Sekolah :SMA Al Azhar 3
Mata
Pelajaran : Pendidikan
Agama Islam
Kelas/Semester
: X /Ganjil
Materi
Pokok : Larangan
PergaulanBebas dan Perbuatan Zina
Alokasi
Waktu : 4 Minggu x 3
Jam Pelajaran @45 Menit
KD
1.2
Meyakini bahwa pergaulan bebas dan
zina adalah dilarang agama. |
Anak ku sekalian jangan lupa untuk salat dhuha dulu sebelum melaksanak kegiatan hari ini
Pengertian
Zina
Secara bahasa, zina
berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara
perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang
sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar
tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.
Hukum Berzina dalam Islam
Terkait hukum zina,
semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai
puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S.
al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum
Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan
yang keji, hina, dan buruk.
Pembagian Zina
1. Zina Muhsan
Zina Muhsan yaitu
pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina
mu¥san adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
2. Zina Gairu Muhsan
Zina Ghairu Muhsan
yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah.
Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Hukuman bagi Pezina dan Penduh Zina
Dalam hukum Islam,
zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Sehingga orang yang
melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam.
1. Hukuman Bagi Pezina Muhsan
Hukuman bagi orang
yang melakukan zina muhsan adalah dirajam sampai mati.
Hukuman rajam
dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher.
Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui
manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh
Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.
2. Hukuman Bagi Pezina Gairu Muhsan
Hukuman bagi orang
yang melakukan zina ghairu muhsan adalah dera atau pukulan sebanyak 100
(seratus) kali ditambah lagi dengan hukuman mengasingkan atau membuang
pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka.
Hal dini didasarkan
pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
3. Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf)
Mengingat beratnya
hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat
bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut.
a. Hukuman dapat
dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbauatan zina
itu. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar diyakini tidak terjadi
perzinaan.
b. Untuk meyakinkan
perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang
adil. Dengan demikian, kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan
bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik.
c. Kesaksian empat
orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap
mereka harus melihat persis proses zina itu.
d. Andai seorang dari
keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian tiga orang
lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, terhadap mereka
semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina.
Hukuman bagi penuduh
zina terhadap perempuan baik-baik adalah dengan didera sebanyak 80 (delapan
puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S.
An-Nur/24:4.
Dampak Negatif Melakukan Zina
1 Mendapat laknat dari
Allah Swt. dan rasul-Nya.
2 Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3 Nasab menjadi tidak jelas.
4 Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
5 Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
Dampak
di dunia
·
Menghilangkan wibawa
Pelaku
zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat.
Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori
lingkungannya.
·
Mengakibatkan kefakiran
Perbuatan
zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu
mengejar kepuasan birahinya. Ia harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu
birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit.
·
Mengurangi umur
Perbuatan
zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan
terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali
penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS,
infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.
Dampak
di akhirat
·
Mendapat murka dari Allah Swt.
Perbuatan
zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya akan mendapat
murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.
·
Hisab yang jelek (banyak dosa)
Pada
saat hari perhitungan amal (yaumul hisab), para pelaku zina akan menyesal
karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina
yang dia lakukan semasa hidup di dunia.
·
Siksaan di neraka
Para
pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di
neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw. melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau
diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar tapi mereka
lebih suka memakan daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulah siksaan
dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh padahal mereka mempunyai
istri atau suami yang sah.
Kemudian,
Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat
besar, namun bau tubuhnya
sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat
pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua
Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan
perempuan.”
Dalil Ayat dan Hadits Tentang Zina
1. Q.S. al-Isrā’/17:32
a. Lafal Ayat dan
Artinya
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ
فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan
suatu jalan yang buruk.”
b. Kandungan Ayat
Secara
umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan
bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
Allah
Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat
tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan
manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina,
sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau
mengarah kepada zina.
Imam
Sayuti dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina dapat
megakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya. Tiga dampak negatif menimpa
pada saat di dunia dan tiga dampak lagi akan ditimpakan
kelak di akhirat.
2. Q.S. an-Nμr/24:2
a. Lafal Ayat dan
Artinya
“Pezina
perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus
kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan
hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sebagian orang-orang yang beriman.”
b. Kandungan Ayat
Kandungan
Q.S. an-Nμr/24:2 adalah
– Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina
laki-laki masing-masing seratus kali.
– Orang
yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum
Allah Swt.
– Pelaksanaan
hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
3. Hadits Tentang Zina
(عَنْ اَبِى
هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ
اْلاِيْمَانُ. فَكَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ. فَاِذَا اِنْقَطَعَ رَجَعَ اِلَيْهِ
اْلاِيْمَانُ.(ابو داود
Dari
Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang berzina
maka iman keluar darinya. Maka ia wajib menjaga diri (dari berbuat zina), dan
apabila dia berhenti (dari berbuat zina) maka iman kembali kepadanya”. (HR. Abu
Dawud)
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ ص: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ
وَ اَنّى رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ .الثَّيّبُ الزَّانِ وَ
النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَ التَّارِكُ لِدِيْنِهِ اْلمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. مسلم
Dari
Abdullah (bin Mas’ud) ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah
orang Islam yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa aku
utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab : 1. Orang yang sudah
menikah melakukan zina, 2. Karena membunuh orang, dan 3. Orang yang murtad
meninggalkan agamanya, memisahkan dari jamaah kaum muslimin”. (HR. Muslim)
عَنِ اْلمِقْدَادِ بْنِ اْلاَسْوَدِ قَالَ:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص ِلاَصْحَابِهِ: مَا تَقُوْلُوْنَ فِى الزّنَا؟ قَالُوْا
حَرَّمَهُ اللهُ وَ رَسُوْلُهُ فَهُوَ حَرَامٌ اِلَى يَوْمِ اْلقِيَامَةِ. فَقَالَ
رَسُوْلُ اللهِ ص ِلاَصْحَابِهِ: َلاَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرِ نِسْوَةٍ
اَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ اَنْ (يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ، قَالَ: فَقَالَ: مَا
تَقُوْلُوْنَ فِى السَّرِقَةِ؟ قَالُوْا: حَرَّمَهَا اللهُ وَ رَسُوْلُهُ فَهِيَ
حَرَامٌ. قَالَ: َلاَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشَرَةِ اَبْيَاتٍ اَيْسَرُ
عَلَيْه مِنْ اَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ. احمد
Dari
Miqdad bin Aswad, ia berkata, Rasulullah SAW bertanya kepada para shahabatnya,
“Apa yang kalian katakan tentang zina?”. Para shahabat menjawab, “Zina adalah
sesuatu yang Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, maka zina itu haram
sampai hari kiamat”. Rasulullah SAW bersabda kepada para sahabatnya, “Sungguh
seorang laki-laki berzina dengan sepuluh perempuan itu lebih ringan (dosanya)
daripada dia berzina dengan seorang istri tetangganya”. Miqdad berkata : Lalu
Rasulullah SAW bertanya lagi, “Apa yang kalian katakan tentang mencuri?”. Para
shahabat menjawab, “Sesuatu yang Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya,
maka mencuri itu haram”. Beliau bersabda, “Sesungguhnya seorang laki-laki mencuri
dari sepuluh rumah (orang lain) itu lebih ringan dosanya daripada ia mencuri
dari rumah tetangganya”. (HR. Ahmad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar