PERTEMUAN KE 3
A. Tata cara memandikan jenazah
Kewajiban pertama orang muslim terhadap saudaranya yang
telah meninggal dunia adalah memandikannya. Orang yang lebih berhak memandikan
jenazah adalah muhrimnya. Jika muhrimnya tidak ada atau jika belum mampu
memandikannya maka dapat diserahkan kepada orang yang dapat dipercaya dalam
menjaga kerahasiaan jenazah. Jika jenazahnya laki-laki maka yang memandikan
laki-laki dan jika wanita maka yang memandikan adalah wanita.
Syarat-syarat jenazah yang akan dimandikan
1. Beragama
Islam
2. Didapati
tubuhnya walaupun hanya sebagian
3. Tidak
mati syahid (mati dalam membela agama Allah).
Cara memandikan jenazah
1. Jenazah
ditempatkan pada tempat yang terlindung dari panasnya matahari, hujan ,
pandangan orang banyak, dan ditempatkan pada tempat yang lebih tinggi.
2. Jenazah
diberi pakaian basahan agar auratnya tetap tertutup
3. Membersihkan
kotoran (najis) yang melekat pada badan jenazah termasuk mengeluarkan kotoran
dari perutnya dengan menekan pelan-pelan pada perutnya dan pinggulnya agak
dibuka sedikit kemudian dibersihkan pada dubur jenazah tersebut. Sebaiknya
dalam membersihkan kotoran menggunakan kain pelapis.
4. Menyiramkan
air ke seluruh tubuh dimulai dari kepala, kemudian di sabun dan di siram lagi
sampai bersih.
5. Diwudukan
dan terakhir disiram dengan air yang dicampur dengan kapur barus, daun bidara
atau lainnya yang berbau harum guna mengawetkan kulit dan menjauhkan serangga
yang akan mengganggunya.
6. Rambut
jenazah hendaknya dihanduki agar cepat kering dan tidak terlampaui membasahi
kain kafan serta disisir kemudian diikatkan (jika rambutnya panjang).
7. B. Tata
cara mengkafani jenazah
Kewajiban setelah memandikan jenazah adalah mengkapani
(membungkusnya) dengan kain yang berwarna putih. Kain kafan yang digunakan
untuk mengkafani dibeli dari harta peninggalan orang yang meninggal (jenazah).
Jika hartanya habis, kain kafan menjadi tanggung jawab orang yang menanggung
belanjanya ketika ia masih hidup. Jika yang menanggung juga tidak mampu, maka
kaum muslimin yang mampu wajib menyediakan kain kafan tersebut.Adapun syarat
untuk kain yang dijadikan sebagai kain kafan bagi jenazah adalah sebagai
berikut:
1. Baik,
bersih, dan menutupi seluruh tubuh
2. Berwarna
putih
3. Tidak
terlampau mahal harganya
4. Kering
dan berminyak wangi
5. Tiga
lipatan bagi laki-laki dan lima lipatan bagi wanita.
Adapun praktik dalam mengkafani jenazah yang umum dilakukan oleh
kaum muslimin di tengah-tengah masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Mula-mula
hamparkan tikar, lalu diatasnya bentangkan 7 utas tali untuk posisi mengikat
ujung kepala, leher, dada, pinggul, lutut, mata kaki, dan ujung kaki.
2. Diatas
tali tersebut hamparkan kain kafan itu sehelai –sehelai dan ditaburkan diatas
tiap-tiap lapis itu harum-haruman seperti kapur barus dan sebagainya, kemudian
jenazah diletakan di atas hamparan kain tersebut. Kedua tangannya diletakan di
atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri.
3. Tempelkan
kapas secukupnya pada bagian muka jenazah, leher, pusarnya, kelaminnya atau
tempat-tempat lain yang dipandang perlu.
4. Setelah
itu, balutkan kain kafannya dengan rapi, lalu diikatkan talinya (tali wangsul)
yang sudah dipasang sebelumnya.
5. Tertib.
C. Tata cara menyalatkan jenazahSalat jenazah adalah salat yang
dikerjakan sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendo’akan orang muslim yang
sudah meninggal. Jenazah yang disalatkan ini ialah yang telah dimandikan dan
dikafani.Adapun mengenai tata cara menyalatkan jenazah sebagai berikut:
1. Imam
menghadap disebelah kepala jenazah bila jenazah laki-laki dan menghadap kearah
perut bila jenazah perempuan, makmum usakan lebih dari satu saf.
2. Syarat
orang yang akan melaksanakan salat jenazah adalah menutup aurat, suci dari
hadas dan najis serta menghadap kiblat
3. Jenazah
telah dimandikan dan dikafani
4. Letak
jenazah di depan orang yang menyalatkan kecuali pada salat gaib
5. Rukun
salat jenazah sebagai berikut:
A. Niat
B. Berdiri
bagi yang mampu
C. Takbir
empat kali
D. Membaca
salawat Nabi
E. Mendoakan
jenazah
F. Memberi
salam.
Adapun tata cara pelaksanaan salat jenazah sebagai berikut:
Niat
1. Takbiratul
ihram pertama dilanjutkan membaca surat al-Fatihah
2. Takbir
yang kedua dilanjutkan membaca salawat Nabi
3 Takbir yang ketiga dilanjutkan membaca doa
jenazah
3.
Takbir yang keempat dilanjutkan
membaca doa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar