I.
Standar Kompetensi Memahami
hukum Islam tentang mawaris II.
Kompetensi Dasar 1.
Menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum waris 2.
Menjelaskan contoh pelaksanaan hukum waris |
A. KETENTUAN MAWARIS
a.
Beberapa Pengertian Istilah
Untuk memudahkan
pemahaman dalam membahas Mawaris ini, maka ada beberapa istilah yang harus
dimengerti terlebih dahulu, yaitu :
1. Mawaris,
berarti harta waris (pusaka). Jadi semua harta peninggalan seseorang yang telah
wafat dan belum diambil untuk keperluan apapun maka disebut mawaris atau
mirast. Sedangkan bila telah siap untuk dibagikan maka disebut dengan Tirkah.
2. Muwarist adalah
orang yang wafat dan meninggalkan mirast.
3. Waris atau
ahli waris adalah mereka yang berhak dan berpeluang untuk memperoleh mirast.
b.
Sebab-sebab Waris Mewarisi (Asbabul Irsti)
Dalam Agama Islam
terdapat 4 ikatan yang menyebabkan seseorang berhak dan berpeluang untuk
memperoleh harta waris, yaitu :
1. Karena
adanya hubungan nasab dengan muwarist, (QS. An Nisa’ : 7).
2. Karena
adanya hubungan perkawinan dengan muwarist (suami/istri). (QS. An Nisa’ : 12)
3. Karena
memerdekakan muwarist.
4. Karena
adanya hubungan sesama Muslim, yaitu bila ternyata muwarist tidak mempunyai
ahli warist yang tersebut pada no. 1, 2, dan 3. maka harta warisnya
diserahkan kepada BAITUL MAL dan selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan
umum umat Islam.
Sesuai hadis Nabi saw.
berikut:
انما الـولاءُ لمن اعْـتـقَ متفق عليه
Artinya : Saya menjadi pewaris bagi orang
yang tidak memiliki ahli waris. HR. Ahmad dan Abu Daud
Nabi saw. tidak
menerima waris untuk dirinya, akan tetapi Beliau menerimanya dan selanjutnya
dipergunakan untuk kemaslahatan umat Islam.
c.
Hal-hal yang menghalangi untuk memperoleh warisan (Mawani’ul irsti)
Bagi seorang ahli
awris bisa jadi terhalang atau berkurang bagiannya jika pada orang
tersebut terdapat penghalang, penghalang, tersebut yaitu :
1. Mamnu’ atau
Mahrum, yaitu seseorang yang telah memiliki syarat dan sebab yang cukup
untuk dapat menerima warisan, akan tetapi terdapat padanya suatu pengahalang
sehingga gugur haknya untuk memperoleh warisan, penghalang tersebut terdiri
dari : hamba sahaya, pembunuh, murtad dan berbeda agama.
2. Mahjub, adalah
seorang yang memenuhi syarat dan sebaba untuk mendapatkan warisan, akan
tetapi karena ada halangan (hijab), maka ia tidak berhak menerima atau
berkurang bagiannya. Sedangkan hijab adalah penghalang mahjub dan terdiri dari
: Hijab Nuqshan dan Hijab Hirman.
B. MAWARIS (HARTA WARIS) SEBELUM DIWARIS
Sebelum diadakan
pembagian, maka terlebih dahulu supaya dikeluarkan dari harta waris tersebut
untuk beberapa keperluan berikut :
a. Dikeluarkan untuk membayar zakat dari harta
peninggalan tersebut.
b. Dikeluarkan untuk membayar hutang muwaris.
c. Dikeluarkan untuk membayar biaya perawatan muwaris.
d. Dikeluarkan untuk melaksanakan wasiat dari muwaris.
Jika empat masalah
tersebut di atas telah dilaksanakan dengan baik, maka barulah harta peninggalan
(tirkah) tersebut dapat diwaris sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
C. AHLI ARIS DAN BAGIANNYA
a. Ayat Al
Qur’an tentang masalah waris
Diantara ayat Al
Qur’an yang menjelaskan masalah waris adalah :
للرّجَال نصيْبٌ مـمَا ترَك الـوَالدَان وَ
الأقـرَبُـوْنَ وَللنّـسَاء نصيْب مـمَا ترَك الـوَالدَان
وَالأقرَ بُـوْنَ مـمَا قل منْـهُ أوْ كـثرَ نصيـبًا
مَـفروْضـًا. النساء : 7
Artinya : Bagi orang laki-laki hak bagian dari
harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita pula hak bagian
dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bagian yang telah ditentukan. QS. An Nisa : 7
Kemudian dapat dilihat
pula dalam surat An Nisa’ ayat 11 dan 12.
b.
Macam-macam ahli waris
1. Dilihat
dari segi jenis kelamin, dapat digolongkan menjadi 15 orang ahli waris
laki-laki dan 10 orang ahli waris wanita (nama dan bagiannya dapat dilihat
pada tabel : 1)
2. Dilihat
dari hak dan bagiannya, ahli waris dibedakan menjadi :
a. Dzawil Furudh. Yaitu ahli waris
yang hak dan bagiannya telah ditentukan secara jelas dan tegas jumlahnya
berdasar ketentuan Al Qur’an dan Hadits, yaitu :
1. 4 orang dari
kelompok ahli waris laki-laki, yaitu bapak, bapaknya bapak, saudara laki-laki
seibu dan suami.
2. 9 orang dari
kelompok ahli waris perempuan, kecuali mu’tiqah.
Bagian masing-masing
dari dzawil furudh ini akan diterangkan tersendiri.
b. Dzawil Ashabah. Yaitu ahli
waris yang mendapat bagian sisa, terdiri 3 macam yaitu :
1. Ashabah bin
Nafsi (ASBIN), yaitu semua ahli waris dari kelompok laki-laki
kecuali bapak, bapaknya bapak, saudara laki-laki seibu dan suami, mereka itu
mendapat bagian waris (ashabah) karena sebab dirinya sendiri.
2. Ashabah bil Ghair (ASBIG), yaitu mereka yang
mendapat ashabah (sisa) karena sebab keberadaan saudaranya, mereka itu ialah :
a.
Anak perempuan, seorang atau lebih bila bersama dengan anak laki-laki
b.
Cucu perempuan , seorang atau lebih bila bersama dengan cucu laki-laki
c.
Saudara perempuan sekandung, seorang atau lebih bila bersama dengan saudara
laki-laki sekandung.
d.
Saudara perempuan seayah, seorang atau lebih bila bersama dengan saudara
laki-laki seayah.
3. Ashabah
Maal Ghair (ASMAG), yaitu yang mendapat
bagian sisa karena bersama-sama dengan orang lain, mereka itu ialah :
a.
Saudara perempuan sekandung, seorang atau lebih pada waktu bersama-sama dengan
anak perempuan atau cucu perempuan.
b.
Saudara perempuan seayah, seorang atau lebih bila bersama-sama dengan anak
perempuan atau cucu perempuan.
c. Dzawil Arham
Yaitu kerabat yang
tidak termasuk ahli waris yang 25, diluar ketentuan dzawil furudl atau ashabah,
oleh karena pertalian kekerabatannya yang telah jauh.
c. Bagian
Masing-masing Ahli Waris
Dengan memperhatikan
Surat An Nisa’ ayat 7, 11 dan 12, serta macam-macam ahli waris, maka bagian
masing-masing ahli waris dapat dilihat dalam tabel berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar