RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : SMA Al Azhar 3 Bandar Lampung
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Kelas/Semester : X / Ganjil
Materi Pokok : Berbusana Muslim & Muslimah Merupakan Cermin Kepribadian &
Keindahan Diri
Alokasi Waktu : 4
Minggu x 3 Jam Pelajaran @45
Menit
A. Kompetensi Dasar Dan Indikator Pencapaian
Kompetensi
Kompetensi Dasar |
Indikator |
1.5 Terbiasa
berpakaian sesuai dengan syariat Islam |
· Terbiasa
berpakaian sesuai dengan syariat Islam |
2.5 Menunjukkan
perilaku berpakaian sesuai dengan syariat Islam |
· Menunjukkan
perilaku berpakaian sesuai dengan syariat Islam |
3.5 Menganalisis
ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam |
· Meneliti secara lebih mendalam pemahaman Q.S.
al-A’hzab/33:59, 31, dan an- Nur/24:31 tentang berbusana muslim dan muslimah,
dengan menggunakan IT · Menganalisis
ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam · Menjelaskan makna yang terkandung dalam al-Ahzāb/33:59, dan an- Nur/24:31 tentang berbusana
muslim dan muslimah dengan menggunakan IT. |
4.5 Menyajikan
keutamaan tatacara berpakaian sesuai syariat Islam |
· Menyajikan
keutamaan tatacara berpakaian sesuai syariat Islam · Menampilkan
contoh perilaku berdasarkan, Q.S. al- Ahzāb/33:59, dan an- Nur/24:31 sebagai
dasar dalam menerapkan berbusana muslim dan muslimah melalui presentasi,
demonstrasi dan simulasi dengan menggunakan IT. · Memberikan
contoh-contoh perilaku, berdasarkan ayat-ayat al-Qur’ān dan hadis-hadis
lainnya sebagai dasar dalam menerapkan berbusana muslim dan muslimah. |
B. Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti
proses pembelajaran, peserta didik dapat:
1.
Terbiasa
berpakaian sesuai dengan syariat Islam.
2.
Menunjukkan
perilaku berpakaian sesuai dengan syariat Islam.
3.
Menganalisis
ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam.
PERTEMUAN KE 1
A. Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah
dan Menutup Aurat
1. Makna Aurat
Menurut bahasa, aurat
berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal
dari kata awira yang
artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata,
berarti hilang cahayanya
dan lenyap pandangannya. Pada umumnya,
kata ini memberi arti yang
tidak baik dipandang, memalukan, dan
mengecewakan. Menurut
istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas
minimal dari bagian tubuh
yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.
2. Makna Jilbab dan Busana
Muslimah
Secara etimologi, jilbab
adalah sebuah pakaian yang longgar untuk
menutup seluruh tubuh
perempuan kecuali muka dan kedua telapak
tangan. Dalam bahasa Arab,
jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan
dalam bahasa Inggris
jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab
untuk menutup bagian dada
hingga kepala wanita untuk menutup aurat
perempuan, dikenal pula
istilah kerudung, ¥ijab, dan sebagainya.
Pakaian adalah barang yang
dipakai (baju, celana, dan sebagainya).
Dalam bahasa Indonesia,
pakaian juga disebut busana. Jadi, busana
muslimah artinya pakaian
yang dipakai oleh perempuan. Pakaian
perempuan yang beragama
Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan
makna tersebut, busana
muslimah dapat diartikan sebagai pakaian
wanita Islam yang dapat menutup
aurat yang diwajibkan agama untuk
menutupinya, gunanya untuk
kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita itu
sendiri serta masyarakat
di mana ia berada.
Perintah menutup aurat
sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang
dilakukan secara bertahap.
Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan
pertama kali diperintahkan
kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar
tidak berbuat seperti
kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-
A¥zāb/33: 32-33). Setelah
itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri
Nabi saw. agar tidak
berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan
mahramnya (Q.S.
al-A¥zāb/33:53).
Selanjutnya, karena
istri-istri Nabi Muhammad saw. juga perlu keluar
rumah untuk mencari
kebutuhan rumah tangganya, maka Allah Swt.
memerintahkan mereka untuk
menutup aurat apabila hendak keluar
rumah (Q.S.
al-A¥zāb/33:59). Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan
untuk memakai jilbab,
bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad
saw. dan anak-anak
perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-
orang yang beriman. Dengan
demikian, menutup aurat atau berbusana
muslimah adalah wajib
hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar