Sekolah
:SMA
Al Azhar 3
Mata
Pelajaran : Pendidikan
Agama Islam
Kelas/Semester
: X /Genap
Materi
Pokok : Al-Qur’an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku
Alokasi
Waktu : 3 Minggu x 3
Jam Pelajaran @45 Menit
A.
Tujuan
Pembelajaran
Setelah
mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
1.
Meyakini al-Qur’an, Hadis dan
ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
2.
Menunjukkan perilaku ikhlas dan
taat beribadah sebagai implemantasi pemahaman terhadap kedudukan al-Qur’an,
Hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
3.
Menganalisis kedudukan al-Qur’an,
Hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
4.
Mendeskripsikan macam-macam
sumber hukum Islam.
3.8 Menganalisis kedudukan al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad sebagai sumber hukum Islam
Kandungan Hukum dalam al-Qur’ān
Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut. a. Akidah atau Keimanan Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman (arkānu �mān), yaitu iman kepada Allah Swt. malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Swt. b. Syari’ah atau Ibadah Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (Pencipta), yaitu Allah Swt. yang disebut ‘ibadah maḥḍah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu maḥḍah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih.
1) Hukum Ibadah Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan śalat, haji, zakat, puasa, dan lain sebagainya.
2) Hukum Mu’amalah Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.
Akhlak atau Budi Pekerti Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah, al-Qur’ān juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’ān menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik berakhlak kepada Allah Swt., kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt. yang lain. Pendeknya, berakhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt. hubungan antara manusia dan manusia dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki.
Hadis atau Sunnah
1. Pengertian Hadis atau Sunnah Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum Islam. Hadis dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw. terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait satu sama lain. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain sebagai berikut.
a. Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang ini.
b. Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah saw.
c. Rawi, yaitu orang yang meriwayatkan hadis.
Kitab Hadis sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’±n.
2. Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam
Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tingkat di bawah alQur’ān. Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam alQur’ān, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt: Artinya: “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (Q.S. al-Ḥasyr/59:7) Demikian pula firman Allah Swt. dalam ayat yang lain: Artinya: “Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya ia telah menaati Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling (darinya), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (Q.S. an-Nisā’/4:80) Sekarang, kamu sudah paham tentang peran penting hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’ān, bukan? Mari kita lihat kedudukan hadis terhadap sumber hukum Islam pertama, yaitu al-Qur’ān.
3. Fungsi Hadis terhadap al-Qur’ān
Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah Allah Swt. bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Swt. melalui al-Qur’ān kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān. Fungsi hadis terhadap al-Qur’ān dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu sebagai berikut.
a. Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’ān yang masih bersifat umum Contohnya adalah ayat al-Qur’ān yang memerintahkan śalat. Perintah śalat dalam al-Qur’ān masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw. tentang śalat, baik tentang tata caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya. Untuk menjelaskan perintah śalat tersebut, misalnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi, “Śalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku śalat”. (H.R. Bukhari)
b. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’ān Seperti dalam al-Qur’ān terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” Kemudian ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “... berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)
c. Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’ān Misal, dalam Q.S. at-Taubah/9:34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.” (H.R. Baihaqi) d. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw.: Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” (H.R. Bukhari)
4. Macam-Macam Hadis Ditinjau dari segi perawinya
, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut.
a. Hadis Mutawattir Hadis mutawattir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta. Contohnya adalah hadis yang berbunyi: Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.” (H.R. Bukhari, Muslim)
b. Hadis Masyhur Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir, namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’³n sehingga tidak mungkin bersepakat dusta. Contoh hadis jenis ini adalah hadis yang artinya, “Orang Islam adalah orang-orang yang tidak mengganggu orang lain dengan lidah dan tangannya.” (H.R. Bukhari, Muslim dan Tirmizi)
c. Hadis Aĥad Hadis aḥad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi, sehingga tidak mencapai derajat mutawattir. Dilihat dari segi kualitas orang yang meriwayatkannya (perawi), hadis dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
1) Hadis Śaḥiḥ adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah (hujjah).
2) Hadis Ḥasan, adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama seperti hadis śaḥiḥ, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah.
3) Hadis da’īf, yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis śaḥīiḥ dan hadis Ḥasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah.
4) Hadis Maudu’, yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak.
Dina Nurmala Hayati
BalasHapusX IPA 3
Syahrialdi Rachim Akbar
BalasHapusX IPA 3
Sanes Nata Negara
BalasHapusX IPA 3
Najwa Dian Azzahra
BalasHapusX IPA 3
Putri Oktavia
BalasHapusX IPA 3
Yeni sri mulyani
BalasHapusX ipa 3
Ammar Faishal
BalasHapusX ipa 3
Nanda Gholamul Faizi
BalasHapusX IPA 3
Jeani Dwi Aulia
BalasHapusX IPA 3
Bunga Sri Wulandari
BalasHapusX IPA 3
Cantika Laras
BalasHapusX IPA 3
Iqbal Rahman Bakri
BalasHapusX IPA 3
Nila Oktavia
BalasHapusX IPA 3
Kharisma Mustika Sari
BalasHapusX IPA 3
Lidia Nabela
BalasHapusX IPA 5
Alifa diva yusmutia
BalasHapusX IPA 3
Haikal rasya abdul madjid
BalasHapusX IPA 3
Farrel eka sampurna
BalasHapusX IPA 3
Amanda Intan N
BalasHapusX IPA 5
Faisa Ananta Widya
BalasHapusX Ipa 5
Dhita Octarina
BalasHapusX IPA 5
Nana Marsanda
BalasHapusX IPA 5
Alya Aida Salma
BalasHapusX IPA 5
Tristia Mei Rinanda
BalasHapusX IPA 5
Azianisa Eka Al Yhasa
BalasHapusX IPA 5
Daffa alpattah dhenata
BalasHapusX IPA 5
Yunita Sari
BalasHapusX Ipa 3
M Ifris Putra L
BalasHapusX IPA 3
Mutiara Ajeng Pratiwi
BalasHapusX IPA 5
Ahmat Andri Firmansyah
BalasHapusX IPA3
Deva Rifal Adhari
BalasHapusX IPA 5
Chintia indri audina
BalasHapusX ipa 5
Cantika dina
BalasHapusX IPA 5
Alan Saputra
BalasHapusX IPA 5
M.steven Aditya Maryono
BalasHapusX IPA 5
Rafa Muhammad Rayhan
BalasHapusX IPA 5
R dia permatasari
BalasHapusX IPA 5
Alya anugrah ningtyas
BalasHapusX ipa 3
Anita putri
BalasHapusX ipa 5
Benardy Fatih Wicaksono
BalasHapusX IPA 5
Nensi ervila putri
BalasHapusX ipa 5
Natasyah Amanda Novi Syahfitri
BalasHapusX IPA 5
Nuzula Ratu lediana
BalasHapusX ipa 5
M. Dany Nurdin
BalasHapusX IPA 5
Ayu Nabila febyana
BalasHapusX IPA 5 🙏
Ayu undari
BalasHapusX IPA 3
Andrea Wijaya
BalasHapusX IPA 5
Zidan Habib
BalasHapusX IPA 5
Azka lulu fatikah
BalasHapusX ipa 3
Tiara intan
BalasHapusX IPA 3
Nabila Putri Selina
BalasHapusX IPA 3
Naya Farikhah
BalasHapusX IPA 3
Nabila Nurlistanti
BalasHapusX IPA 3
Zahra choirunnisa
BalasHapusX IPA 3
Gita kurnia
BalasHapusX ipa 3