RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : SMA Al Azhar 3 Bandar Lampung
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Kelas/Semester : X / Ganjil
Materi Pokok : Berbusana Muslim & Muslimah Merupakan Cermin Kepribadian & Keindahan Diri
Alokasi Waktu : 4 Minggu x 3 Jam Pelajaran @45 Menit
A. Kompetensi Dasar Dan Indikator Pencapaian Kompetensi
Kompetensi Dasar | Indikator |
1.5 Terbiasa berpakaian sesuai dengan syariat Islam | · Terbiasa berpakaian sesuai dengan syariat Islam |
2.5 Menunjukkan perilaku berpakaian sesuai dengan syariat Islam | · Menunjukkan perilaku berpakaian sesuai dengan syariat Islam |
3.5 Menganalisis ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam | · Meneliti secara lebih mendalam pemahaman Q.S. al-A’hzab/33:59, 31, dan an- Nur/24:31 tentang berbusana muslim dan muslimah, dengan menggunakan IT · Menganalisis ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam · Menjelaskan makna yang terkandung dalam al-Ahzāb/33:59, dan an- Nur/24:31 tentang berbusana muslim dan muslimah dengan menggunakan IT. |
4.5 Menyajikan keutamaan tatacara berpakaian sesuai syariat Islam | · Menyajikan keutamaan tatacara berpakaian sesuai syariat Islam · Menampilkan contoh perilaku berdasarkan, Q.S. al- Ahzāb/33:59, dan an- Nur/24:31 sebagai dasar dalam menerapkan berbusana muslim dan muslimah melalui presentasi, demonstrasi dan simulasi dengan menggunakan IT. · Memberikan contoh-contoh perilaku, berdasarkan ayat-ayat al-Qur’ān dan hadis-hadis lainnya sebagai dasar dalam menerapkan berbusana muslim dan muslimah. |
B. Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik dapat:
1. Terbiasa berpakaian sesuai dengan syariat Islam.
2. Menunjukkan perilaku berpakaian sesuai dengan syariat Islam.
3. Menganalisis ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam.
PERTEMUAN KE 1
A. Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat
1. Makna Aurat
Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal
dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata,
berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya,
kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan, dan
mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas
minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.
2. Makna Jilbab dan Busana Muslimah
Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk
menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak
tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan
dalam bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab
untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat
perempuan, dikenal pula istilah kerudung, ¥ijab, dan sebagainya.
Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya).
Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana
muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian
perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan
makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian
wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk
menutupinya, gunanya untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita itu
sendiri serta masyarakat di mana ia berada.
Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang
dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan
pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar
tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-
A¥zāb/33: 32-33). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri
Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan
mahramnya (Q.S. al-A¥zāb/33:53).
Selanjutnya, karena istri-istri Nabi Muhammad saw. juga perlu keluar
rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, maka Allah Swt.
memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar
rumah (Q.S. al-A¥zāb/33:59). Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan
untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad
saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-
orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana
muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar