Sekolah
:SMA Al Azhar 3
Mata
Pelajaran : Pendidikan
Agama Islam
Kelas/Semester
: X /Genap
Materi
Pokok : Hikmah Ibadah Haji, Zakat dan Wakaf dalam
Kehidupan
Guru maple :Rahmattulloh
3.9 Menganalisis hikmah
ibadah haji,
A.
Tujuan
Pembelajaran
Setelah
mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
1.
Meyakini bahwa haji, zakat dan
wakaf adalah perintah Allah dapat memberi kemaslahatan bagi individu dan
masyarakat.
2.
Menunjukkan kepedulian sosial
sebagai hikmah dari perintah haji, zakat, dan wakaf.
3.
Menganalisis hikmah ibadah haji,
zakat, dan wakaf bagi individu dan masyarakat.
4.
Menyimulasikan ibadah haji,
zakat, dan wakaf
HAJI DAN UMROH
Haji adalah rukun
(tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah
haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia
yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan
beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim
haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini
berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan
sewaktu-waktu.
Haji menurut bahasa artinya menyengaja (اَلْقَصْدُ). Menurut istilah haji ialah menyengaja berkunjung ke Baitullah
(Ka'bah) untuk melakukan beberapa perbuatan antara lain wukuf, thowaf, sa'i dan
amalan-amalan lain pada waktu tertentu dengan syarat dan rukun tertentu
demi memenuhi panggilan Allah swt, dan mengharap ridhoNya.
Allah swt, berfirman :
وَِللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ
سَبِيْلاً [ سورة أل عمران
- 97]
Artinya : "Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah ". (Ali Imron : 97)
1. Syarat Haji
Haji diwajibkan atas orang yang kuasa dan mampu, satu kali dalam
seumur hidupnya. Adapun syarat wajib haji adalah :
a. Islam
b. Baligh (dewasa), anak-anak tidak wajib.
c. Berakal sehat.
d. Merdeka (bebas, sedang
tidak dalam tahanan).
e. Mampu (istitho'ah)
Yang dimaksud dengan mampu disini
adalah :
- Mempunyai bekal yang
cukup untuk perjalanan pergi dan pulang serta bekal bagi keluarga yang
ditinggalkan.
- Aman dalam perjalanan.
- Bagi perempuan hendaklah dengan muhrimnya, suami atau wanita
lain yang dapat dipercaya. Rasulullah saw, bersabda :
لاَتُسَافِرُ الْمَرْأَةِ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ (رواه البخاري)
Artinya : "Janganlah seorang wanita bepergian kecuali beserta
muhrimnya". (HR. Bukhori)
- Sehat badan. Orang yang sakit atau sudah tua
kewajiban haji boleh digantikan orang lain dengan biaya
orang tersebut.
2. Rukun Haji.
Di dalam haji rukun dibedakan dengan wajib.
Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang apabila tidak dikerjakan maka batal
ibadah hajinya dan harus diulang. Sedang wajib haji adalah suatu perbuatan yang
wajib dikerjakan tetapi syahnya haji tidak tergantung kepadanya, dan apabila
tidak dikerjakan wajib diganti dengan dam (denda). Adapun yang termasuk
rukun haji adalah sebagai berikut :
a. Ihrom, yaitu niat mulai
mengerjakan ibadah haji/umroh dengan berpakaian ihrom.
b. Wukuf, yaitu berdiam
dipadang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai tergelincirnya matahari
pada tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijjah.
c. Thawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7
kali. Adapun syarat-syarat thawaf adalah sebagai berikut:
1). Suci dari hadats dan
najis.
2). Menutup aurot
3). Hendaklah sempurna 7 kali putaran.
4). Dimulai dari Hajar
Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad.
5). Hendaklah Ka'bah selalu disebelah kiri orang yang thowaf.
6). Hendaklah thawaf itu diluar Ka'bah tetapi masih di dalam
Masjid.
Macam-macam Thawaf :
q Thawaf
Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika baru datang. (sebagai tahiyatul
masjid).
q Thawaf
Ifadhah, yaitu thawaf yang merupakan rukun haji.
q Thawaf
Wada', yaitu thawaf ketika akan pulang ke tanah air.
q Thawaf
Tahallul, yaitu thawaf yang dilakukan untuk melepaskan diri dari yang
diharamkan karena ihrom.
q Thawaf
Nadzar, yaitu thowaf karena nazdar.
q Thawaf
Sunat.
Adapun bacaan ketika thawaf adalah sebagai
berikut :
سُبْحَانَ اللهِ
وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ, لاَحَوْلَ وَلاَ
قُوَّةَ إِلاَّ بِااللهِ (رواه إبن ماجه)
Artinya : "Maha Suci Allah,
segala Puji bagi Allah, tidak ada Tuhan
selain Allah, Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali
atas pertolongan Allah". (HR. Ibnu Majah)
d. Sa'i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit
Shofa dan Marwah.
Syarat-syarat sa'i adalah sebagai berikut :
§ Dimulai dari bukit Shofa dan di akhiri dibukit Marwah.
§ Dilakukan sebanyak 7
kali. Dari Shofa ke Marwah dihitung sekali dan sebaliknya dari
Marwah keShofa juga dihitung sekali.
§ Dilakukan sesudah
thawaf.
e. Mencukur/Menggunting rambut.
Mencukur rambut berfungsi sebagai tahallul (penghalalan)
terhadap beberapa hal yang diharamkan selama ihrom. Mencukur rambut
sekurang-kurangnya 3 helai.
3. Wajib
Haji.
Wajib haji adalah
hal-hal yang harus dilakukan dalam mengerjakan haji dan bila ditinggalkan
tetap syah hajinya tetapi wajib membayar dam (denda). Hal-hal yang termasuk
wajib haji adalah :
a. Ihrom dari miqot.
Miqot adalah batas tempat dan waktu untuk melakukan
ihrom ( niat haji ). Miqot dibagi menjadi dua macam :
o Miqot Zamani yaitu batas atau ketentuan waktu
mulai mengerjakan ibadah haji. Miqot zamani mulai awal bulan syawal
sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah.
o Miqot Makani yaitu tempat memulai ihrom bagi
yang akan mengerjakan haji/ umroh.Untuk jamaah haji dari Indonesia mulai
ihromnya dari Bandara King Abdul Azis Jeddah bagi yang langsung menuju Makkah,
dan mulai dari Bir Ali bagi yang menuju Madinah lebih dahulu.
b. Bermalam di Musdalifah.
Yaitu sesudah terbenam matahari tanggal 9
dzulhijjah (setelah wukuf). Kemudian sholat maghrib dan isak dijamak qosor.
Disini bisa mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau 70 buah.
c. Bemalam di Mina.
Pada tanggal 11, 12, atau
13 wajib bermalam di Mina.
d. Melontar Jumrah Aqobah.
Dilakukan sebanyak 7 kali pada tanggal 10
dzulhijjah kemudian melakukan tahallul awal dengan mencukur rambut, sehingga
seluruh larangan ihrom menjadi gugur kecuali menggauli istri.
e. Melontar Jumrah
Ula, Wustha dan Aqobah.
Dilakukan pada tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah
(masing-masing 7 kali). Boleh melontar pada tanggal 11,12 saja kemudian kembali
ke- Makkah dan ini dinamakan nafar awal. Bagi yang pada
tanggal 13 masih di Mina diharuskan melontar jumrah lagi dan ini
dinamakan nafar tsani.
f. Menjauhkan dari hal-hal
yang diharamkan selama ihrom.
g. Thawaf Wada'.
Adapun larangan-larangan ihrom haji dan umroh adalah :
1). Bagi laki-laki
dilarang berpakaian berjahit.
2). Bagi laki-laki dilarang menutup
kepala.
3). Bagi wanita dilarang menutup
muka dan telapak tangan.
4). Bagi laki-laki maupun perempuan dilarang memakai
harum-haruman selama ihrom baik badan atau pakaian kecuali sebelum ihrom
malah dianjurkan.
5). Dilarang memotong rambut atau bulu badan lain, dan juga
dilarang memakai minyak rambut.
6). Dilarang meminang, menikah,
menikahkan, atau menjadi wali.
7). Dilarang bersetubuh atau
pendahulunya.
8). Dilarang membunuh binatang darat
yang liar dan halal dimakan.
ad. g. Thawaf Wada' ( thawaf pamitan ).
4. Sunat Haji
a. Membaca Talbiyah. Bagi laki-laki dengan suara
nyaring dan bagi perempuan cukup di dengar sendiri. Waktunya sejak mulai ihrom
sampai melontar jumrah aqobah. Adapun lafal talbiyah adalah sebagai berikut :
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
لَبَّيْكَ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكُ لاَ شَرِيْكَ لَكَ (رواه البخارى و
مسلم)
Artinya: "Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah aku
memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan
nikmat bagi-Mu, bagi-Mulah segala kekuasaan, tiada sekutu bagi-Mu".
(HR. Bukhori dan Muslim)
b. Membaca sholawat dan berdo'a sesudah membaca
talbiyah.
c. Membaca dzikir sewaktu thawaf. Lafal dzikirnya
adalah :
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً
وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
d. Sholat dua rokaat sesudah thawaf.
e. Masuk ke Ka'bah.
5.
Cara Mengerjakan Haji.
Ada 3 cara mengerjakan haji yaitu :
(1).
Ifrod, yaitu mengerjakan haji dan umroh dengan cara mendahulukan haji dari pada
umroh. Yakni ihrom diteruskan haji, kemudian ihrom lagi untuk umroh. Cara ini
yang terbaik dan bebas dari dam (denda).
(2).
Tamatuk, yaitu mengerjakan haji dan umroh dengan cara mendahulukan umroh dari
pada haji. Yakni ihrom dulu diteruskan umroh kemudian ihrom lagi untuk
haji. Cara ini terkena dam (denda).
(3).
Qiron, yaitu mengerjakan haji dan umroh secara bersama. Jadi sekali ihrom dalam
waktu haji untuk menunaikan haji dan umroh sekaligus. Cara ini juga terkena
dam.
6.
Dam (denda) Dalam Haji.
Dam adalah denda yang wajib dilaksanakan oleh orang yang selama
menunaikan haji dan umroh, melanggar larangan haji atau
meninggalkan wajib haji.
a. Dam karena bersenggama dalam keadaan
ihrom sebelum tahallul pertama :
o Menyembelih seekor unta atau lembu, atau 7 ekor kambing.
o Bila tidak menyembelih, ia wajib bersedekah kepada fakir miskin
berupa makan seharga unta/lembu.
o Bila tidak sanggup, ia harus berpuasa sebanyak harga unta dengan
perhitungan setiap satu mud (+ 0,8 kg.) daging tersebut ia harus
berpuasa satu hari.
b. Dam karena melanggar salah satu larangan haji
sebagai berikut : mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit
(bagi laki-laki), memakai minyak rambut, memakai wangi-wangian, bersenggama
sesudah tahalul pertama, maka dendanya memilih salah satu diantara 3 hal yaitu:
- Menyembelih seekor kambing.
- Puasa 3 hari.
- Bersedekah 3 gantang (9,3 liter) makanan
kepada 6 orang fakir miskin.
c. Dam karena melaksanakan
haji Tamatuk atau Qiron. Dendanya adalah sebagai berikut:
· Menyembelih seekor kambing.
· Jika tidak mampu
ia wajib puasa 10 hari, 3 hari dikerjakan di tanah suci dan 7
hari dikerjakan di tanah air.
d. Dam karena meninggalkan salah satu wajib haji.
Dendanya sama dengan melakukan haji Tamatuk atau Qiron
e. Dam karena berburu atau
membunuh binatang buruan. Dendanya memilih salah satu diantara 3 hal :
(1) Menyembelih binatang
yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.
2) Bersedekah kepada fakir
miskin seharga binatang tersebut.
(3) Puasa sebanyak harga binatang
tersebut, setiap satu mud wajib berpuasa 1
7. Umroh
a. Pengertian Umroh.
Menurut bahasa umroh berarti ziarah. Menurut istilah umroh
ialah ziarah ke Ka'bah untuk melakukan thawaf, sa'i dan memotong
rambut. Hukum mengerjakan umroh adalah wajib sekali seumur hidup.
Allah swt, berfirman :
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ِللهِ [ سورة البقرة
- 196]
Artinya : "Dan sempurnakan ibadah haji
dan umroh karena Allah.... ". (Al-Baqoroh : 196)
b. Tata Cara Umroh.
o Ihrom dari miqot, lalu
sholat sunat ihrom.
o Menuju Makkah dan membaca
talbiyah.
o Thawaf, setelah thawaf
disunatkan sholat dua rokaat dimakam Ibrahim.
o Sa'i.
o Tahallul dengan
menggunting rambut.
c. Perbedaan Haji dan Umroh.
o Haji dilakukan pada waktu
tertentu ( mulai bulan syawal sampai dengan tanggal 10 dzulhjjah ),
sedangkan umroh waktunya sepanjang tahun.
o Rukun haji ada wukuf Arafah sedangkan umroh
tidak ada.
o Bemalam di Musdalifah, Mina, melempar jumroh,
thawaf wada' menjadi wajib haji, sedangkan umroh tidak.
o Bebeda dalam niat.
8. Hikmah Haji Dan Umroh
q Dapat menambah dan memperkuat iman dan taqwa kepada Allah swt,
sebab haji dan umroh memerlukan fisik yang kuat.
q Dapat memberi pelajaran
dan pendorong kaum muslimin untuk berkorban.
q Memperkuat ukhuwah
islamiyah antara sesama umat Islam dari berbagai penjuru dunia.
q Dapat menjadi forum
muktamar umat Islam seluruh dunia untuk membahas dan memecahkan
permasalahan kaum muslimin.
q Dapat mengenal
tempat-tempat bersejarah seperti Ka'bah, Sofa, Marwa, Sumur Zam- zam
Mekah, Arofah, Madinah, Makam Nabi saw, dan lain-lain.
9.
Penyelenggaraan Haji dan
Umroh di Indonesia.
Penyelenggaraan ibadah Haji di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun
2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ayat 1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang
merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu
menunaikannya.
Ayat 2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian
kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan,
pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
Ayat 3. Jemaah Haji
adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri
untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Ayat 7. Komisi
Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya disebut KPHI, adalah lembaga mandiri
yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap
Penyelenggaraan Ibadah
Haji.
Ayat 8. Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah
dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Ayat 11. Paspor Haji
adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan kepada Jemaah Haji untuk menunaikan
Ibadah Haji.
Ayat 16. Ibadah Umrah
adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.
Ayat 17. Dana Abadi
Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari
hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional
Penyelenggaraan Ibadah
Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Ayat 18. Badan
Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP DAU, adalah badan untuk
menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat.
BAB II. ASAS DAN
TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan Ibadah
Haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas
dengan prinsip nirlaba.
Pasal 3
Penyelenggaraan Ibadah
Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang
sebaikbaiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat
menunaikan ibadahnya
sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
BAB III. HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 4
(1) Setiap Warga
Negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan Ibadah Haji dengan syarat:
a. berusia paling
rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
b. mampu membayar
BPIH.
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 5
Setiap Warga Negara
yang akan menunaikan Ibadah Haji berkewajiban sebagai berikut:
a. mendaftarkan diri
kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen Agama kabupaten/kota
setempat;
b. membayar BPIH yang
disetorkan melalui bank penerima setoran; dan
c. memenuhi dan
mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah
Haji.
Pasal 6
Pemerintah
berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan
menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi,
Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah
Haji.
Pasal 7
Jemaah Haji berhak
memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah
Haji, yang meliputi:
a. pembimbingan
manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun
di Arab Saudi;
b. pelayanan
Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik
di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
c. perlindungan
sebagai Warga Negara Indonesia;
d. penggunaan Paspor
Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan
e. pemberian
kenyamanan Transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan
saat kepulangan ke tanah air.
BAB IV.
PENGORGANISASIAN
Pasal 11
(1) Menteri membentuk
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki
embarkasi, dan di Arab Saudi.
(2) Dalam rangka
Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertai Jemaah
Haji, yang terdiri atas:
a. Tim Pemandu Haji
Indonesia (TPHI);
b. Tim Pembimbing
Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan
BAB XIII
PENYELENGGARAAN
PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pasal 43
(1) Perjalanan Ibadah
Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau rombongan melalui penyelenggara
perjalanan Ibadah Umrah.
(2) Penyelenggara
perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro perjalanan
wisata yang ditetapkan oleh Menteri.
Yeni sri mulyani
BalasHapusX ipa 3
Najwa Dian Azzahra
BalasHapusX IPA 3
Putri Oktavia
BalasHapusX IPA 3
Yunita sari
BalasHapusX Ipa 3
Nila oktavia
BalasHapusX ipa3
Iqbal rahman bakri
BalasHapusX ipa3
Ayu undari
BalasHapusX IPA 3
Sanes Nata Negara
BalasHapusX IPA 3
Dina Nurmala Hayati
BalasHapusX IPA 3
Kharisma Mustika Sari
BalasHapusX IPA 3
Bunga Sri Wulandari
BalasHapusX IPA 3
Lidia Nabela
BalasHapusX IPA 5 🙏
Alya anugrah ningtyas
BalasHapusX ipa 3
Amanda Intan Nuraini
BalasHapusX IPA 5
M Ifris Putra L
BalasHapusX IPA 3
Ayu Nabila febyana
BalasHapusX IPA 5
Ammar Faishal
BalasHapusX ipa 3
Nana Marsanda
BalasHapusX IPA 5
Alya Aida Salma
BalasHapusX IPA 5
Dhita Octarina
BalasHapusX IPA 5
Jeani Dwi Aulia
BalasHapusX IPA 3
Deva Rifal Adhari
BalasHapusX IPA 5
Ahmat Andri Firmansyah
BalasHapusX IPA 3
Haikal rasya
BalasHapusX IPA 3
Chintia indri audina
BalasHapusX ipa 5
Alan Saputra
BalasHapusX IPA 5
Azianisa Eka Al Yhasa
BalasHapusX IPA 5
Tristia Mei Rinanda
BalasHapusX IPA 5
M. Dany Nurdin
BalasHapusX IPA 5
M.Steven Aditya Maryono
BalasHapusX IPA 5
Benardy Fatih Wicaksono
BalasHapusX IPA 5
Natasyah Amanda Novi Syahfitri
BalasHapusX IPA 5
Cantika Laras
BalasHapusX IPA 3
Faisa Ananta Widya
BalasHapusX Ipa 5
Mutiara Ajeng Pratiwi
BalasHapusX IPA 5
Daffa alpattah dhenata
BalasHapusX IPA 5
R dia permatasari
BalasHapusX IPA 5
Ammar Zahirah A.I
BalasHapusX Ipa 5
Azka lulu fatikah
BalasHapusX ipa 3
Rafa Muhammad Rayhan
BalasHapusX IPA 5
Zidan Habib
BalasHapusX IPA 5
Anita putri
BalasHapusX IPA 5
Nensi ervila putri
BalasHapusX ipa 5
Iqbal Rahman Bakri
BalasHapusX IPA 3
Alifa diva yusmutia
BalasHapusX IPA 3
Tiur Aulia Madhany
BalasHapusX IPA 3
Nabila Putri Selina
BalasHapusX IPA 3
Syahrialdi Rachim Akbar
BalasHapusX IPA 3
Andrea Wijaya
BalasHapusX IPA 5
Nabila Nurlistanti
BalasHapusX IPA 3
Tiara intan
BalasHapusX IPA 3
Wahyu Dwi Iswantoro
BalasHapusX IPA 5
Gitakurnia
BalasHapusX ipa 3