KELAS : 12 IPA 1
GURU PENGAMPU : H. RAHMATTULLOH, S.Pd. I
KD. 3.7 Meyakini kebenaran ketentuan waris berdasarkan syariat Islam
4.7 Mempraktikkan pelaksanaan pembagian waris dalam Islam
Assalamu'alaikum Wr Wb
Anak-anakku apa kabarnya? Semoga kalian selalu sehat sehingga dapatmenuntut ilmu dengan maksimal, Aamiin. Pada pertemuan pertama semester ini kita akan membahas materi hak waris (mawaris)
Di semester kedua ini, Bapak harapkan kalian dapat lebih baik lagi dalam proses pembelajaran. Ikuti pembelajaran dengan fokus dan selesaikan setiap tugas yang akan kalian dapatkan di setiap guru mata pelajaran.
Materi mawaris akan membahas siapa saja dan berapa jumlah bagian waris. Semoga materi dapat berguna untuk kalian di masa yang akan datang.
1. Pengertian Harta Warisan
Kata mawaris adalah bentuk jamak
dari miras yang dimaknai dengan maurus yang
berarti harta pusaka peninggalan orang yang meninggal yang diwariskan kepada
para keluarga yang menjadi ahli warisnya. Orang yang meninggalkan harta pusaka
teresebut disebut muwaris, sedangkan orang yang menerima
warisan disebut waris. Sementara ilmu yang membahas tentang tata
cara pembagian harta warisan disebut dengan ilmu faraid atau
ilmu waris. Kata faraid, jamak dari kata faridah artinya
“bagian tertentu.” Jadi ilmu faraid adalah ilmu yang
membahas bagian-bagian tertentu dalam pembagian harta warisan. Istilah-istilah
yang ada dalam ilmu waris dan sering digunakan adalah:
· Muwaris ialah orang yang meninggal dunia atau orang
yang meninggalkan harta waris.
· Waris adalah orang yang berhak menerima harta
peninggalan.
· Miras adalah harta yang ditinggalkan oleh muwaris yang
akan dibagikan kepada ahli waris, disebut juga maurus
2. Dasar Hukum Waris
Al
Qur’an dalam surat an Nisa’ ayat 11
Artinya:
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak
perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka
dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja,
Maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal
itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia
diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang
meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu,
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.
An-Nisa’ [4]: 11).
Hadis
Rasullah Saw
Artinya: “Bagikan
harta diantara pemilik faraidh (bagian harta waris) berdasarkan Kitab Allah.
Maka bagian harta yang tersisa setelah pembagian tersebut, lebih utama
diberikan kepada (ahli waris) laki-laki.” (HR. Abu Dawud).
3. Rukun Waris
Harta
warisan (maurus/ tirkah)
Harta
warisan adalah harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama sesudah
digunakan keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, pembayaran hutang, pengurusan
jenazah serta wasiat pewaris.
Pewaris
Pewaris
adalah orang yang saat meninggalnya beragama Islam, meninggalkan harta warisan
dan ahli waris yang masih hidup. Bagi pewaris mempunyai ketentuan barang yang
ditinggalkan di mana barang itu merupakan milik sempurna dan pewaris
benar-benar telah meninggal dunia.
Ahli
Waris
Ahli waris
adalah orang-orang yang berhak mewarisi karena hubungan kekerabatan (nasab),
hubungan pernikahan dengan pewaris dan beragama Islam.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar