GURU PENGAMPU : H. RAHMATTULLOH, S.Pd. I
KD. 3.7 Meyakini kebenaran ketentuan waris berdasarkan syariat Islam
4.7 Mempraktikkan pelaksanaan pembagian waris dalam Islam
Tujuan Pembelajaran:
1. Siswa mampu memahami ketentuan wariasan dalam Islam
2. Menerapkan ketententuan warisan dalam islam dalam pembagian warisan
Ada tiga ayat yang dijadikan pedoman dasar dalam ilmu waris, yaitu QS an-Nisaa [4] ayat ke 11, 12, dan 176. Ketiga ayat tersebut menjelaskan ketentuan orang-orang terdekat atau kerabat yang berhak mendapatkan harta warisan berikut tiap-tiap pembagiannya (persentasi yang diterima).
Ada enam pembagian yang ditentukan sebagaimana digariskan ayat-ayat mawarist, yaitu ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. Deretan kerabat yang termaktub dalam ketiga ayat tersebut kemudian dikenal dengan istilah ashab al-furudl.
Kelompok ashab al-Furudl ini terdiri atas keluarga yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan. Dari pihak laki-kaki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki saudara seayah sampai ke bawah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung sampai ke bawah, anak paman seayah sampai ke bawah, suami, dan laki-laki yang memerdekakan.
Sementara itu, ahli waris dari perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan sampai ke bawah dari anak laki-laki, ibu, nenek sampai ke atas dari garis ibu, nenek sampai ke atas dari garis ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, wanita yang memerdekakan.
Dari sekian ahli waris yang dikategorikan dalam ashab al-furudl ini, mereka berhak dapat bagian dari harta bagian yang besarannya telah ditentukan dalam QS an-Nisaa [4] ayat 11-12 dan 176.
• Ashab al-Furudl 1/2
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/2 adalah suami. Dia berhak memperoleh 1/2 apabila istri yang meninggal tidak mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Selanjutnya, anak perempuan tunggal, anak perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan jika dia sendirian dan tidak ada kerabat lain yang menghalanginya.
• Ashab al-Furudl 1/4
Kerabat yang termasuk kategori ini ada dua, yaitu suami dan istri. Seorang suami bagiannya hanya 1/4 jika almarhum istri meninggalkan anak dari anak laki-laki, baik laki-laki atau perempuan. Istri, baik satu maupun lebih, berhak atas 1/4 harta apabila almarhum suami tidak meninggalkan anak atau tidak juga anak dari anak laki-laki.
• Ashab al-Furudl 1/8
Yang termasuk kategori ini adalah istri, baik satu maupun lebih (maksimal empat), dengan catatan jika suami yang meninggal mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki.
• Ashab al-Furudl 2/3
Ada empat ahli waris yang termasuk kategori ini.
Pertama, dua anak perempuan atau lebih dengan syarat tidak ada anak laki-laki. Kedua, dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan dan tidak terdapat ahli waris lain yang menjadi penghalang.
Ketiga, dua orang saudara perempuan kandung (seibu sebapak) atau lebih selama tidak ada ahli waris yang menjadi penghalang. Keempat, dua orang sudara perempuan seayah atau lebih dengan syarat tidak ada saudara perempuan kandung dan tidak ada ahli waris lain yang menghalangi
• Ashab al-Furudl 1/3
Ibu dan dua saudara atau lebih yang seibu adalah dua kerabat yang termasuk kelompok ini. Ibu memperoleh bagian 1/3 apabila almarhum tidak mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki (cucu laki-laki atau perempuan) dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan.
Sementara itu, dua saudara atau lebih yang seibu baik laki-laki ataupun perempuan dengan syarat apabila tidak ada orang lain yang berhak menerima.
• Ashab al-Furudl 1/6
Pertama, ayah almarhum apabila yang meninggal memiliki anak atau anak dari anak laki-laki. Kedua, ibu apabila almarhum mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki dengan dua saudara kandung atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan yang seibu seayah, seayah, atau seibu saja. Ketiga, kakek (dari ayah), apabila ada anak atau anak dari anak laki-laki dan tidak ada ayah.
Keempat, nenek (baik dari jalur ibu maupun ayah) selama tidak ada ibu. Kelima, satu orang anak perempuan dari anak laki-laki (cucu) atau lebih jika ada anak seorang anak perempuan, serta tidak ada ahli waris lain yang menghalangi.
Keenam, saudara perempuan sebapak apabila ada saudara perempuan kandung (seibu seayah) serta tidak ada ahli waris lain yang menghalangi. Ketujuh, saudara laki-laki atau perempuan seibu jika tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang.
baik pak ,terima kasih atas ilmunya🙏
BalasHapusbaik pak ,terima kasih atas ilmunya
BalasHapusBaik pak, terima kasih atas ilmunya
BalasHapusTerimaksii pak atas ilmunya 🙏
BalasHapusterimakasi pak ilmunya
BalasHapusranti retno wulan
BalasHapus12 ips 2
oke terimakasih atas ilmunya pak
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusterimakasih pak,materi mudah di pahami
BalasHapusBeh mantap pak sangat bermanfaat🥰
BalasHapusTerimakasih pak material mudah di pahami
BalasHapusmantap pak, makasih ilmu nya mudah dipahami
BalasHapusKurniawan Sidiq
BalasHapusXII IPS 1
Terimakasih pak materinya
Masyaallah terimakasih kasih pak ilmunya sangat bermanfaat
BalasHapusTerima kasih pak, bermanfaat ilmunya
BalasHapusTerimakasih atas ilmu nya pak
BalasHapusTerimakasih ilmunya pak🙏
BalasHapusterima kasih ilmunya sangat bermanfaat 👍🏻
BalasHapusterima kasih pak materinya
BalasHapusGalang,friza
terimakasi pak
BalasHapusterima kasih atas ilmunya pak
BalasHapusArtika Azzalia
BalasHapusterima kasih ilmunya pak
Subhanallah tabarakallah, makasi pack materinyaa
BalasHapus