Selasa, 17 Januari 2023

materi waris kelas 12 ipa 3

 GURU PENGAMPU       : H. RAHMATTULLOH, S.Pd. I

KD. 3.7 Meyakini kebenaran ketentuan waris berdasarkan syariat Islam

        4.7 Mempraktikkan pelaksanaan pembagian waris dalam Islam


Tujuan Pembelajaran:

1. Siswa mampu memahami ketentuan wariasan dalam Islam

2. Menerapkan ketententuan warisan dalam islam dalam pembagian warisan


 Ahli Waris Hajib dan Mahjub Ahli waris hajib adalah ahli waris yang dapat menghalangi ahli waris lain untuk tidak mendapatkan harta pusaka, baik secara keseluruhan (hajib hirman) maupun hanya sekedar mengurangi jatah pembagiannya (hajib nuqsan). Sementara yang dimaksud dengan ahli waris mahjub adalah orang yang terhalangi untuk mendapatkan keseluruhan harta atau terkurangi jatahnya karena adanya hajib. Contohnya, bapak bisa menjadi hajib bagi kakek atau anak bisa menjadi hajib bagi cucu. Sementara ahli waris yang tidak bisa terhalangi oleh siapapun adalah ank, suami, istri, bapak dan ibu. Berikut ini akan diberikan contoh perhitungan harta pusaka menurut ilmu fara’id dalam beberapa kasus:

 Kasus I Seseorang wafat dengan meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan, seorang ibu, seorang paman dan seorang nenek.

 Adapun harta warisan yang dia tinggalkan sebanyak Rp. 240.000.000,00 Bagaimanakah cara pembagian harta pusaka yang ditinggalkan sang mayat? Jawab : Ahli Waris Bagian Keterangan Istri 1/8 Karena ada anak satu anak laki-laki Asabah bi nafsih satu anak perempuan Asabah bi gairihi Karena ditarik anak laki-laki Ibu 1/6 Karena ada anak Paman Mahjub Karena ada anak laki-laki Nenek Mahjub Karena ada Ibu 1/8 x Rp. 240.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00 1/6 x Rp. 240.000.000,00 = Rp. 40.000.000,00 Sisanya (asabah): Rp. 240.000.000,00 – (Rp. 30.000.000,00 + Rp. 40.000.000,00) = Rp. 170.000.000,00 Karena bagian anak laki-laki adalah 2 kali lipat dari anak perempuan, harta tersebut dibagi menjadi tiga, sehingga anak laki-laki mendapatkan 2/3 dan anak perempuan mendapat 1/3. Berikut ini adalah perhitungan harta asabah: 1/3 x Rp. 170.000.000,00 = Rp. 56.666.666,7 (dibulatkan menjadi Rp. 56.660.000,00) 2/3 x Rp. 170.000.000,00 atau Rp. 170.000.000,00 – Rp. 56.660.000,00 (setelah pembulatan) = Rp. 113.340.000,00 Berikut ini adalah rekapitulasi hasil pembagian harta warisan : Ahli Waris Bagian Jumlah Nominal Istri 1/8 Rp. 30.000.000,00 1 anak laki-laki Asabah bi nafsih Rp. 113.340.000,00 1 anak perempuan Asabah bi gairihi Rp. 56.660.000,00 Ibu 1/6 Rp. 40.000.000,00 Paman Mahjub - 

I Nenek Mahjub - Jumlah Rp. 240.000.000,00 Kasus II Seseorang wafat dengan meninggalkan seorang suami, anak laki-laki, seorang ibu, dan seorang bapak. Harta pusaka yang dia tinggalkan sebesar Rp. 120.000.000,00. Bagaimanakah cara pembagiannya menurut ilmu fara’id? Jawab : Ahli Waris Bagian Keterangan Suami 1/4 Karena ada anak Anak laki-laki Asabah bi nafsih Ibu 1/6 Karena ada anak Bapak 1/6 Karena ada anak 1/4 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00 1/6 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 20.000.000,00 sisanya (asabah): Rp. 120.000.000,00 – (Rp. 30.000.000,00 + [2 x Rp. 20.000.000,00]) = Rp. 50.000.000,00

 Berikut ini adalah rekapitulasi hasil pembagian harta warisan Ahli Waris Bagian Jumlah Nominal Suami 1/4 Rp. 30.000.000,00 Anak laki-laki Asabah bi nafsih Rp. 50.000.000,00 Ibu 1/6 Rp. 20.000.000,00 Bapak 1/6 Rp. 20.000.000,00 Jumlah Rp. 120.000.000,00

 . Hubungan Ilmu Waris dengan Hukum Adat Sebuah masyarakat biasanya ada yang memiliki hukum adat dalam memutuskan berbagai permasalahan yang terjadi di antara mereka, termasuk masalah pembagian harta pusaka. Islam termasuk agama yang menghargai hukum adat atau tradisi (‘urf) selama tidak bertentangan dengan kaidah hukum Islam. Sementara itu hukum adat yang bertentangan dengan syariat harus dikesampingkan dan lebih mendahulukan aturan dalam Islam. Indonesia termasuk negara kepulauan yang memiliki banyak suku 

 Suku-suku bangsa tersebut ada yang memiliki sistem pembagian harta pusaka. Di antara sistem tersebut ada yang sesuai dengan hukum Islam dan ada yang tidak sesuai. Adapun hukum adat dalam pembagian harta waris yang sesuai dengan Islam di antaranya yang berlaku di suku Jawa yang dikenal dengan istilah sepikul segendongan, yang artinya dua bagian (sepikul) untuk laki-laki dan satu bagian (segendongan) untuk perempuan. Sementara hukum adat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, di antaranya, yang berlaku di Minangkabau, yaitu anak tidak menjadi ahli waris dari bapaknya. Begitu juga di Tapanuli, di mana anak tidak menjadi ahli waris dari ibunya dan di Sabu, di mana anak lelaki mendapatkan harta warisan dari bapaknya dan anak perempuan mendapat waris dari ibunya.

 Hikmah Hukum Waris

 Dari ketentuan syariat tentang hukum waris, ada beberapa hikmah yang bisa diambil bagi kaum muslimin:

 a. menciptakan sikap tunduk dan patuh kepada ajaran Allah swt dan Rasulullah Saw.;

 b. memperhatikan kesejahteraan ahli waris; 

c. mendahulukan kepentingan mayit daripada yang masih hidup;

 d. membentuk manusia untuk tidak rakus terhadap harta dan bisa bersikap adil;

 e. mendidik manusia agar hidup hemat dan tidak menghaburhamburkan amanah Allah berupa harta benda.

6 komentar:

  1. Haikal rasya abdul madjid
    Mantap sangat mudah dimengerti

    BalasHapus
  2. Ammar Faishal
    Ilmunya sangat bermanfaat

    BalasHapus
  3. Ahmat andri
    Masya Allah sangat bermanfaat

    BalasHapus
  4. Farrel eka sampurna
    Sangat mendidik

    BalasHapus
  5. Alya Anugrah Ningtyas
    Dina Nurmala
    Ayu Undari
    Alfan Attasaqu
    Alhamdulillah materi mawaris ini sangat membantu untuk memahami pembagian warisan..semoga kami mendapat warisan yang banyak dari orang tua kamii, terimakasih ya pak rahmat sehat selalu,🙏🏻👍👍

    BalasHapus
  6. Kharisma Mustika Sari
    Alhamdulillah sangat bermanfaat sekali

    BalasHapus