nisa 4:3) أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ
أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya :
Dan jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Contoh ayat
menjelaskan kata nikah berarti melakukan hubungan suami istri adalah firman Allah Ta,ala
berikut :
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ
بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا (Q.S.Al-
(Baqarah 2:230) حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ
يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya : Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah
talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin
dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi
keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada
kaum yang (mau) mengetahui.
Arti nikah pada ayat diatas adalah al-wat-u atau al-jima’u
(melakukan hubungan suami istri)bukan akad nikah karena seseorang tidak disebut
suami,kecuali kalau sudah melakukan akad
nikah.
Seorang
istri yang telah diceraikan suaminya
yang pertama sebanyak tiga kali dan sudah menikahdengan suami yang kedua,maka
dia harus melakukan “nikah” dengan suaminya
yang kedua tersebut Kemudian
diceraikannya sebelum kembali kepada suami pertama.Melakukan “nikah” dengan
suami yang kedua maksudnya adalah melakukan “hubungan suami istri”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar