Rabu, 03 November 2021

10 IPS 1

                                         RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

(RPP)

 

Sekolah                              : SMA Al Azhar 3 Bandar Lampung

Mata Pelajaran                   : Pendidikan Agama Islam

Kelas/Semester                  : X / Ganjil

Materi Pokok                     Berbusana Muslim & Muslimah Merupakan Cermin Kepribadian & Keindahan Diri

Alokasi Waktu                   4 Minggu x 3 Jam Pelajaran @45 Menit

 

 

A.     Kompetensi Dasar Dan Indikator Pencapaian Kompetensi

Kompetensi Dasar

Indikator

1.5 Terbiasa berpakaian sesuai dengan syariat Islam

·    Terbiasa berpakaian sesuai dengan syariat Islam

2.5 Menunjukkan perilaku berpakaian sesuai dengan syariat Islam

·    Menunjukkan perilaku berpakaian sesuai dengan syariat Islam

3.5 Menganalisis ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam

·    Meneliti secara lebih mendalam pemahaman Q.S. al-A’hzab/33:59, 31, dan an- Nur/24:31 tentang berbusana muslim dan muslimah, dengan menggunakan IT

·    Menganalisis ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam

·    Menjelaskan makna yang terkandung dalam al-Ahzāb/33:59, dan an- Nur/24:31 tentang berbusana muslim dan muslimah dengan menggunakan IT.

4.5 Menyajikan keutamaan tatacara berpakaian sesuai syariat Islam

·    Menyajikan keutamaan tatacara berpakaian sesuai syariat Islam

·    Menampilkan contoh perilaku berdasarkan, Q.S. al- Ahzāb/33:59, dan an- Nur/24:31 sebagai dasar dalam menerapkan berbusana muslim dan muslimah melalui presentasi, demonstrasi dan simulasi dengan menggunakan IT.

·    Memberikan contoh-contoh perilaku, berdasarkan ayat-ayat al-Qur’ān dan hadis-hadis lainnya sebagai dasar dalam menerapkan berbusana muslim dan muslimah.

 

B.     Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik dapat:

1.      Terbiasa berpakaian sesuai dengan syariat Islam.

2.      Menunjukkan perilaku berpakaian sesuai dengan syariat Islam.

3.      Menganalisis ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam.

 

 

 


 

PERTEMUAN KE 1

 

A. Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat

1. Makna Aurat

Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal

dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata,

berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya,

kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan, dan

mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas

minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.

 

2. Makna Jilbab dan Busana Muslimah

Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk

menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak

tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan

dalam bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab

untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat

perempuan, dikenal pula istilah kerudung, ¥ijab, dan sebagainya.

Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya).

Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana

muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian

perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan

makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian

wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk

menutupinya, gunanya untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita itu

sendiri serta masyarakat di mana ia berada.

Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang

dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan

pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar

tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-

A¥zāb/33: 32-33). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri

Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan

mahramnya (Q.S. al-A¥zāb/33:53).

Selanjutnya, karena istri-istri Nabi Muhammad saw. juga perlu keluar

rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, maka Allah Swt.

memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar

rumah (Q.S. al-A¥zāb/33:59). Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan

untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad

saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-

orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana

muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar