Selasa, 17 November 2020

10 IPS 2

  SEBELUM MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN BAPAK MENGINGATKAN UNTUK SELALU MELAKSANAKAN SALAT DHUHA TELEBIH DAHULU DAN JUGA JANGAN LUPA SALAT 5 WAKTUNYA


MENJAGA MARTABAT MANUSIA

DENGAN MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN ZINA

            Manusia adalah satu-satunya makhluk Allah Swt. yang diberi amanah untuk mengelola bumi ini sekaligus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.Hal ini menunjukkan bahwa manusia memiliki kemampuan yang lebih besar dibandingkan dengan makhluk Allah Swt. lainnya.Oleh karena itu, keberadaan manusia harus tetap menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan hidupnya secara benar sesuai dengan tuntunan dan ajaran Islam. Proses tersebut di dalam ajaran Islam dilakukan melalaui aturan dan proses yang mudah, yaitu melalui proses pernikahan.

            Akad nikah hakikatnya adalah upaya meregenerasi manusia secara benar, terhormat, dan bermartabat.Di sinilah agama Islam melarang segala bentuk hubungan seksual yang tidak dilakukan secara sah dan benar sesuai syari’at Islam.Selain melanggar aturan agama, zina juga tidak sesuai dengan hakikat manusia sebagai makhluk yang bermartabat dan terhormat.Bahkan perzinaan oleh agama-agama samawi dianggap sebagai salah satu bentuk kejahatan terbesar dan terkotor terhadap kemanusiaan.Selain itu, pangkal timbulnya kehancuran bagi sendi-sendi kemasyarakatan.

A.    Memahami Makna Larangan  Pergaulan Bebas dan Zina

            Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila.Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina.Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.

1.      Pengertian Zina

Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.

2.      Hukum Zina

Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32.  Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

3.      Kategori Zina

Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muĥșan dan Gairu Muĥșan.

a.        Zina Muĥșan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muĥșan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal.

b.      Zina Gairu Muĥșan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

4.      Hukuman bagi Pezina

Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana.Oleh sebab itu, orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam.Hukuman pelaku zina ada dua, yaitu seagai berikut.

a.       Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muĥșan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.

b.      Dirajam sampai mati bagi pezina Muĥșan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan AnNasa’i.

5.      Hukuman bagi orang yang Menuduh Zina (Qazaf)

Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, maka hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

a.       Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan zina tersebut. Hukuman tidak dapat dilakukan setelah benar-benar diyakini bahwa tidak terjadi perzinaan.

b.      Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, syaratnya harus ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Karena kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.

c.       Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, syaratnya yaitu setiap laki-laki tersebut harus melihat persis kejadiannya

d.      Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berbeda dengan kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nûr/24:4.

            Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas. Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut :

1.      Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.

2.      Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.

3.      Nasab menjadi tidak jelas.

4.      Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.

5.      Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.

D DARI URAIAN DI ATAS TULISLAH SURAT/AYAT YANG URAIAN TERSEBUT

4 komentar:

  1. rizki ananda putri
    X IPS 2

    surat al-Isra’ ayat 32



    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
    (wa laa taqrobuz-zinaaa innahuu kaana faahisyah,wa saaa`a sabiilaa)

    Artinya:“dan janganlah kamu mendekati zina,sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk“.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus